Biarpun Indonesia telah lama memiliki UU Lingkungan Hidup, namun penegakan hukumnya masih belum sesuai harapan, tidak banyak pelaku pengrusakan lingkungan yang diadili di Pengadilan Negeri dan mendapat sanksi yang sesuai dengan kerusakan lingkungan. Tulisan ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana urgensi, peluang dan konsep pembentukan pengadilan khusus lingkungan hidup di Indonesia.Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama terdapat 4 urgensi pembentukan pengadilan lingkungan di Indonesia, yaitu 1) Ruang lingkup Lingkungan Hidup yang Luas, 2) Meningkatnya kejahatan Lingkungan Hidup, 3) Putusan pengadilan yang belum memberikan keadilan, dan 4) Lemahnya Kualitas Hakim. Kedua Terdapat peluang yuridis pembentukan pengadilan lingkungan hidup, yaitu: 1) Penjelasan Umum UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan 2) Pasal 27 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketiga Pengadilan lingkungan hidup yang dibentuk, 1) berada di lingkungan peradilan umum, 2) majelis hakim terdiri dari hakim karier dan adhoc, 3) berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana lingkungan hidup, dan 4) proses pemeriksaannya mengacu ke hukum acara pidana pada umumnya dan bersifat khusus.Kata Kunci : Lingkungan, Pengadilan Khusus