Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

12
(FIVE YEARS 12)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By IAIN Manado

2809-0756, 2809-2805

2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 69
Author(s):  
Misbah Mrd ◽  
Sawaluddin Siregar

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat Mandailing Natal tentang keberangkatan pengantin wanita ke rumah pengantin pria, dalam hal ini keberangkatan pengantin pria dan wanita selalu memakai baju haji. Penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Mandailing Natal tentang keberangkatan calon pengantin yang memakai baju haji menurut syariat Islam. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan, yang menggunakan beberapa model pengumpulan data, antara lain observasi, wawancara mendalam dan metode dokumentasi. Melihat dari beberapa persepsi Masyarakat Mandailing Natal tentang pakaian haji yang dikenakan oleh kedua mempelai hanya sebagai doa untuk kebaikan kedua mempelai dalam rumah tangga, salah satu persepsi yang diungkapkan oleh masyarakat Mandailing Natal, yaitu: 1) Pakaian haji adalah sebagai salat, agar pengantin baru ini mendapat rezeki untuk datang ke baitullah (Mekah) untuk menunaikan ibadah haji; 2) Pakaian haji dijadikan sebagai doa sebagai upaya keluarga sakinah mawaddah warohmah; 3) Jubah putih yang dikenakan oleh mempelai wanita adalah sebagai kesucian, kebersihan dan kesucian; dan 4) Busana haji merupakan lambang persatuan ummat Islam. Persepsi-persepsi tersebut untuk membangun kemaslahatan bagi masyarakat Mandailing Natal dan tidak melanggar syariat Islam sama sekali, tidak juga mengikis adat-istiadat pengantin di Mandailing, tetapi untuk memajukan nilai-nilai Islam di masyarakat itu sendiri.



2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 125
Author(s):  
Nurlaila Isima
Keyword(s):  

Peraturan perundang-udangan dipertanyakan kemampuannya menyelesaikan marital rape di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini membahas tentang proses kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan, serta Pengaturan RUU Kekerasan Seksual tentang marital rape sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang marital rape sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana serta bagaimana marital rape dalam penal reform. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang tentang perkosaan dalam perkawinan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam KUHP tidak mengenal perkosaan dalam perkawinan, namun sejak diundangkannya UU PKDRT, perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam kekerasan seksual. UU PKDRT memudahkan istri sebagai korban untuk menjerat marital rape dengan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pembaharuan hukum pidana marital rape di Indonesia bisa dianalisis dalam RUU PKS dan RUU KUHP, di mana dalam kedua RUU tersebut menggolongkan perkosaan lebih luas dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Perkosaan tidak lagi dibatasi unsur “di luar perkawinan”, akan tetapi perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam tindak pidana perkosaan.



2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 113
Author(s):  
Syahrul Mubarak Subeitan

Perkara waris telah diatur dalam ketentuan di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum waris perdata. Khusus muslim, juga berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun demikian, masyarakat muslim di Indonesia sering timbul kecekcokan yang mungkin akan mengakibatkan hancurnya hubungan antar keluarga. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya semua memahami apa yang seharusnya dilakukan, apa yang menjadi haknya dan apa saja yang menjadi kewajiban yang berkaitan dengan harta warisan tersebut. Dengan demikian, perlu adanya sebuah aturan mengenai hukum waris di setiap lapisan masyarakat, agar kedepannya masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam memecahkan masalah tentang waris dan perselisihan antar persaudaraan mengenai waris tersebut dapat diminimalisir. Berdasarkan hal tersebut, penulis berinisiatif untuk membahas aturan kewarisan di Indonesia, serta problematikanya dengan metode kualitatif-deskriptif. Tujuan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui hukum kewarisan di Indonesia, serta memahami problematika yang terjadi dalam praktik pada masyarakat muslim di Indonesia. Dari ketentuan waris yang ada dan tidak bisa dipungkiri bahwa pilihan hukum pada masyarakat muslim Indonesia yang berbeda-beda, namun tetap dengan suatu tujuan untuk menggapai kemaslahatan pada setiap pihak.



2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 80
Author(s):  
Hijrah Lahaling ◽  
Kindom Makkulawuzar

Poligami merupakan ikatan perkawinan yang salah satu pihak, dalam hal ini suami, mengawini beberapa (lebih dari satu) istri dalam waktu yang bersamaan. Ketentuan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tentang poligami menunjukan bahwa posisi ketidakberdayaan dan ketidakadilan bagi perempuan, termasuk dampak psikologis dan sosial yang dihadapi oleh anak-anak mereka. Artikel ini akan membahas tentang dampak pelaksanaan perkawinan poligami terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dianalisis dengan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami, yaitu dampak psikologis, ekonomi, hukum, kesehatan, serta kekerasan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikis. Sementara dampak poligami terhadap anak adalah anak merasa tersisihkan, tidak diperhatikan, kurang kasih sayang, ayah suka berbohong dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik.



