Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

23
(FIVE YEARS 0)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Al Hidayah Press

2581-2556, 2339-2800

2019 ◽  
Vol 7 (02) ◽  
pp. 211
Author(s):  
Abd Rochim Al-Audah

Penelitian ini diawali dari sebuah fakta sejarah bahwa Kitab Sabil Al-Muhtadin, karya Syaikh Arshad Al-Banjari ditulis atas permintaan Sultan Tahmidullah dalam rangka proses Islamisasi dan penerapan syariat Islam. Berangkat dari asumsi bahwa relasi antara agama dan kekuasaan itu saling membutuhkan dan substansinya akan selalu relevan untuk setiap masa meskipun penguasa telah berganti, penelitian ini bertujuan: pertama, untuk mengungkap substansi pemikiran politik hukum Syaikh Arshad Al-Banjari; kedua,  kontribusinya bagi proses Islamisasi di Kesultanan Banjar; dan ketiga, relevansinya bagi pembinaan politik hukum. Kontribusi pemikiran politik Syaikh Arshad Al-Banjari bagi Kesultanan Banjar dilakukan dengan cara mengkaji proses penyebaran Kitab Al-Muhtadin dan penerimaan masyarakat terhadap karya Syaikh Arshad Al-Banjari. Juga melihat pada pengaruh Syaikh Arshad Al-Banjari melalui kitab dan pemikirannya  terhadap pembentukan struktur hukum. Penelitian menyimpulkan: pertama,  bahwa substansi pemikiran politik Syaikh Arshad Al-Banjari adalah tauhid, keadilan, dan kemaslahatan yang meliputi pada taqnin, tathbiq, dan taghyir; kedua, pemikiran politik Syaikh Arshad Al-Banjari memiliki konstribusi yang besar bagi Kesultanan Banjar yang ditandai dengan tersebarnya kitab tersebut, serta terbentuknya struktur hukum; ketiga, pemikiran politik hukum Syaikh Arshad Al-Banjari relevan dengan pembinaan. Penelitian ini menemukan: pertama, bahwa pemikiran politik tumbuh dan berkembang serta diterima oleh masyarakat luas apabila mendapat dukungan penuh dari kekuasaan pada masa itu; kedua, bahwa produk hukum yang dibangun oleh Syaikh Arshad Al-Banjari melalui kitabnya, merupakan produk politik hukum Sultan Tahmidullah Banjar.


2019 ◽  
Vol 7 (02) ◽  
pp. 235
Author(s):  
Muhajirin Muhajirin

Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-gharâmah al-mâliyah (denda harta) diperbolehkan syaraʼ, baik berupa uang maupun benda lainnya jika hal tersebut bisa menyebabkan terwujudnya kemashlahatan pada negara atau masyarakat. Al-gharâmah al-mâliyah (denda berupa harta) bukanlah termasuk riba dalam jual beli karena al-gharâmah bukanlah akad yang menyertai akad jual beli. Juga diperbolehkan menetapkan denda atau ganti rugi terhadap kreditur yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utangnya selama tidak disyaratkan ketika akad sebagai ganti dari hilangnya manfaat dan kerugian yang dialami oleh debitur.


