scholarly journals INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Author(s):  
Sarudi Sarudi

Lemahnya penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia merupakan suatu ciri negara yang sedang berkembang masih mencari bentuk sendiri. Untuk menciptakan pembangunan yang efektif dan pemerintah yang bersih berdasarkan supremasi hukum dengan meningkatkan kemampuan dan wibawa penegak hukum di samping menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing. Pemupukan kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah kearah penegakan hukum keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945. Pembangunan dibidang hukum negara hukum Indoensia didasarkan atas landasan tertib hukum seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga dapat diciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan memperlancar pelaksanaan pembangunan.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document