Pamulang Law Review
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

32
(FIVE YEARS 22)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Pamulang

2622-8416, 2622-8408

2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 73
Author(s):  
Abdul Azis

Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa merupakan lingkup pemerintahan yang secara garis besar berperan dalam menjalankan pembangunan daerah, pemerataan pembangunan daerah diperlukan guna menunjang segala kebutuhan masyarakat untuk tercapainya amanah konstitusi yaitu pemerataan pembangunan nasional sebagai tujuan Negara seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke 4 yaitu “Memajukan kesejahtraan umum” Penerapan nilai-nilai pencasila terutama bunyi sila ke 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” diperlukan aplikasinya agar pemerataan dan penggunaan alokasi dana desa disesauikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Mekanisme penetapan penggunaan dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa yang dialokasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 101
Author(s):  
Siti Chadijah

Makna dari hukum pidana yakni perbuatan itu harus dapat diberi sanksi berupa pidana serta larangan atas perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang. Sedangkan definisi dari hukum pidana adat lebih menekankan pada tingkat ketercelaan perbuatan pada pandangan masyarakat adat sehingga terjadinya delik adat adalah apabila terdapat tata tertib adat dilanggar dan keseimbangan masyarakat terganggu. Mengatasi kelemahan hukum pidana modern, khususnya terkait kapasitas lembaga pemasyarakatan dan menumpuknya perkara di pengadilan perlu memberlakukan hukum adat sebagai penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Gagasan tersebut sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengakomodir berlakunya hukum adat dan mengurangi keabsolutan asas legalitas.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 141
Author(s):  
Aan Handriani

Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara 2 (dua) pihak atau lebih. Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam prakteknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan kreditur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada didalamnya.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 151
Author(s):  
Taufik Kurrohman

Dewan pengawas syariah memiliki peran yang sentral dan menentukan di dalam pencapaian maqasid syariah,  yaitu pada pencapaian yang dimaksudkan syara menjaga agama dan fokusnya pada kemaslahatan harta. Dalam tatanan praktisnya dewan pengawas syariah mempunyai tugas dan fungsi sebagai penegak prinsip-prinsip syariah yang bermuara pada pencapaian maqasid syariah.  Terdapat kendala yang substansial yang dihadapi oleh dewan pengawas syariah baik secara struktural kelembagaan maupun secara praktik yang akan mempengaruhi tingkat ketercapaian maqasid syariah. Penulisan ini memfokuskan pada permasalahan  peran dewan pengawas syariah dalam pencapaian maqasid syariah pada bank syariah serta hambatan dalam pencapaian tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini normatif kualitatif dengan penguatan pada data emperis. Hasil penelitian ini menunjukan pertama, peran dewan syariah dalam pencapaian maqasid syariah pada bank syariah sangat menentukan karena sebagai penjaga syariah compliance, kedua, hambatan yang dihadapi secara kelembagaan tidak bersifat idependen dan secara praktis tidak dapat mengeksekusi secara kelembagaan.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 131
Author(s):  
Herlina Basri

Pada era ekonomi digital saat ini, penggunaan media internet sebagai sarana perdagangan secara elektronik (e-commerce) mengalami perkembangan yang signifikan dan sangat pesat. Keberadaan regulasi e-commerce di Indonesia belum secara komprehensif dalam hal memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku e-commerce. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang aspek pengaturan hukum bagi pelaksana dan pengguna e-commerce di Indonesia dan tentang pengaturan e-commerce yang diharapkan dapat diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan hukum. Strategi dalam hal pemasaran ekspor kerudung dengan menggunakan e-commerce ini merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, negoisasi, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain. e-commerce digunakan bukan hanya sebagai media pemasaran online biasa tetapi juga sebagai sarana untuk berinteraksi dan menarik para buyer agar lebih mudah dalam melakukan transaksi perdagangan nasional.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 111
Author(s):  
Eliana Eliana

Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komunal, biasanya ada anggota adat sebagai masayarakatnya, ada Ketua dan kadang ada para Tetua Adat, setiap masyarakat hukum adat secara bersama-sama memiliki hak yang bersifat keperdataan atas wilayah kaum adatnya. Kepemilikan tanah ulayat kaum adat Bady menarik diteliti, Apa saja yang harus dipenuhi dalam kepemilikan, bagaimana bentuk peralihan Tanah, bagaimana bentuk kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah adat kaum kommunal adat Baduy. Karena saat ini tanah menjadi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali bagi kaum masyarakat Baduy karena tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal bagi manusia sehari hari sehingga menjadi kebutuhan yang harus dikuatkan dengan bukti kepemilikan dalam bentuk sertipikat tanah. Tanah sebagai kebutuhan tersebut harus disertipikatkan adalah Undang-Undang Pokok Agraria Pasal  19 ayat  (1) bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 87
Author(s):  
Amin Songgirin

Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak durhaka dalam haknya mendapatkan harta waris, ditelaah dalam KHI Pasal 171 poin (c), Pasal 173 dan 174. Penelitian adalah penelitian normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan atau data sekunder dengan analisis deskriptif dan kualitatif. Yakni menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk kemudian menggambarkan korelasi anak durhaka terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 poin c, Pasal 173 dan Pasal 174. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, bahwa kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 171 poin c dan Pasal 174 tetap sebagai ahli waris dan mendapatkan hak waris. Kedua, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (a), bahwa ahli waris durhaka hilang hak mendapatkan warisan jika melakukan durhaka (khusus), karena sebab membunuh. Ketiga, kedudukan anak durhaka terhadap KHI Pasal 173 poin (b), maka perlu dipertegas dalam pasal dimaksud. Sebab durhaka bukan sebab terhalangnya ahli waris mendapat hak warisnya, hanya durhaka “membunuh” atau sebab “mempercepat proses pewarisan” sebagai penghalang mendapat waris. Sehingga bunyi KHI Pasal 173 poin (b) perlu diperkuat dengan tindak pidana atau perdata yang dengan sengaja untuk  mempercepat proses pembagian harta waris. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi definisi “durhaka” pada persoalan Hukum Kewarisan Islam.


2020 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 59
Author(s):  
Kartono Kartono ◽  
Ferry Anka Sugandar ◽  
Abdul Azis
Keyword(s):  

Tangerang Selatan dari segi geografis, merupakan daerah penyanggah Ibu Kota Jakarta baik dari segi penyanggah lintas Sumatra maupun menuju Bandara Internasional Sukarno Hatta, sehingga pengamanan wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya menjadi prioritas utama. Terutama untuk menjamin terciptanya keamanan bagi setiap warga negara yang hidup dan tinggal di wilayah hukum Polres  Tangerang Selatan. Sebagai konsekuensinya, diperlukan upaya quick response atau mobilitas tinggi yang ditopang oleh sumber daya, sarana dan prasarana yang memadai. Ada dua permasalahan mendasar yang akan diteliti dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana peranan dan upaya-upaya strategi Polres dalam mencegah kejahatan di wilayah kota Tangerang Selatan. Kedua, hambatan-hambatan dan tantangan dalam upaya mencegah kejahatan di wilayah Tangerang Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang dikuatkan dengan data-data empiris. Jenis data primer dan sekunder dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan sejak dibentuknya, Polres Tangerang Selatan berperan besar dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan sebagai pengemban fungsi preventif yaitu mencegah agar peluang terjadinya kejahatan semakin sempit dan juga sebagai pengemban fungsi represif yaitu mengungkap tindak kejahatan dan menindak pelaku kejahatan dengan upaya-upaya pelaksanaan strategi Polres sesuai arah kebijakan dalam renstra.


2020 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 63
Author(s):  
Dian Eka Prastiwi

Korupsi merurupakan  faktor penghambat bagi perkembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga public serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Perangkat hukum mulai dari Undang-Undang Anti Korupsi, Lembaga Anti Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Khusu yang menangani kasus korupsi yang disebut dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari keseluruhan masalah yang ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi yang termasuk dalam kejahatan ExtraOrdinary Crime. Kedudukan, kewenangan dan tujuan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adanya pengadilanTindak Pidana Korupsi ini dapat membawa hal posistif karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum yang ada di Indonesia.


2020 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 19
Author(s):  
Ny. Ayni Suwarni Herry

Dalam melaksanakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat merupakan salah satu tata cara seseorang dalam memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perjanjian jual beli, merupakan jenis perjanjian yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat dari sejak dulu hingga sampai pada saat ini. Dalam memberi pelayanan kepada masyarakat seorang PPAT bertugas untuk melayani permohonan-permohonan untuk membuat akta-akta tanah tertentu yang disebut dalam peraturan-peraturan berkenaan dengan pendaftaran tanah serta peraturan Jabatan PPAT. Dalam menghadapi permohonan-permohonan tersebut PPAT wajib mengambil keputusan untuk menolak atau mengabulkan permohonan yang bersangkutan. PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta otentik, yaitu akta yang dibuat untuk membuktikan adanya perbuatan hukum tertentu yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Adanya akta PPAT yang bermaksud membuat akta perjanjian pengalihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, penukaran, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak karena lelang yang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dan jika akta peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun tersebut sudah didaftarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam daftar buku tanah.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document