Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

19
(FIVE YEARS 12)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Sriwijaya

2655-8610, 2086-809x

2019 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 15
Author(s):  
Gema Mahardhika Dwiasa ◽  
K. N. Sofyan Hasan ◽  
Achmad Syarifudin

Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu akad yang menyebabkan halalnya hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-isteri. Dalam ikatan perkawinan ditegaskan hak dan kewajiban antara suami-isteri tersebut, sehingga dapat tercapai kehidupan rumah tangga yang sakinah dan sejahtera. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang telah dilangsungkan dengan memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) harus dicatat oleh petugas pencatat perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi pemerintahan dan kependudukan serta untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Perkawinan yang dicatatkan merupakan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila dikemudian hari terjadi permasalahan dalam sebuah ikatan perkawinan, apabila hal itu tidak dilakukan maka perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum. Nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat adalah salah satu bentuk dari pemasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan sehingga tidak dicatatkan tetapi tidak dirahasiakan; belum cukup umur untuk melakukan perkawinan secara negara; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ada juga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Pada saat timbul masalah memerlukan akta nikah sebagai bukti autentik baik untuk perceraian maupun keperluan lainnya maka harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya Itsbat Nikah menjadi salah satu fakor penghambat terlaksananya perlindungan hukum terhadap isteri yang dinikahi dari perkawinan yang tidak tercatat.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 137
Author(s):  
Fenny Sandra Lisa

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik sebagai orang pribadi maupun dalam jabatannya, yang dapat  menyebabkan  notaris tersebut kehilangan hak terhadap harta kekayaanya, serta jabatannya baik secara sementara maupun tetap dengan tidak hormat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P tidak sejalan  dengan UU Kepailitan. UUK-PKPU hanya mengatur permasalahan kepailitan terhadap harta kekayaan saja dan debitor pailit  dianggap tidak cakap terhadap harta kekayaan saja bukan terhadap jabatannya, sehingga  permasalahan kepailitan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan notaris dari jabatannya baik secara sementara maupun secara tidak hormat. Oleh karena itu perlu adanya revisi terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P dan Pasal 12 ayat (1) UUJN dimana terhadap suatu proses pailit notaris tidak harus diberhentikan sementara dari jabatannya, dan jika putusan pailit telah berkekuatan tetap maka notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya hingga permasalahan kepailitannya selesai dan notaris sebagai debitor pailit telah melalui tahap rehabilitasi sehingga notaris tersebut dapat menjalankan kembali jabatannya atau dibuatnya suatu Peraturan Pemerintah  yang mengatur khusus mengenai Notaris pailit.


2019 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 56
Author(s):  
Adeline Evelina

Perjanjian bangun bagi adalah perjanjian yang lahir akibat dari kesepakatan para piha, dimana kesepakatan yang lahir tersebut adalah kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak kedua, pengembang. Perjanjian bangun bagi merupakan perjanjian yang menganut asas kebebasan berontrak yang diatur di dalam  Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam perjanjian tersebut para pihak berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian dimana pihak kedua diberi hak untuk mengerjakan sebidang lahan yang biasanya berbentuk sebuah bangunan, dengan syarat bahwa keuntungan dibagi menjadi dua: bagi pemilik lahan dan pengembang/developer. Dalam proses pelaksanaan kesepakatan pembagian kerja, akan ada banyak masalah antara kedua belah pihak, salah satunya yaitu tentang perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik lahan kepada pengembang/developer merupakan suatu pebuatan yang menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak sehingga masing-masing pihak harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan apa yang tertulis di dalam perjanjian. Adapun upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi adalah melalui gugatan di pengadilan. Gugatan di pengadilan tersebut melibatkan notaris yang berperan sebagai pihak yang turut tergugat, notaris dimasukkan di dalam gugatan adalah untuk melengkapi subjek/para pihak di dalam gugatan, karena suatu gugatan tidak lengkap rumusan subjeknya akan menjadi gugatan error in persona.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 121
Author(s):  
Fahrul Fahrul

