Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

30
(FIVE YEARS 18)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

2745-7184, 2745-7192

2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 115-125
Author(s):  
Yola Karelina ◽  
Muh. Endriyo Susila

Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Sebagian pelaku bahkan menganggap pencurian merupakan pekerjaannya. Karena sanksi yang diberikan kurang memberikan efek jera, banyak pelaku tindak pidana pencurian mengulangi perbuatannya atau disebut juga residivis. Penelitian ini menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian dan bagaimana pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya. Penelitian yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya adalah faktor ekonomi. Terkait pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian, tidak ada perbedaan khusus. Sama halnya dengan narapidana umumnya, pembinaan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.



2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 126-134
Author(s):  
Robbil Iqsal Mahendra

Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis. 



2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 92-102
Author(s):  
Kurnia Siwi Hastuti

Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.



2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 103-114
Author(s):  
Andi Aziz Al Fiqry ◽  
Yeni Widowaty

Perkosaan khususnya yang dialami oleh anak penyandang disabilitas masih terjadi di Indonesia sehingga perlu dikaji apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan memerlukan kajian lebih dalam dikarenakan kasus terhadap anak disabilitas yang mengalami perkosaan di Indonesia masih saja terjadi, padahal perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan terkhusus untuk Anak penyandang disabilitas terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum akan menggunakan metode studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dan bagaimana bentuk perlindundungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkosaan terhadap anak disabilitas dibagi dua macam, faktor internal seperti kurangnya perhatian dari keluarga dan faktor eksternal seperti kurangnya moral dari masyrakat saat ini. Lalu perlindungan hukum terhadap anak disabilitas sebagai korban tindak pidana perkosaan diperlukan tambahan khusus diantaranya menghadirkan pihak yang berkompeten dilihat dari jenis disabilitas yang dialami oleh korban.



2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 78-91
Author(s):  
Melisa Halimatus Sa'diyah

Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual selalu bertambah disetiap tahunnya baik pelaku maupun korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan perkosaan dan bagaimana penerapan sanksi pidananya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dilakukan upaya diversi dikarenakan ancaman sanksi melebihi batas maksimal, yaitu 7 tahun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. pelaku percobaan perkosaan dikenakan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. Penerapan sanksinya tidak melebihi batas maksimal orang dewasa. Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah separuh atau setengah dari orang dewasa, dari ke-tiga kasus dalam penelitian ini masing-masing jumlah sanksi pidanya berbeda-beda, dan tidak melebihi batas maksimal 4,5 tahun.



2021 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 66-77
Author(s):  
Febrizal Antama ◽  
Mukhtar Zuhdy
Keyword(s):  

Hadirnya ragam aplikasi internet berupa media sosial, game online, dan media komunikasi digital lainnya, dewasa ini telah menjadi wadah bagi terjadinya cyberbullying yang dilakukan oleh remaja di Kota Yogyakarta. Kasus cyberbullying yang dilakukan oleh remaja terus meningkat setiap tahunnya. Maka penting kiranya untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya cyberbullying di Kota Yogyakarta. Sehingga dengan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan remaja melakukan cyberbullying, diharapkan kita dapat mengetahui kebijakan kriminal (criminal policy) baik melalui sarana penal maupun sarana non-penal yang tepat guna memberantas cyberbullying  secara lebih efektif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sementara itu, sumber yang digunakan adalah bahan primer dan sekunder. Teknik yang digunakan adalah studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan remaja melakukan cyberbullying di Kota Yogyakarta antara lain: pesatnya perkembangan teknologi, ketidaktahuan remaja akan risiko hukum, perilaku remaja yang suka meniru, serta telah melemahnya kontrol sosial.



