ADIL Jurnal Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

76
(FIVE YEARS 21)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By Lembaga Penelitian Universitas Yarsi

2597-9884, 2086-6054

2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Liza Evita ◽  
Ridarson Galingging

Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Penelitian hukum normatif. Bagaimana Regulasi dan Mekanisme Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Rangka Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Perdagangan No 84 Tahun 2019, limbah non B3 dapat diimpor untuk bahan baku industri. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan.


2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Abdul Rohman

Artikel ini membahas kedudukan peraturan daerah dan peran kepala daerah pencegahan penyebaran covid-19. Pemerintahan daerah, khususnya provinsi menjadi jantung pertahanan guna pencegahan keluar masuk orang dengan kebikajan yang dimilikinya. Fenomena covid-19 mendorong kepala daerah mengeluarkan kebijakan guna keselamatan warganya. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan kulitatif untuk menganalisis permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian diantaranya peraturan daerah berkedudukan sebagai payung hukum dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Atribusi menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah daerah membentuk kebijakan pada daerah otomom. Peran pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, dimana pemerintah daerah ini sebagai pemerintahan konkuren yang melaksanakan Sebagian tugas pemerintah pusat pada daerahnya. Usaha pemerintah daerah untuk membantu program pemenrintahan umum, yang menjadi tugas pemerintah nasional dalam rangka kesetabilan nasional, sangat terlihat dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19 ini.


2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Febrina Annisa ◽  
Prima Resi Putri
Keyword(s):  

Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di tahun 2007, yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. The FATF Recommendations meminta dan mewajibkan setiap negara untuk mengkriminalisasi segala bentuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia termasuk negara yang mempunyai komitmen penuh dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penelitian ini penulis berusaha untuk menganalisa penerapan APU PPT untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang POJK P2P Lendingdan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).


2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Derta Rahmanto ◽  
Nelly Ulfah Anisariza

Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya. Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 18/40/PBI/2016, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan PBI No. 20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja. Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.


2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Ardenolis Ardenolis ◽  
Sudi Fahmi ◽  
Ardiansyah Ardiansyah
Keyword(s):  

Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerah”, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.Dengan adanya kewenangan tersebut, sangat memungkinkan bagi kepala daerah untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah. Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara. Namun banyak yang tidak melaporkan ke ranah hukum akibat tidak adanya sosialisasi dan informasi dari pihak Bawaslu kepada instansi stake holder, yakni KPU, Pemda, Kepolisian dan Satpol PP.


2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Lusy Liany

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai dengan nilai jati luhur bangsa.


2020 ◽  
Vol 11 (2) ◽  
Author(s):  
Elizabeth Michelle ◽  
Keyzia Betarli Lengkong ◽  
Melvin Jusuf

Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19 terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia khususnya diwilayah Jakarta. Jakarta merupakan daerah dengan kasus COVID-19 tertinggi, untuk mengurangi kasus yang terjadi di Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan PERGUB NO 88 TAHUN 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan langkah yang tepat tetapi yang terpenting menurut penulis untuk mengurangi kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta adalah dengan mentaati serta mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan PSBB yang didasari oleh PERGUB NO 88 TAHUN 2020.


2020 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Verlia Kristiani

Pemberlakuan Hak Ulayat melalui lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN nomor 5 tahun 1999 secara langsung memberikan harapan keadilan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Namun pada kenyataannya hukum positif yang mengatur mengenai Hak Ulayat ini masih menimbulkan suatu ambivalensi dan belum diatur secara jelas, sehingga pemerintah masih dapat bertindak sewenang-wenang. Hak ulayat yang merupakan hak penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat masih sangat sering dikesampingkan, dan bahkan dirampas oleh Pemerintah, seperti pada sengketa perampasan Hak Ulayat yang dilakukan oleh Pemerintah dan PT Freeport pada Suku Amungme di Papua. Dalam pembangunan hukum Agraria, pemerintah seharusnya lebih melihat eksistensi hukum adat sebagai kekayaan khazanah hukum nasional dan tidak dianggap sebagai penghalang pembangunan nasional.


2020 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe ◽  
Wardani Rizkianti

Pelaksanaan jual beli apartemen banyak dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu unit apartemen yang akan dibeli, kemudian dituangkan dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara dengan ditandai pemberian uang muka sebagai tanda jadi, untuk mengamankan kepentingan developer dan calon pembeli. Bahkan tidak sedikit, PPJB yang dibuat sudah dilunasi oleh pembeli. Pada prakteknya, jarak antara PPJB sampai AJB yang terlalu lama, dikarenakan apartemen belum selesai ataupun sertifikat yang belum pecah, membuat pembeli yang membutuhkan uang menjual kembali kepada pihak ketiga atas dasar PPJB yang dimiliki. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Apartemen telah mengalihkan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) ? dan (2) Bagaimana bentuk pengalihan hak yang dilakukan oleh pembeli apartemen kepada pihak ketiga atas dasar PPJB ?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan data sekunder dan pendekatan undang-undang (statute approach). Berdasarkan SEMA 4/2016, Bagian B Rumusan Hukum Perdata, Perdata Umum angka 7, PPJB yang terjadi dimana pembeli telah membayar secara lunas serta telah menguasai objek PPJB, dan dilakukan dengan itikad baik, maka secara hukum telah terjadi peralihan hak dan bentuk pengalihan hak yang dilakukan oleh pembeli apartemen kepada pihak ketiga atas dasar PPJB dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengalihan Hak.


2020 ◽  
Vol 11 (1) ◽  
Author(s):  
Ridarson Galingging

Tulisan ini akan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam Putusan Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara No.67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Analisis terhadap putusan pengadilan yang telah incracht dapat dilakukan dalam sistem hukum kita berdasarkan ketentuan dalam Ps.20 UU No.18 Th 2011 jo Ps.42 UU No.48 Th 2009. Penulis akan menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, pengabaian dan ketidakkonsistenan hakim terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang dibawa kehadapannya


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document