ANALISIS PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 TERHADAP PELAKSANAAN PEMERNTAHAN DAERAH
Pelaksanaan sistem otonomi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sejauh ini yang menonjol hanya sebatas tentang pemilihan kepala daerah secara langsung setiap daerah-daerah dalam rangka mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sesuai dengan tuntutan reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai dari pasal 65 sampai dengan pasal 118, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sistem otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah seuai dengan pasal 18, dengan pemberian wewenang penuh kepala daerah-daerah otonom maka kemajuan disetiap daerah akan tercapai tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat dengan perimbangan keuangan yang diatur oleh pemerintahan pusat secara proporsional.