2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 105
Author(s):  
Salma Salma ◽  
Nadila Awad
Keyword(s):  

Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang menggugat cerai suami dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus yang sukar untuk disembuhkan kemudian menggugat nafkah iddah, mut’ah dan madhiyyah, sedangkan dia tidak nusyuz kepada suaminya, maka  hakim berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mendapatkan kemaslahatan dari kedua pihak yang berperkara.



2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 91
Author(s):  
Wira Purwadi ◽  
Arpin Arpin

Penelitian ini bertujan untuk menganalisis penyebab tingginya angka cerai gugat dan untuk mengetahui solusi terhadap tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya faktor cerai gugat disebabkan dengan berbagai faktor, yaitu: faktor ekonomi, faktor pihak ketiga dan faktor moral. Ketiga faktor ini menjadi penyebab utama. Adapun solusi cerai gugat adalah melakukan mediasi kepada para pihak dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terhadap dampak percerain.



2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 24
Author(s):  
Frangky Suleman

Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian. Pandangan merupakan kata serap dari kata pandang yang berarti mengamati, menganalisa, berpendapat, serta memperhatikan sesuatau yang dianggap perlu. Dalam hal ini hakim pengadilan agama mempunyai wewenang penuh untuk mengambil sebuah keputusan dalam berperkara di pengadilan khususnya pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa pentingnya tuntutan nafkah anak di masukan ke dalam isi surat gugatan bukan hanya ingin berpisah, atau pun tentang harta bersama melainkan juga tentang keberlangsungan hidup anak mulai dari, kenyamanan, pertumbuhan serta perkembangan anak tersebut. Karena jikalau tidak di masukan dalam isi surat gugatan maka tidak ada kekuatan hukum sama sekali apa bila mengadu ke Pengadilan.



2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 50
Author(s):  
Kartika Septiani Amiri

Tujuan penelitian ini  untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta problematika yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sisi regulasi pernikahan di Indonesia melewati tiga masa dengan berbagai problematika, selain itu, pernikahan jika dipandang melalui kacamata hukum Islam memiliki tiga arti, salah satunya,  yaitu al-dhammu atau al-tadakhul. Selain itu, dalam perkembangannya hukum perkawinan juga telah melewati dua masa, yaitu pada pasca kemerdekaan dan setelah pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.



2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 1
Author(s):  
Ayu Indriani Amalia Martoredjo

Nasab merupakan salah satu pengakuan syara sebagai garis keturunan dari pihak ayah di mana dari hubungan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban seseorang dalam hal saling mewarisi, maka dari itu hasil penelitian yang penulis temukan dalam penelitian adalah Hak Asasi Manusia sangat melindungi hak-hak anak terlepas dari sah tidaknya status anak tersebut. Perlakuan diskriminasi kepada hak anak yang lahir di luar perkawinan tidak selaras dengan konsep Hak Asasi Manusia. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyebutkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam persaudaraan. Disamping itu pula bahwa Negara juga menghormati hak asasi manusia, termasuk hak asasi anak yang muncul karena adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan. Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



2021 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 59
Author(s):  
Syahrul Mubarak Subeitan ◽  
Nurlaila Isima ◽  
Muhamad Sauki Alhabsyi

Tulisan ini membahas mengenai dinamika pengangkatan anak di Indonesia melalui suatu analisis dari pengaturan anak angkat beserta implementasinya, baik ditinjau dalam hukum Islam, maupun aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan dalam tulisan ini, yaitu untuk mengetahui pengaturan pengangkatan anak di Indonesia, serta memahami implementasi dari aturan tersebut. Hasil dari tulisan ini menemukan bahwa pengaturan pengangkatan anak di Indonesia tidak hanya dibutuhkan dalam menjamin suatu kejelasan dan kepastian tentang pengangkatan anak, akan tetapi diperlukan dalam menjamin kepentingan calon anak angkat, jaminan atas kejelasan, kepastian, keamanan, keselamatan, pemeliharaan dan pertumbuhan bagi anak angkat, sehingga pengangkatan anak dapat memberikan peluang pada anak untuk hidup lebih sejahtera, serta dalam kompilasi hukum Islam (KHI), solusi yang diberikan untuk memenuhi hak anak angkat tersebut adalah dengan jalan wasiat wajibah.



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document