Jurnal Hukum Tri Pantang
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

32
(FIVE YEARS 6)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Tamansiswa Palembang

2775-5983, 2460-5646

2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 27-51
Author(s):  
Else Suhaimi

Rekrutmen politik merupakan salah satu fungsi strategis yang diberikan kepada partai politik. Tujuan rekrutmen politik untuk menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 mengatur bahwa rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD/ART partai dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga rekrutmen selama ini dilakukan melalui pendekatan-pendekatan pragmatis belaka.  Untuk memudahkan pelaksanaan rekrutmen politik tersebut diperlukan prinsip-prinsip yang akan menjadi landasan ideal bagi partai politik untuk menyusun metode atau mekanisme rekrutmen politik dalam AD/ART partai politik mereka. Fungsi AD/ART dijadikan sebagai landasan yuridis bagi partai politik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain; prinsip ketokohan, prinsip kemanfaatan/kepentingan bersama, prinsip ideologis, prinsip perimbangan suara, prinsip demokrasi, prinsip keterbukaan, prinsip keadilan dan prinsip kesetaraan.



2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 70-83
Author(s):  
Firman Freaddy Busroh
Keyword(s):  

Konsep Restorative Justice merupakan cara lain dalam peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, konsep Restorative Justice dapat digunakan untuk menangani perkara KDRT. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam konsep tersebut adalah mediasi penal (penal mediation). Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Restoratif Justice adalah Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Dalam Rumah Tangga.



2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 84-94
Author(s):  
M. Tohir M. Tohir

Menurut UU No. 11 Tahun 200 8 Jo UU No. 19 Tahun 2006 tentang ITE bahwa Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Dan tujuannya haruslah didukung oleh pemerintah melalui pengembangan Teknologi Informasi dan infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Permasalahannya adalah Apakah arti tindakan/perbuatan hukum dalam sistem hukum administrasi negara ! dan Bagaimana peranan sistem elektronik dan informasi dalam penyelenggaraan sistem hukum administrasi negara ? Tindakan/Perbuatan Hukum dalam Sistem Hukum Administrasi Negara adalahsetiap tindakan/perbuatan alat perlengkapan pemerintah (Bestuurs organ) dalam lapangan hukum tata pemerintahan untuk pemeliharaan kepentingan rakyat dalam bidang hukum publik dan privat dengan wewenang luar biasa dari Undang-undang baik itu bersegi satu, dua dan segi banyak.Peranan Sistem Elektronik dan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Hukum Administrasi Negara adalah pemanfaatan sistem teknologi informasi, dokumen elektronik dan sertifikat elektronik dengan prinsip yuridis, sosiologis dan filosofis.



2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 1-12
Author(s):  
Rosida Diani ◽  
Mahendra Kusuma

Perjanjian keagenan merupakan perjanjian yang muncul dan berkembang dimasyarakat namun tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata, sehingga dapat dikategorikan sebagai perjanjian innominaat. Pengaturan khusus perjanjian keagenan ini hingga saat ini belum ada, sehingga apabila terjadi sengketa maka merujuk pada perjanjian keagenan yang telah dibuat oleh para pihak. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian itu maka akan diberlakukan aturan-aturan umum mengenai pemberian kuasa sebagaimana tercantum di dalam KUHPerdata. Perjanjian keagenan ini mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan perjanjian komis antara komisionter dan komiten. Sehingga aturan-aturan di dalam KUHD mengenai perjanjian komisi juga dapat diterapkan dalam perjanjian keagenan dalamhal tidak diatur secara khusus dalam perjanjian keagenan para pihak.



2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 52-69
Author(s):  
Burhayan Burhayan

Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan berbagai kebebasan hak asasi anak (fundamental right and freedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejateraan anak. Perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang luas. Dalam perspektif kenegaraan, negara melindungi warga negaranya termasuk didalamnya terhadap anak dapat ditempatkan dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 yang tercermin pada alinea ke-IV, di dalam penjabaran BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, khususnya untuk perlindungan terhadap anak. UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Masalah kemiskinan semakin menjadi penyakit yang terus menerus muncul dinegara ini, termasuk berbagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak dinegara ini, termasuk bebagai kejahatan yang terjadi menimpa anak-anak di negara ini yang faktor utamanya disebabkan oleh kemiskinan. Faktor kemiskinan ini mempunyai kontribusi besar dalam tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Kemudian juga perlindungan spesifik hak anak sebagian dari hak Asasi manusia, masud dalam Pasal 28 B ayat (2) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan darim kekerasan dan diskrimnasi. Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa : Perlindimgan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai korban kesusilaan tentunya mengalami penderitaan, baik secara maupun psikis. Negara sbagai penjamin kehidupan bermasyarakat bermasud memberikan perlindungan secara khusus kepada anak agar terhindar dari upaya ekspoitasi oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu instrumen yang digunakan dalam perlundungan anak adalah hukum perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya yang berhubungan dengan kesejateraan anak.