2019 ◽  
Vol 7 (02) ◽  
pp. 161
Author(s):  
Arijulmanan Arijulmanan

Setiap Muslim yang akan berbisnis di lembaga keuangan syariah terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami fikih mu’amalah. Pemahaman terhadap fikih muamalah bisa dilakukan dengan belajar memahami ekonomi Islam yang sudah ada kurikulumnya di perguruan tinggi. Agar tidak terlepas dari keyakinan seorang Muslim dengan Tauhid, maka perlu dilakukan pengembangan kurikulum ekonomi Islam berbasis Tauhid di perguruan tinggi yang ada di Indonesia dalam menyiapkan sumber daya manusia yang akan terjun dalam lembaga keuangan syariah kelak. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah pengembangan kurikulum Ekonomi Islam berbasis Tauhid di Program Studi Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor.  Pengembangan kurikulum tersebut fokus pada perencanaan kurikulum pendidikan Ekonomi Islam, pelaksanaannya, dan evaluasi kurikulum pendidikan Ekonomi Islam berbasis Tauhid. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tematik berbasis dokumentatif. Sedangkan prosedur pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dokumentasi yaitu mengumpulkan data dan informasi melalui observasi ke lapangan di Program Studi Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor dan berbagai sumber kepustakaan. Hasil observasi tentang pengembangan kurikulum Ekonomi Islam berbasis Tauhid di STEI Tazkia menunjukkan bahwa perencanaan kurikulum pendidikan ekonomi Islam, bertujuan diantaranya: a) Membentuk mahasiswa berlandaskan syariah, filsafat ilmu, dan metode pengembangan Program Studi Ekonomi Islam; b) Menjadi referensi kurikulum nasional dalam pengembangan Program Studi Ekonomi Islam; c) Mempunyai kompetensi serta indikator kuantitatif maupun kualitatif lulusan Prodi Ekonomi Islam yang dapat memenuhi kebutuhan lembaga bisnis Islam baik di sektor riil maupun sektor keuangan; dan d) Terjalinnya kerjasama dan kemitraan institusional yang saling menguntungkan dengan lembaga pendidikan tinggi lain dan industri baik di dalam maupun di luar negeri. Pelaksanaan kurikulum Ekonomi Islam di Program Studi Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan mengacu kepada visi dan misi lembaga. Evaluasinya dilakukan secara terus menerus berkelanjutan dengan memperhatikan kebutuhan industry, sedangkan pengenbangan terus dilakukan setelah evaluasi setiap 4 tahun sekali dengan memasukkan nilai-nilai Tauhid di setiap mata kuliah.


2019 ◽  
Vol 7 (02) ◽  
pp. 149
Author(s):  
Yusep Rafiqi ◽  
Heni Sukmawati ◽  
Agus Ahmad Nasrulloh

Penelitian ini merupakan penelitian tentang strategi pemasaran berbasis syariah yang menggabungkan antara analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunity, Treatment) dan analisis sadd dan fath al-dzari’ah dalam ranah penalaran hukum Islam. Disadari bahwa strategi pemasaran merupakan sistem logika pemasaran yang berhubungan dengan segmentasi pasar, menetapkan target pasar yang diinginkan dan yang ingin dimasuki, melakukan diferensiasi pasar, serta memposisikan produk pada pasar yang unggul. Analisis SWOT adalah instrumen yang masih dipandang ampuh dalam melakukan analisis stratejik. Sementara analisis dengan penalaran sadd dan fath al-dzari’ah merupakan sistem logika penalaran hukum yang sering digunakan dalam ranah sosio-ekonomi (muamalah iqtishadiyah). Analisis strategi dengan menggunakan analisis SWOT hanya menyarankan apa yang harus dilakukan bukan bagaimana melakukannya. Dengan analisis sadd dan fath al-dzari’ah, pada akhirnya strategi pemasaran bisa sampai pada bagaimana yang seharusnya dilakukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Desain penelitian ini adalah penelitian deskriptif normatif dengan pendekatan kualitatif. Objek penelitian ini adalah pengusaha bordir di sentra industri bordir  Kota Tasikmalaya. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan angket/kuesioner, dan analisis data menggunakan teknik analisa SWOT pendekatan IFAS dan EFAS. Berdasarkan tabel Internal Factors Analysis Summary (IFAS) Pemasaran usaha bordir di Sentra Industri Bordir Kota Tasikmalaya diperoleh skor 2,94 dan dari tabel External Factors Analysis Summasry (EFAS) diperoleh skor 2,95 yang berarti Sentra Industri Bordir Kota Tasikmalaya masih mempunyai daya saing yang tinggi. Dengan menutup sarana (sadd al-dzariah) terjadinya penetapan harga yang tidak terukur (ghabn fahisy/excessive) dan saling klaim atas disain industri, serta membuka (fath) kesadaran penuh akan produk yang dipatenkan, maka strategi pemasaran produk pada sentra industri bordir Kota Tasikmalaya akan mencapai hasil yang maksimal.


