scholarly journals FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT

2021 ◽  
Vol 13 (3) ◽  
pp. 621-652
Author(s):  
Isay Wenda ◽  
Ermaya Surdinata ◽  
M. Irwan Tahir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Bagaimana Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat (2) Faktor-Faktor Apa Saja yang Menghambat DPRD Dalam Pengawasan Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. (3) Bagaimana Upaya Revitalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sesuai dengan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2003. Pengawasan yang dilakukan antara lain tindakan perbaikan secara Administrasi misalnya pembuatan Raperda Baru, Penghentian Proyek Maupun Program. Untuk pengawasan lapangan DPRD Kota Depok juga turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan dan Peraturan (2) Faktor Penghambat dalam Fungsi Pengawasan DPRD adalah sehubungan Dewan selalu sibuk dalam mengurusi urusan partai politik, walaupun di atur dalam Tata Tertib bahwa tugas Dewan harus diutamakan daripada urusan lain, namun pada kenyataannya Dewan selalu mengutamakan urusan politik. Selain itu, masyarakat juga mengkritik bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak profesional, itu dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan, dengan indikator penyerapan anggaran oleh eksekutif berjalan nyaris tanpa pengawasan yang berarti. Bahkan, sangat sering terjadinya gelombang protes dari kalangan aktivis dan mahasiswa yang pro demokrasi terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah yang dianggap tidak optimal dalam menjalankan sistem pemerintahan di daerah. (3) Sejatinya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, tiap-tiap masyarakat juga harus berperan serta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik. Jadi, yang dimaksud dengan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut merupakan suatu bentuk maupun wujud tanggung jawab yang meliputi wewenang Administrasi, wewenang Ekonomi hingga wewenang Politik demi mengatur segala permasalahan sosial daerah tersebut.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document