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang bahwa Notaris diangkat oleh pemerintah untuk dan guna melayani kepentingan masyarakat dalam pembuatan akata otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan Majelis Pengawas Notaris merupakan perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Majelis Pengawas mendapat Delegasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang diduga dalam menjalankan jabatannya melanggar ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris. Kewenangannya secara berjenjang yaitu: MPD, MPW, MPP.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 79
Author(s):  
Ahmad Fachrisal Lubis

Penelitian ini adalah penelitan yang mengkaji tentang Aspek Hukum Kewenangan  Notaris Dalam Kontrak Kerja Sama Pengadaan Tanah Pada Kegiatan Eksplorasi Usaha Hulu Migas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini membahas mengenai bagaimana kewenangan notaris sebagai pembuat akta autentik dan hubungannya dalam pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas dan dalam segi apa notaris mempunyai kewenangan dalam kontrak kerjasama pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan langkah-langkah deskripsi, sistematisasi dan eksplanasi terhadap isi hukum positif secara mendalam dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan Undang-undang dan analisis sinkronisasi sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai kewenangan notaris sebagai pembuat akta autentik dan hubungannya dalam pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas. Selain itu untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis secara mendalam pada sisi apa notaris mempunyai kewenangan dalam kontrak kerjasama pengadaan tanah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu migas. Kewenangan itu diperlukan karena adanya kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik guna kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional maupun global,  melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum. Kewenangan notaris membuat akta autentik seperti pembuatan akta pada kontrak kerjasama pengadaan tanah  untuk kegiatan usaha hulu migas pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan.  Dalam kedudukannya sebagai pejabat pembuat akta yang berkaitan dengan hukum keperdataan, sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Negara/Pemerintah, yaitu membuat akta otentik sebagai bukti tertulis yang langsung berhubungan dengan hukum pembuktian.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 173
Author(s):  
Ponira Ponira ◽  
Zen Zanibar ◽  
Amin Mansur

Artikel yang berjudul “Penerapan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pelaksanaan Cuti Jabatan Notaris di Kota Palembang”, bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana prosedur dan apa yang menjadi pertimbangan dari MPD) dalam pemberian izin cuti jabatan Notaris, apa yang menjadi batas pengawasan MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di kota Palembang, serta bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang. Hasil dari penelitian ini yaitu: (1)Prosedur pelaksanaan cuti jabatan Notaris terkhusus dikota Palembang sebagaimana ketentuan yang ada dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, namun dalam proses pelaksanaan cuti ada hak dan kewajiban dari seorang Notaris yang tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Jabatan Notaris yaitu tentang serah terima protokol jabatan dan dalam hal pemberian izin cuti jabatan kepada Notaris sejauh ini tidak ada tolak ukur khusus atas batasan-batasan alasan pengajuan permohonan cuti tersebut. ;(2) dalam hal batasan pengawasan MPD dalam pelaksanaan cuti jabatan sejauh ini penerapan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan cuti jabatan tidak ada, pengawasan hanya dilakukan pada pelaksanaan jabatan Notaris, yang mana saat tengah melaksanakan cuti seorang Notaris di anggap bertindak atas nama dirinya pribadi bukan dalam jabatannya sebagai pejabat umum (Notaris). ;(3)adapun bentuk pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD terhadap pelaksanaan cuti jabatan Notaris di Kota Palembang sejauh ini tidak ada tindakan khusus sebagai implementasi dari kewenangan MPD.


2019 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 43
Author(s):  
Rahma Putri Prana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan mengenai peran notaris dalam upaya perlindungan hukum terhadap investor agar terhindar dari kerugian akibat adanya praktik manipulasi pasar.  Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan meneliti hukum positif, aturan hukum, dan kaedah-kaedah hukum Penelitian ini menggunakan sumber-sumber penelitian yang disebut bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun bahan hukum tersier, disamping itu juga menggunakan informasi sebagai penunjang yang diperoleh dari informan. Analisis dilakukan bahan penelitian dilakukan dengan metode dekriptif kualitatif yang dilakukan dengan cara menguraikan secara sistematis dari bahan pustaka dan tulisan atau kata-kata hasil wawancara dari informan untuk memperoleh hasil analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal adalah dalam proses go public dimana notaris yang berwenang membuat dan meneliti keabsahan akta-akta atau perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan RUPS dan perubahan anggaran dasar. Dalam upaya untuk perlindungan hukum terhadap investor,notaris tidak berperan secara aktif, namun hanya secara pasif dimana notaris meneliti setiap keabsahan atas fakta materil dan formil dokumen-dokumen yang berkaitan dengan go public.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 161
Author(s):  
Fina Rizki Utami ◽  
Muhammad Syaifuddin ◽  
Achmad Syarifuddin

