Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

6
(FIVE YEARS 0)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia

2746-7643, 2746-7651

2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 73-91
Author(s):  
Muhammad Mustofa
Keyword(s):  

Suatu ilmu pengetahuan harus memberi manfaat tempat ilmu pengetahuan tersebut digali.Dalam konteks ini, kriminologi yang dipelajari dari masyarakat Indonesia harusmemberikan manfaat terhadap masyarakat Indonesia. Artikel ini merupakan tesis tentangkriminologi budaya yang bermanfaat bagi pengendalian kejahatan dan perwujudankesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Kriminologi budaya Indonesiamelandaskan diri pada konsep structural coupling, yaitu struktur penyesuaian diri atauadaptasi dan toleransi antar etnis dan golongan di Indonesia. Sementara kesejahteraansosial adalah tujuan yang harus diwujudkan dalam setiap program pembangunan.



2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 59-72
Author(s):  
Eddy O.S Hiarie
Keyword(s):  

Trading in influence adalah salah satu perbuatan yang dikriminalisasikan menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. Kejahatan trading in influence bersifat non mandatory. Artinya, pengaturan trading in influence pada hukum nasional masing-masing negara tidaklah bersifat imperatif. Sejumlah perbuatan yang dikriminalisasikan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi bersifat non mandatory menandakan bahwa tidak ada kesepakatan diantara negara-negara peserta konvesi untuk menyatakan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Akan tetapi, praktik trading in infleunce di Indonesia sudah ada sejak dulu sebagai salah satu modus operandi tindak pidana korupsi.



2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 1-16
Author(s):  
Elwi Danil
Keyword(s):  

Karakteristik perkembangan hukum pidana Indonesia ditandai oleh semakin “massive”nya pertumbuhan undang-undang hukum administrasi yang mengandung sanksi pidana,sehingga melahirkan konsep “administrative criminal law”. Hukum administrasi dipertautkandengan hukum pidana disebabkan kurangnya “kepercayaan” kepada sanksi administratif untukmempertahankan norma hukum administrasi, sehingga perlu bantuan hukum pidana. Namunpertumbuhan yang demikian pesat menjadi beban tersendiri bagi hukum pidana yang memilikikemampuan terbatas, sehingga menimbulkan “overcriminalizatin”. Karenanya penggunaandoktrin “ultimum remedium” adalah solusi yang ditawarkan. Doktrin ultimum remedium telahmengalami perluasan makna yang tidak lagi hanya terbatas pada leval kebijakan legislatif;melainkan juga telah memasuki tataran implementasi dalam penegakan hukum. Di Indonesia,doktrin ultimum remedium telah digunakan secara sangat terbatas dalam undang-undang hukumpidana administrasi, seperti UU Lingkungan Hidup. Praktik penegakan hukum secara implisittelah menggunakan doktrin ini sebagaimana tergambar dalam beberapa putusan hakim.Mengingat demikian penting dan strategisnya posisi doktrin ultimum remedium, maka sudahsangat mendesak diterapkan terhadap pelanggaran hukum administrasi. Tidak saja untukmengatasi “overcriminalization”; melainkan juga untuk mengatasi “overcapasity” LembagaPemasyarakatan, sehingga secara ekonomis mengurangi beban negara dan masyarakat. Tapidoktrin ini tidak boleh digunakan secara general dan membabibuta untuk semua jenispelanggaran pidana administratif; melainkan hanya diterapkan secara kasuistis terhadap tindakpidana administrasi yang tingkat kesalahan pelakunya relatif ringan, dan perbuatan relatif tidakmenimbulkan bahaya atau keresahan masyarakat.



2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 34-58
Author(s):  
Harkristuti Harkrisnowo
Keyword(s):  

Masa pandemi yang datang tiba-tiba telah menyebabkan disrupsi luar biasa pada kehidupan manusia di seluruh dunia.  Tulisan ini mencoba membahas dampaknya pada kejahatan yang terjadi, baik dari angka maupun sebarannya. Dengan menggunakan data dari media dan laporan lembaga resmi, akan didiskusikan dampak pandemi pada jenis, frekuensi, durasi dan sebaran kejahatan.  Analisis terhadap data kejahatan menunjukkan bahwa tidak dapat ditentukan adanya trend yang pasti tentang ada tidaknya terjadi kenaikan atau penurunan angka kejahatan secara konstan.  Sejumlah variabel yang diduga memiliki korelasi dengan angka kejahatan adalah karakteristik wilayah, demografi, serta ketegasan dan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan.  Kondisi luar biasa ini dihadapi oleh sistem peradilan pidana yang juga tidak mungkin menjalankan fungsinya dengan business as usual. Terobosan-terobosan yang diambil oleh lembaga penanggung jawab sistem peradilan pidana untuk menghadapi permasalahan ini juga akan dibahas.



2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 92-112
Author(s):  
Febby Mutiara Nelson

Artikel ini membahas kaitan antara penyelesaian perkara pidana di luar sidang (khususnya model restorative justice) dan due process model. Masalah utamanya adalah apakah restorative justice itu bertentangan dengan due process atau tidak. Artikel ini membahas model-model sistem peradilan pidana dan konsep tentang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, dalam konteks di sini dibatasi dengan restorative justice, termasuk mediasi penal. Selanjutnya, dibahas tentang bagaimana penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang telah dilaksanakan di Indonesia dan di Belanda, khususnya dari segi konsep dan regulasinya. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa secara konseptual, penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan restorative justice mendapat kritik karena ada potensi ketidaksesuaian dengan beberapa unsur dari due process of law, sehingga ada hal-hal yang harus dipertimbangkan serta diperkuat dari penyelesaian di luar sidang itu agar kompatibel dengan due process of law.



2020 ◽  
Vol 1 (1) ◽  
pp. 17-33
Author(s):  
Topo Santoso

Artikel difokuskan pada asas teritorialitas yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 KitabUndang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Asas teritorialitas merupakan asas pokok atau asasutama, sementara asas lainnya merupakan tambahannya. Artikel ini membahas tiga pertanyaan:pertama, bagaimana pengaturan asas teritorialitas di Indonesia; kedua, bagaimana perluasan asasteritorialitas di Indonesia; dan ketiga, apakah asas teritorialitas dan perluasannya juga diatur dinegara lain. Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayahdimana tindak pidana itu dilakukan. Jika tindak pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukumpidana Indonesia berlaku atas tindak pidana tersebut. Perkembangan pengaturan asas ini dalamhukum pidana Indonesia di Pasal 4 RUU KUHP sudah mencakup apa yang saat ini diatur padaPasal 2 dan Pasal 3 KUHP serta perubahannya. Ketentuan ini juga mencakup perkembangan baruyakni tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialamiatau terjadi di wilayah Indonesia. 2. Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas denganmemandang kendaraan air Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana Indonesia(bukan memperluas wilayah Indonesia). Penambahan pesawat udara ke dalam Pasal 3 KUHPdilakukan dengan disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1976. Pasal 3 diperluas ruanglingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udaraIndonesia. 3. Semua negara menganut asas teritorialitas, sebagai contoh di Malaysia, Singapura,Thailand, Jerman dan Belanda.



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document