SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

60
(FIVE YEARS 43)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By IAI Muhammadiyah Bima

2615-1359, 2550-1275

2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 250-274
Author(s):  
Syarif Idris P.S ◽  
Yanti Rosalina Naitboho
Keyword(s):  

Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah kantor urusan agama, dalam hal perkawinan yang telah di laksanakan sesuai dengan syari’at Islam, namun belum dicatatkan sehingga tidak terbit buku nikahnya, maka pernikahan tersebut dapat diajukan isbatnya ke Pengadilan agama. Isbat nikah termasuk perkara “voluntair yang mengandung pengertian bahwa perkara ini merupakan perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa sehingga tidak ada lawan, produk voluntair adalah beberapa penetapan. Berdasarkan keterangan yang penulis peroleh dari pengadilan agama kota So’e, pernah diputus beberapa kasus isat nikah pada tahun 2015 sebanyak 3 dan penetapan pada tahun 2016 sebanyak 27 baik yang pernikahannya sebelum diundangkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan maupun pernikahan yang dilaksanakan setelah Undang-Undang tesebut diundangkan. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research). Disini penulis akan memaparkan data-data yang penulis temukan dan menganalisisnya dengan menggunakan teori yang dipilih untuk mendapatkan keseimpulan yang benar dan akurat. Lokasi yang dijadikan objek penelitian adalah Kecamatan Amanuban Timur.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 298-313
Author(s):  
Jainuddin Jainuddin

Pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal sudah menjadi bagian dari kebiasaan yang senantiasa hidup dalam kehidupan masyarakat Bima. Proses pembagiannya yakni orang tua melakukan musyawarah bersama keluarga serta para calon ahli waris untuk dilakukan pembagian dan menentukan bagian-bagian yang akan menjadi hak ahli waris. Hal ini dianggap oleh masyarakat Bima bahwa pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal merupakan pembagian warisan, sedangkan berdasarkan syariah Islam pembagian yang dilakukan dengan cara seperti ini merupakan bukan pembagian warisan melainkan hibah. Hal ini dilakukan bertujuan agar tidak terjadi selisih terhadap persoalan harta yang telah dibagikan ketika orang tua sudah meninggal.Pembagian Warisan oleh Pewaris  kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal pada masyarakat Bima merupakan cara adat dan kebiasaan dalam membagikan warisan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris dengan harapan untuk mendapatkan kemaslahatan terhadap anak-anak dalam menunjang kebutuhan ekonomi dan menghindari konflik dalam keluarga. Pembagian Warisan oleh Pewaris  kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal memiliki kesamaan dengan pembagian dalam hukum Islam karena aturan yang diterapkan diambil dari hukum Islam yaitu perempuan mendapat setengah dari bagian laki-laki, namun pembagian dengan cara Pembagian Warisan oleh Pewaris  kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal bukan merupakan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam karena pembagiannya dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal dunia.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 275-297
Author(s):  
Muhammad Ilham

Belakangan ini tindakan pidana koropsi dan pengedaran narkoba merajalela di tengah kehidupan bermasyarakat Indonesia, para pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dikalangan elit politik namun telah menjalar dan merebak pada tingkat Desa dan Kelurahan bahkan pada tingkat pendidikan sekolah. Yang akibatnya tidak hanya pada masyarakat umum saja namun juga berimbas pada anak-anak sebagai peserta didik. Maka tidak heran akibatnya, banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan elit politik dan pejabat masyarakat serta para pendidik di sekolah-sekolah. Demikian halnya dengan kasus narkoba, dewasa ini telah menyebar kepelosok-pelosok desa sehingga anak-anak yang seharusnya masih butuh dengan pendidikan harus mendekam dalam penjara karena tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan pancasila.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 198-215
Author(s):  
Muh. Yunan Putra

