LEX ET SOCIETATIS
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

122
(FIVE YEARS 19)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Sam Ratulangi

2337-9758

2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Dion Samuel John

Pernyataan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan juga sudah jelas disebutkan pada Konsideran huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011/MENKES/PB/I/No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah Kota Manado No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulut No. 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kawasan tanpa rokok menurut peraturan perundang – undangan serta bagaimana penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang – undangan dan konsep – konsep. Hasil penelitian menunjukkan. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok dapat didapati pada Pasal 115 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan Walikota mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok guna menerapkan peraturan daerah tersebut.Kata kunci : rokok; kawasan tanpa rokok; Kota Manado;



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Patrick Frend Wongkar

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagai lembaga peradilan (yudikatif) baru, yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang dan bagaimana prosedur pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, dan selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah terjadi pertentangan atau tidak, adalah merupakan indikasi suatu negara demokrasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi adalah jawaban bagi para pencari keadilan yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya suatu undang-undang. 2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan hukum acara lain hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus, karena hukum materil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri. Prosedur pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi adalah dilakukan mengenai formil dan materilnya. Formil adalah berkenaan dengan bagaimana undang-undang itu di buat, siapa yang membuatnya sedangkan materiil adalah isi daripada suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Permohonan yang diajukan oleh pemohon harus didaftarkan melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, selanjutnya dilakukan proses pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara hingga putusan. Dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah jenis putusan yang berkarakter final dan mengikat.Kata kunci: Analisis Yuridis, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Undang-Undang Dasar Di Indonesia



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Fransisca Languju

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung dan bagaimana penegakkan hukum pada bangunan gedung yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pengaturan hukum terhadap bangunan gedung diatur pada Paragraf 4 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. Termuat juga dalam Undang – Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 memuat tentang persyaratan administratif bangunan gedung. Dan dalam Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Paragraf III Pasal 12 memuat tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Penegakkan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki izin menurut ketentuan perundang-undangan terdapat pada Pasal 39 tentang pembongkaran dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 memuat tentang sanksi pidananya. Dan ketentuan penyelidikan pada pelanggaran yang terjadi termuat dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012.Kata kunci: Penegakkan Hukum, Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin, Bangunan Gedung



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Chrisandy M. Polii

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sengketa administrasi yang timbul dalam proses pemilihan umum dan bagaimana penyelesaiannya menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Selanjutnya, adanya duplikasi penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU dan Bawaslu juga perlu disempurnakan. Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa KPU merupakan pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran administrasi terdengar janggal, meskipun dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pengawasan internal secara berjenjang antara atasan dan bawahannya. Namun mengingat telah dibentuk lembaga pengawas eksternal, yaitu Bawaslu, maka seharusnya pengaduan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi ditujukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. 2. Penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.Kata kunci:  Penyelesaian Sengketa, Administrasi, Pemilihan Umum



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Leoni Woran

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 2. Hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dilakukan oleh masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hak gugat organisasi lingkungan hidup dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Kata kunci: Hak Gugat, Pencemaran Dan Perusakan, Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Invy Anggarah Vindy Pangau

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia dan dampak yang diberikan dalam penyiaran di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. KPI adalah sebuah lembaga independen di indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di indonesia. Independen dimaksudkan untuk mempertegas pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik dikelolah oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. 2. Pengaturan tentang Komisi Penyiaran Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta dampak yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia dalam penyiaran di Indonesia yaitu membantu terciptanya jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah khususnya dalam dunia penyiaran yaitu salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagai contoh yaitu keluhan mengenai siaran yang layak bagi anak.Kata kunci: Kedudukan, Komisi Penyiaran Indonesia, Sistem Ketatanegaraan, Penyiaran



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Ivena J. A. Sangkay

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia menunjukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang sebagaimana dimaksud bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.  2. Sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran atas larangan dalam penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberlakukan ketentuan pidana terhadap setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Kata kunci: Penyelenggaraan Kedaulatan Negara, Wilayah Udara, Negara Kesatuan Republik Indonesia