2019 ◽  
Vol 7 (02) ◽  
pp. 117
Author(s):  
Eka Sakti Habibullah ◽  
Juhaya S Praja ◽  
Tatang Astarudin
Keyword(s):  

Usaha hulu migas memiliki empat ciri utama. Pertama, hasil pendapatan akan diterima dalam waktu yang lama setelah biaya pengeluaran direalisasikan. Kedua, bisnis ini memiliki risiko tinggi dan serba ketidakpastian serta melibatkan high technology. Ketiga, investasi usaha hulu migas berjumlah sangat besar. Namun, di balik semua risiko tersebut, industri ini memiliki ciri ke empat, yaitu menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Oleh karenanya, kontrak akad paling ideal yang digunakan adalah yang mampu menyiasati tantangan dan meraih peluang dari empat ciri tersebut sehingga, memberi keuntungan kepada negara. Masalah dalam penelitian ini menggali terkait akad migas dalam sejarah migas dan regulasi di Indonesia dan dalam fikih Islam. Kemudian mengomparasi model akad akad tersebut menurut dua prespektif tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan komparasi (muqaranah al-ahkam). Teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah teori perbandingan hukum antara akad migas yang ada dalam regulasi dan akad dalam fikih Islam. Hasil penelitian menyimpulkan ada sisi perbedaan dan persamaan dalam akad migas ditinjau dari kedua perspektif tersebut.


2019 ◽  
Vol 7 (02) ◽  
pp. 181
Author(s):  
Fachri Fachrudin

Penyiaran adalah bagian dari komunikasi, sedangkan komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia karena segala gerak langkah kita selalu disertai dengan komunikasi. Dalam Islam, dakwah dapat diartikan sebagai proses komunikasi (tablīgh) yang dapat dilakukan secara individual maupun massal. Tulisan ini hendak menggali sejauh mana penyiaran dalam perspektif hukum Islam. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Qualitative content analysi. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Agama Islam sudah mengatur masalah penyiaran melalui aturan-aturan dakwah. Prinsip yang mendasar adalah informasi yang disiarkan haruslah memiliki otentisitas dan validitas sumber dan kebenarannya serta didasarkan pada nilai-nilai mashlahat yang seiring dengan maqashid al syari’at.


2019 ◽  
Vol 7 (01) ◽  
pp. 45
Author(s):  
Abdul Rosyid

Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR RI mendapatkan penentangan dari sebagian masyarakat dan ormas Islam. Undang-undang ini telah membatasi kebebasan berserikat dan berdakwah bagi umat Islam. Undang-undang ini juga memberi peluang pada pemerintah untuk mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya yang tidak sepaham dengan pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut dianggap akan menjadikan pemerintah sebagai penguasa diktator dan represi negara. Begitu juga undang-undang ini akan tetap menjadi polemik yang tidak berkesudahan baik secara politik maupun hukum dikarenakan undang-undang tersebut lahir atas kepentingan pemerintah yang berkuasa sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat yang kritis, maupun kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Undang-undang ini bukan lahir dari ajaran Islam, karena dalam ajaran Islam umat diwajibkan selalu melakukan amal ma’ruf nahi munkar baik itu secara individu maupun kelompok, sebagai bentuk dakwah maupun politik dalam mengkritisi dan mengkoreksi pemerintah (penguasa). Dakwah dan politik dalam Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dakwah dan politik harus sejalan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.


2019 ◽  
Vol 7 (01) ◽  
pp. 101
Author(s):  
Juhrotul Khulwah

Dalam ajaran agama Islam, jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam segi syariat maupun rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Dropship adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshiper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshiper, dropshiper membayar kepada suplier sesuai dengan harga beli dropshiper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, nomer telfon) kepada suplier, karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkan barang kepada konsumen, dengan menggunakan nama dropshiper. Salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhi adalah memiliki secara utuh barang yang akan diperjualbelikan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurut syariat Islam. Begitu juga dalam jual beli dropship yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document