Shalat adalah merupakan sebuah ibadah utama bagi umat Islam, ia juga termasuk dalam kategori ibadah mahdhah yang memang sejak jaman Rasulullah Saw. telah dijalankan oleh Nabi Saw. dan sahabat-sahabatnya. Begitu utamanya ibadah ini, bahkan keimanan atau keIslaman sesorang akan di nilai dari ibadaha shalatnya, dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa perbedaan mendasar dari seorang Muslim dan Nonmuslim adalah shalatnya, maka barang siapa tidak melaksanakan shalat maka kafirlah ia. Dalam hadits lain juga dijelaskan bahwa amalan pertama yang di hisab (hitung) oleh Allah Swt., pada hari ditimbangnya amal di padang mahsyar adalah shalat. Pada jaman Rasulullah Saw. masih hidup, yang menjadi imam shalat adalah Rasulullah sendiri, beliau tidak pernah menunjuk seorangpun dari sahabatnya; baik Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan ataupun Ali bin Abi Thalib untuk menjadi imam dalam shalat. Hal tersebut dikarenakan beliau merasa tiada orang yang lebih pantas dan lebih baik kualitas keimanannya kecuali beliau sendiri. Hingga pada masa akhir hidupnya, beliau benar-benar merasa tidak mampu lagi untuk menjadi imam, maka baru beliau menunjuk Abu Bakar untuk menggantikannya. Penunjukan tersebut selain karena beliau merasa sudah tidak mampu lagi dan juga menjadi tutntunan bahwa Abu Bakar adalah orang yang lebih baik kualitas keimanannya setelah Rasulullah Saw., tampa menafikan keimanan para sahabat-sahabat mulia lainnya. Selain itu juga menurut kesepakatan para sahabat menjadi indikator utama bahwa Abu Bakar adalah orang yang pantas menggantikannya untuk meneruskan estafet kepemimpinan, yaitu menjadi khalifah pertama setelah beliau Saw. wafat. Artinya untuk menjadi seorang imam atau pemimpin dalam shalat hendaknya orang yang memang sudah di anggap mumpuni dan keimanannya tidak diragukan lagi. Lalu bagaimana hukum menjadi imam shalat bagi seorang yang oleh masyarakat umum telah diketahui bahwa ia adalah anak hasil zina, apakah sah shalat orang yang bermakmum terhadap orang tersebut, serta bagaimana juga hukum bermakmum kepada orang tidak diketahui asal usulnya, dalam artian bahwa dia adalah orang baru yang tidak diketahui siapa orang tersebut dan seberapa pahamnya ia dalam agama Islam. Maka inilah yang ingin di bahas oleh penulis, yang mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan dan ilmu bagi penulis sendiri maupun para pembaca.  


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 233-249
Author(s):  
Abu Bakar

Prinsip Ekonomi Islam dalam melakukan aktivitas ekonomi Islam, para pelaku ekonomi memegang teguh prinsip-prinsip dasar yaitu Prinsip ilahiyah dimana dalam ekonomi Islam kepentingan induvidu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaingan sehingga tercipta ekonomi yang seadil-adilnya. Prinsip ekonomi Islam yaitu semua aktivitas manusia termasuk ekonomi harus selalu bersandar kepada tuhan dalam ajaran Islam tidak ada pemisahan antara dunia dan akhirat berarti dalam mencari rizki harus halal lagi baik. Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar yaitu Al-qur’an dan sunnah sebagai sumber pengaplikasianya. Sumber  daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah, swt kepada manusia. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu. kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Ekonomi Islam menolak terjadinya kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja, membayar zakat melarang riba dalam segala bentuk.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 173-197
Author(s):  
Nursalam Rahmatullah

The Implementation of Islamic Economic Law Values ​​on the Products of BNI Sharia of Pangkep Branch which Includes, 1) Amar ma’rūf nahyi munkar, 2) Ta’āwun, 3) Justice, 4) Not usury, 5) Not garar in getting treasure has not been optimally implemented  considering there is still element of garar in micro finance products where the bank as a seller selling an object of goods that have not owned. It was happened due to several factors such as: 1. The fulfillment of hard-to-reach annual targets, 2. The dishonest and closed clients concerning the proposed financing purposes, 3. The clients demanding liquidation as soon as possible, and 4. The employees of BNI Sharia of Pangkep Branch particularly did not understand the nature and legal consequences of sale and purchase of garar coupled with the lack of customers’ understanding related to murabahah bi al-wakalah so that the process of financing with a predetermined flow cannot be executed according to the rules in force.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 154-172
Author(s):  
Abdul Munir

