<p dir="ltr"><span>Peranan Jasa Keuangan sangat penting keberadaannya di Indonesia mengingat mayoritas penduduknya 87% adalah muslim. Ironisnya masih banyak masyarakat yang belum memahami dan memanfaatkan akses jasa keuangan tersebut, yang disebabkan oleh </span><span> </span><span>faktor pendidikan, pengalaman, gender serta lokasi tempat tinggal yang cukup terpencil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemahaman pengusaha UKAMI terkait penerapan transaksi jual beli, pengelolaan usaha serta transaksi perdagangan yang dilarang yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah metode partisipatif</span><span>yaitu menggali seluruh potensi dan masalah yang ada dan memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah, serta mendorong peserta untuk berpikir positif, kreatif dan inovatif. Hasilnya menunjukkan bahwa umumnya peserta belum memahami bagaimana penerapan jual beli maupun praktek perdagangan yang dilarang yang berbasis nilai-nilai Islam. Sedangkan pemahaman penerapan dalam pengelolaan usaha secara islami sudah cukup baik, walaupun masih ada beberapa capaiannya yang masih rendah.</span><span>Perlu ditingkatkan pengetahuan dan kesadaran pada peserta secara konsisten dan terus menerus oleh pemerintah, lembaga Bank Syariah, para ulama dan cendikiawan terkait </span><span>penerapan transaksi jual beli,</span><span> pengelolaan</span><span> bisnis dan praktek bisnis yang dilarang </span><span>berbasis nilai-nilai Islam.</span></p>