2021 ◽  
Vol 7 (1) ◽  
pp. 13-26
Author(s):  
Derry Angling Kesuma ◽  
Rohman Hasyim

Faktor penyebab terjadinya perceraian pada masa pandemi Covid 19 karena beberapa faktor yaitu, karena faktor zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat  badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Dan faktor paling dominan adalah faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Faktor selanjutnya adalah karena meninggalkan salah satu pihak. Strategi pencegahan dan penanggulangan terjadinya cerai gugat tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Hal ini disebabkan karena perceraian bersifat multidimensional sehingga aspek sosial, kultural, dan moral, serta semua unsur potensi dan pranata sosial dalam komunitas lokal juga berperan dalam menanggulangi bahkan mencegah terjadinya perceraian. Keluarga menjadi pendekatan yang merangkul calon suami istri memberikan pendidikan tentang keluarga. Sebab keluarga memiliki delapan fungsi, meliputi fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Fungsi agama mengajarkan cara beribadah sesuai agamanya. Fungsi sosial mengajarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang harus dilestarikan. Fungsi cinta kasih mengajarkan saling mengasihi antar anggota keluarga. Fungsi perlindungan melindungi dari ancaman fisik maupun psikis.



2020 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 11-18
Author(s):  
Lilies Anisah

Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri. Sedangkan tujuannya untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan.Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI, yaitu : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan” Adalah lebih baik jikalau perjanjian perkawinan itu dilakukan lebih dahulu sebelum perkawinan, ditandatangani dan dibacakan atau dilafazkan sesudah perkawinan.



2020 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 1-10
Author(s):  
Azwar Agus

Laporan “United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” yang bertemu di London pada tahun 1960 menyatakan adanya kenaikan jumlah juvenile delinquency (kejahatan anak remaja) dalam kualitas kejahatan, dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang lebih banyak dilakukan dalam aksi-aksi kelompok daripada tindak kejahatan individual. Penyebab kenakalan remaja sangat kompleks. Semua pihak ikut berkontribusi terhadap munculnya kenakalan remaja, baik secara aktif maupun pasif



2020 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 50-66
Author(s):  
Rosida Diani
Keyword(s):  

Hukum ada untuk mengatur hidup masyarakat. Hukum kerap tertinggal dari perubahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan teknologi salah satu hal yang membuat hukum tertinggal dari perubahan di masyarakat. Salah satu perkembangan teknologi yang membutuhkan pengaturan adalah mengenai penggunaan rahim perempuan lain (surrogate mother) pada program bayi tabung. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data yang digunakan data sekunder. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa program bayi tabung sepanjang sperma dan ovum dari pasangan suami isteri dan embrio hasil pembuahan ditanamkan ke rahim isteri pemilik ovum maka hal tersebut diperbolehkan oleh hukum positif di Indonesia yaitu diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Sedangkan untuk penggunaan rahim perempuan lain, dengan melakukan penafsiran pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009, dan Pasal 40 PP No 61 Tahun 2014 merupakan hal yang dilarang dalam hkum positif di Indonesia. Apabila ada pasangan suami isteri yang menggunaan rahim perempuan lain dalam bayi tabung maka yang akan dikenakan sanksi adalah tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang melaksanakannya, bukan suami isteri pemilik sperma dan ovum dan bukan juga perempuan yang rahimnya disewa digunakan. Sanksinya berupa sanksi administrasi.



2020 ◽  
Vol 6 (2) ◽  
pp. 19-32
Author(s):  
Mahendra Kusuma

Masyarakat setiap waktu akan selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan itu seringkali tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih menampilkan ciri-ciri yakni berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan.  Kualitas pelayanan publik merupakan suatu kondisi dimana pelayanan mempertemukan atau memenuhi atau bahkan melebihi dari apa yang menjadi harapan konsumen dengan sistem kinerja aktual dari penyedia jasa. Keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani).



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document