Author(s):  
Renita Dewi Nugraeni ◽  
Mukhtar Zuhdy

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, kenakalan remaja juga turut serta mengalami pergeseran. Dimana kenakalan ini bukan lagi sekedar kenakalan yang dapat ditolerir lagi namun sudah mengarah pada tindakan Kriminal. Salah satu tindak kriminal yang banyak terjadi di Indonesia adalah Pencurian dengan Kekerasan, yaitu tindakan mengambil barang kepunyaan orang lain dengan disertai dengan ancaman kekerasan. Maka dari itu penulis mengambil rumusan masalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam disparitas putusan pidana terhadap anak dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan?, (2) Bagaimana kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dengan teoi tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang meliputi asas-asas, kaidah peraturan perundangan, serta berkaitan dengan putusan pengadilan. Pertimbangan hakim dalam kasus disparitas putusan pidana sering terjadi disebabkan karena beberapa hal diantaranya faktor latar belakang anak melakukan tindak pidana tersebut serta faktor pendidikan (termasuk ke dalam faktor historis dari Terdakwa Anak), jumlah kerugian, sebelumnya pernah dipidana atau merupakan pengulangan tindak pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tentunya harus berpedoman pada teori tujuan pemidanaan. Adapun teori yang tepat diterapkan dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah Teori Restoratif. Hal ini dikarenakan Teori Restoratif lebih menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak tersebut.



Author(s):  
Hanifta Andras Arsalna ◽  
Moh. Endriyo Susila

Aborsi adalah tindakan provokasi guna penghentian kehamilan yang disengaja sehingga terjadi pengguguran. Ditinjau dari segi hukum, aborsi atau pengguguran kandungan merupakan perbuatan yang dilarang dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Meski demikian, banyak perempuan yang melakukan aborsi, termasuk kalangan remaja yang hamil di luar nikah. Penelitian ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana aborsi pada remaja serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pada remaja yang melakukan aborsi karena kehamilan akibat hubungan di luar nikah. Penelitian ini disusun berdasarkan hasil penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif ini dengan menganalisis putusan nomor 76/Pid.Sus/2019/PN.Wat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi remaja melakukan aborsi secara garis besar dibedakan menjadi 4 faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kesehatan dan korban perkosaan. Kurangnya edukasi mengenai seks dan kurangnya tanggungjawab pada remaja meningkatkan kecenderungan pada remaja untuk melakukan tindakan aborsi. Dalam perkara pidana yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, pelaku tindak pidana aborsi dijatuhi pidana penjara dan denda karena telah melanggar Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Author(s):  
Darin Nur Aini Muthiah ◽  
Mukhtar Zuhdy

Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara tindak pidana pornografi yang merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Tindak pidana pornografi merupakan tindak pidana yang mulai banyak terjadi di masyarakat. Dalam tindak pidana pornografi ini ada berbagai macam motif dan alasan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Belum tegasnya penerapan peraturan yang dianut oleh hakim dalam menangani tindak pidana pornografi ini menyebabkan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pornografi berbeda antara satu dan yang lain. Penelitian ini akan menjelaskan terkait dengan perbedaan putusan hakim yang berbeda dengan kasus yang sama atau biasa disebut dengan disparitas pidana.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dari kajian kepustakaan yaitu putusan Nomor.348/Pid.Sus/2017/PN.Yyk dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara dan putusan Nomor.20/Pid.B/2019/PN.Yyk dengan sanksi pidana 9 (sembilan) bulan penjara. Dalam kedua putusan tersebut pasal yang dilanggar sama yaitu Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang menjadikan orang lain sebagai objek tindak pidana pornografi namun sanksi pidana yang dijatuhkan berbeda



Author(s):  
Menra Lianjaya Putra ◽  
Trisno Raharjo ◽  
Yeni Widowaty
Keyword(s):  

Smartphone merupakan telepon genggam memiliki kemampuan maupun fungsi menyerupai komputer. Naskah pubikasi ini membahas tentang penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, didalam permasalahan penegakan hukum pidana penyelundupan smartphone oleh  Bea dan Cukai Jakarta dan kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Bea dan Cukai Jakarta terhadap penyelundupan smartphone. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian hukum pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Data primer adalah data yang berasal dari fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara wawancara dengan narasumber. Kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi keperpustaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, prosedur pelaksanaan penegakan hukum sudah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/Bc/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi : Intelejen, Penyidik, Penindak, dan Sarana Operasi. terdapat juga kendala-kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai terhadap penyelundupan, kendala ini meliputi : Penegakan hukum yang masih lemah, modus penyelundupan, faktor ekonomi dan penerapan dalam penjatuhan pidana atau sanksi administrasi.



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document