Penulisan artikel ini difokuskan pada apakah alasan hukum dan akibat hukum terhadap perikatan yang telah dibuat oleh CV dalam perubahan status CV menjadi PT, serta bagaimana peranan Notaris dalam perubahan status CV menjadi PT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersisi empirik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil yaitu alasan hukum perubahan status CV menjadi PT, karena persyaratan pekerjaan, tanggung jawab terbatas pada PT, konsep aturan PT yang lebih jelas dan konkrit, dan ketentuan izin usaha. Akibat hukum perubahan status CV menjadi PT terhadap perikatan yang telah dibuat oleh CV yaitu akibat hukum internal dan eksternal. Peranan Notaris dalam hal ini yaitu : Bentuk peranan Notaris diabtaranya memberikan penyuluhan hukum, memformulasikan isi akta pendirian PT, dan memastikan bahwa CV sudah melakukan pemberesan aset. Proses peranan Notaris yaitu pemesanan nama PT, pembuatan akta pendirian PT, pengumuman dalam 2 koran nasional, proses pengesahan, daftar perseroan, dan Pengumuman dalam BN/TBN RI. Hambatan peranan Notaris: nama yang diajukan ditolak oleh sistem, kurangnya aturan khusus mengenai perubahan CV menjadi PT, dan akses terbatas pada SABH. Saran bagi penghadap agar mematuhi aturan dan melakukan pemberesan terlebih dahulu terhadap aset CV. Notaris sebaiknya selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemerintah seharusnya memformulasikan aturan hukum tentang CV dan perubahan status CV menjadi PT guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.


2019 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 106
Author(s):  
Cynthia Azhara Putri ◽  
Zen Zanibar

Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri tentang Majelis Kehormatan Notaris, namun demikian terdapat batasan-batasan perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris dengan Kajian Putusan atas nama Notaris berinisial TP, sehingga Notaris perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris demi terwujudnya perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum, agar Kasus dalam Putusan tersebut tidak terulang kembali kepada Notaris lain. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris berdasarkan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Majelis Kehormatan Notaris dengan Kajian Putusan atas nama Notaris berinisial TP, dan bagaimana akibat hukum bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara seperti dalam Putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum dengan kajian melalui putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan tiga metode pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah hanya memberikan perlindungan hukum represif bagi Notaris. Akibat Hukum bagi Notaris yang dijatuhi pidana penjara seperti dalam Putusan atas nama Notaris berinisial TP yaitu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.


2019 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 1
Author(s):  
Desi Indah Sari

Label Halal pada produk pangan merupakan hal yang wajib untuk digunakan. Label halal sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut BPJPH), yang bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait seperti Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia. Label termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari kekayaan intangible (kekayaan yang tidak berwujud) yang didapat dari suatu hasil pemikiran yang berupa realisasi ide atau intelektual seseorang. HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu: 1)Hak Cipta; 2)Hak Kekayaan Industri. Dalam pembahasan penelitian ini memfokuskan pada hak cipta dan merek. Belum ada aturan dalam hukum Islam yang mengatur secara jelas mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini menyebabkan penulis membahas penelitian tesis yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang Tentang Hak Cipta, Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif, aturan hukum, dan kaedah-kaedah hukum. Penelitian ini menggunakan empat metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu: pendekatan perundang-undangan; pendekatan kasus; pendekatan konseptual; dan pendekatan futuristik. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Dilakukan dengan cara penentuan sumber data, identifikasi data, inventarisasi data, dan pengkajian data. Pengolahan Bahan Hukum dilakukan dengan cara pemeriksaan data rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah analitis data kualitatif-komprehensif, dan lengkap.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document