scholarly journals PROSES POLITIK DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH (PERDA) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DKI JAKARTA TAHUN 2015

2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 30-41
Author(s):  
Efriza ◽  
Tri Rachmanto Supena

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Dalam dinamika proses politik terjadinya konflik antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta, konflik ini terjadi dalam Penetapan APBD Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menjelaskan APBD merupakan suatu rencana tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah (Gubernur) dengan DPRD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda APBD. APBD yang disusun dan ditetapkan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Segala aktivitas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pada desain pembangunan dan alokasi anggaran yang memerlukan persetujuan DPRD, sehingga dalam prosesnya dari rangkaian aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan dan dijadikan input (masukan) untuk kebijakan dalam penyusunan proses politik anggaran bagi Pembangunan Daerah, maka dinamika yang terjadi dalam proses politik haruslah diselesaikan bersama seperti dalam kasus Perda APBD Tahun 2015, jika tak ingin Pemerintah menggunakan Pagu Anggaran tahun sebelumnya dengan melalui dikeluarkannya Peraturan Gubernur yang malah dapat memeruncing konflik antar kedua institusi.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document