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Devid Winowod

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan terhadap pasien yang menggunakan fasilitas BPJS di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana sikap pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan kondisi naik turunnya tarif BPJS. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dari hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disipulkan bahwa persepsi keluarga pasien pengguna layanan BPJS kesehatan terhadap pelayanan di Rumah Sakit Islam Kendal baik yang dilihat dari segi prosedur pelayanan admisitrasi, kualitas pelayanan rawat inap, maupun sarana dan prasarana termasuk dalam kategori baik. Hal itu bisa dilihat dari besarnya skor persepsi baik terhadap pelayanan Rumah sakit Islam Kendal, yaitu sebanyak 63,6%, Yang artinya sebagian besar keluarga pasien pengguna layanan kesehatan BPJS mempunyai persepsi yang baik terhadap kualitas pelayanan BPJS di Rumah Sakit Islam Kendal. 2. Dalam hal ini, satu-satunya solusi yang bisa Penulis kemukakan bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait ialah dengan mencari akar primordial dari problem yang ada. Perlu adanya  observasi mendalam dan tinjauan yang berlanjut untuk mendapatkan kepastian akan perihal yang melatarbelakangi defisit keuangan menahun yang dialami oleh BPJS Kesehatan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan akan adanya kausa-kausa lain yang menyebabkan problem itu terjadi, dan karenanya akan tercipta suatu jalan tengah yang menguntungkan bagi kita semuaKata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembentukan Peraturan Presiden, Jaminan Kesehatan Putusan Mahkamah Agung



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Offel M. Panawar

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Internasional tentang Perdagangan Hewan dan Tumbuhan terancam punah menurut Konvensi Internasional CITES dan bagaimana peranan Hukum Nasional Indonesia dalam mencegah Perdagangan Hewan dan Tumbuhan terancam punah di tinjau dari Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan internasional tentang perdagangan satwa liar dan tumbuhan terancam punah menurut konvensi CITES bertujuan untuk melindungi satwa liar dan tumbuhan dari perdagangan internasional , setiap Negara berdasarkan piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, diakui memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan kebijakan lingkungan dan pembangunan masing-masing dan juga berkewajiban menjaga kegiatan yang berlangsung di wilayahnya berada di bawah pengawasan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. 2. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 menyebutkan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini dibentuk karena kesadaran akan pentingnya sumber daya alam hayati bagi kehidupan masyarakat Indonesia dan perlu di kelola dan di manfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri, untuk melindungi hal tersebut perlu di lakukan konservasi terhadap sumber daya alam. Konservasi bertujuan untuk melindungi spesies-spesies yang dimiliki Indonesia, satwa liar dan tumbuhan langkah merupakan bagian dari sumber daya alam sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah dan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.Kata kunci: Pengaturan Internasional, Pencegahan, Perdagangan Hewan dan Tumbuhan Terancam Punah (CITES), Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Rodrico Agustino Renee

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum tentang hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan sejauhmana hipotek bisa dijadikan jaminan hak kebendaan serta upaya perlindungan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disingkat UUHT), maka hak atas tanah bukan merupakan objek dari hipotek tetapi menjadi objek dari hak tanggungan. Hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan lahir bilamana dilakukan pendaftaran sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 13 ayat 5 UUHT. Lahirnya hak kebendaan atas jaminan hak tanggungan ini digantungkan pada adanya pemenuhan asas publisitas, sehingga bilamana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan maka tidak pernah lahir hak kebendaan. Konsekuensinya kreditor tidak berkedudukan sebagai kreditor preferen hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren saja sehingga tidak memiliki ciri-ciri unggulan dari hak kebendaan. 2. Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Kreditur setelah Dilakukan Eksekusi yaitu, setelah penuangan perjanjian dalam Akta pemberian hak tanggungan selesai, maka peralihan tersebut harus didaftarkan yaitu dengan mencantumkan semua syarat sebagaimana termuat dalam akta hak tanggungan pada kantor pertanahan setempat. Bentuk perlindungan hukum kepada Debitur jika dilakukan pendaftaran peralihan hak tanggungan adalah wajib. Dalam hal ini dapat di lakukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan atau diserahkan sepenuhnya kepada PPAT untuk mengirimkan segala berkas yang diperlukan kepada kantor pertanahan.Kata kunci: Hipotek,  Jaminan, Hak Kebendaan, Hak Tanggungan



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document