scholarly journals LEGALITAS KONTRAK BISNIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM HINDU

Author(s):  
I Gusti Agung Wisudawan

Legalitas kontrak bisnis sering kali menjadi masalah seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak seperti yang berkaitan dengan kesepakatan, kecakapan hukum para pihak, obyek hukum yang diperjanjikan dan kausa yang halal sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ternyata dalam hukum Agama Hindu diatur juga tentang keabsahan atau legalitas kontrak/perjanjian bisnis yaitu dalam kitab Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti (Compedium Hukum Hindu) Hasil penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan mengembangkan konsep-konsep hukum khususnya Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi Hindu sehingga dapat dimanfaatkan oleh para akademisi dan praktisi dalam mendalami hukum bisnis maupun hukum agama khususnya Hukum Agama Hindu. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif. Legalitas kontrak bisnis menurut hukum nasional terdapat di dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu tentang syarat sahnya suatu perjanjian, sedangkan legalitas kontrak dalam Kitab Manusmerti atau Manawa Dharmasastra diatur di dalam Pasal 163, Pasal 164, Pasal 168.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document