Pada masa liburan saat ini akibat pandemi Covid 19, banyak orang mengeluh karena waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan belajar harus kosong dan berlalu bergitu saja. Bagi para pekerja keras dan lapangan, tiada yang lebih membosankan kecuali ketika harus menetap dan berada di rumah tampa tahu harus berbuat apa. Demikian hal-nya bagi para pelajar, waktu yang harusnya digunakan untuk menuntut ilmu di sekolah dan ataupun madrasah, harus dilewati dengan belajar mandiri di rumah walaupun dengan bimbingan orang tua atau bimbingan online (daring) oleh guru, tapi harus diakui tidak seefektif belajar luring di sekolah dan bertatap muka langsung terkhusus di daerah-daerah yang masih minim koneksi dan daerah dengan tingkat penghasilan rendah yang walaupun konekasi intrnet ada namun sulit mendapatkan paket internet atau ketidak mampuan untuk membeli handphone (HP) android yang mendukung untuk belajar. Maka tidak heran di daerah-daerah seperti ini atau bahkan daerah dengan tingkat penghasilan mapan mengisi dan menghabiskan waktu kosong tersebut dengan nonton film, baik sinetron Indonesia, Korea maupun India. Saat ini, bisa dikatakan serial Korea maupun India menjadi trend terbaru bagi orang Indonesia. Tidak jarang karena seringnya nonton serial tersebut, tampa sengaja mengucapkan kata-kata atau kalimat yang biasa didengar dari bahasa film yang biasa di tonton. Sebagian lain menyanyikan lagu-lagu dari film yang pastinya tidak dipahami maksud dan maknanya dan pada tingkat ekstremnya terkadang mempraktekkan tata ibadah sambil menyanyikan lagu dengan sengaja ataupun tidak, disadari atapun tidak disadari. Namun karena hal ini adalah sesuatu yang baru, maka ditemukan beberapa pendapat para ulama dan tokoh masyarakat yang berbeda tekait hal tersebut. Sebagian melarangnya keras dengan alasan akidah dan sebagian lain mombolehkan dengan syarat.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 216-232
Author(s):  
Ahyadin Ahyadin ◽  
Ridwan Ridwan

Keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur sosial, selain itu keluarga juga merupakan tempat pertama menanamkan nilai-nilai religius, pendidikan, moral, sosial, transformasi pengetahuan lainnya yang lebih luas, selain itu juga keluarga menjadi tempat perlindungan baik ekonomi, fisik, maupun kesehatan. Akan tetapi, tidak sedikit gambaran keluarga ideal itu tidak kita jumpai dalam realitas kehidupan sehari-hari, hal ini disebabakan oleh berbagai hal, dan perubahan yang terjadi dilingkungan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimanakah ragam dan factor disfungsi keluarga di Kota Bima. Dengan menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan kasus, dan data primer. Hasil Penelitian mengungkap, Pertama,  ragam disfungsi keluarga di Kota Bima, yakni adanya kekerasa fisik dan psikis, penelantaran istri dan anak, campur tangan pihak ketiga, suami penjudi, pemabuk, poligami ilegal, kesalahpahaman antar suami dan istri, kecemburuan salah satu pihak, perbedaan agama, kenakalan remaja. Kedua, secara umum faktor yang menjadi sebab yang mendasar terjadinya disfungsi dalam keluarga di Kota Bima adalah penelantaran istri maupun anak.


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 342-359
Author(s):  
Asnidar Sriyuli

Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan muda-mudi terutama bagi yang belum pernah mengenal istilah pacaran. Ketika seorang pemuda melamar seorang gadis, antara kedua calon pasangan; hati riang gembira bercampur cemas karena sebentar lagi akan menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga. Maka tidak heran pasangan seperti ini, dalam gerak geriknya, tingkah lakunya akan sangat berhati-hati terlebih belum pernah berbicara sebelumnya atau berkomunikasi dan segalanya terasa indah dan mesra. Lain hal ketika sebuah rumah tangga dibangun atau dijalani oleh sepasang suami istri yang sebelumnya sudah pernah berpacaran apalagi sudah sangat jauh dalam hubungannya, semua terasa hambar dan biasa-biasa saja, tidak ada yang spesial, tidak ada yang perlu dibicarakan lagi karena semua telah mengetahui keadaan masing-masing. Terlebih pada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil duluan (hamil sebelum menikah).


2020 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 251-282
Author(s):  
Adi Sofyan

Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara. Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit. Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf. Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah. Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah. Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document