Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

2021 ◽  
Vol 2 (4) ◽  
pp. 383-399
Author(s):  
Nindiya Sukmawati
Keyword(s):  

Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang memiliki tujuan persamaan dalam hukum atau di kenal dengan (eduality before the law), memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan dan perlindungan hak dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya berlaku untuk masyarakat normal, tetapi juga dapat diperoleh untuk masyarakat berkebutuhan khusus tentunya perlu ditingkatkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dalam penangan ketenagekerjaan penyandang disabilitas serta hambatan yang dihadapinya. Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, merupakan salah satu bentuk peran pemerintah.  Pemerintah merealisasikan kegiatan-kegiatan yang mendukung penyandang disabilitas ikut dalam pemenuhan haknya yaitu 1% untuk dipekerjakan. Pemberian bekal keterampilan juga merupakan salah satu peran yang telah dijalankan. Peraturan sanksi yang kurang tegas bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, ketidaksadaran mengenai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, masyarakat sekitar yang kurang peduli dengan penyandang disabilitas menjadi penghambat pelaksanaan program kerja pemerintah dalam penanganan ketenagekerjaaan penyandang disabilitas. Pada dasarnya pemerintah telah berperan besar dalam permasalahan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dengan segala hambatan yang di temui. Pelaksanaaan perda yang ada terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas telah di maskimlakan pelaksannanya.

2015 ◽  
Vol 20 (3) ◽  
pp. 72-84 ◽  
Author(s):  
Paula Leslie ◽  
Mary Casper

“My patient refuses thickened liquids, should I discharge them from my caseload?” A version of this question appears at least weekly on the American Speech-Language-Hearing Association's Community pages. People talk of respecting the patient's right to be non-compliant with speech-language pathology recommendations. We challenge use of the word “respect” and calling a patient “non-compliant” in the same sentence: does use of the latter term preclude the former? In this article we will share our reflections on why we are interested in these so called “ethical challenges” from a personal case level to what our professional duty requires of us. Our proposal is that the problems that we encounter are less to do with ethical or moral puzzles and usually due to inadequate communication. We will outline resources that clinicians may use to support their work from what seems to be a straightforward case to those that are mired in complexity. And we will tackle fears and facts regarding litigation and the law.


2020 ◽  
Author(s):  
Gregory Scopino
Keyword(s):  

2019 ◽  
Author(s):  
Jorge L. Esquirol
Keyword(s):  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document