KEDUDUKAN DAN KONSEP KELEMBAGAAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN SIMPAN PINJAM MENURUT UNDANGG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Lembga keuangan mikro merupakan salah satu instrumen penting dalam ekonomi masyarakat. Keuangan mikro dibutuhkan oleh sekelompok masyarakat kecil dan menengah baik untuk konsumsi maupun produksi serta investasi dengan prosedur yang sederhana dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tujuan penulisan artikel ini adalah memberikan pemeparan bagaimana keberadaan lembaga keuangan mikro di Indonesia serta telaah terkait lembaga keuangan mikro dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Penyajian artikel ini terbagi menjadi empat bagian utama, (1) konsep dan definisi keuangan mikro, (2) sejarah perkembangan lembaga keuangan mikro di Indonesia, (3) lembaga keuangan mikro yang saat ini terdapat di Indonesia, dan (4) telaah terkait Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Dari hasil pembahasan terlihat bahwa begitu beragamnya jenis lembaga keuangan mikro di Indonesia yang berdasarkan heterogenitas masyarakat. Peraturan dan legalitas amat dibutuhkan untuk memperkuat peran lembaga ini. Pemaparan kajian tentang lembaga keuangan mikro di Indonesia diharapkan dapat memperluas wawasan kita tentang peran lembaga ini dalam proses pembangunan dan konsep pengembangan di masa yang akan datang.