Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang memiliki tujuan persamaan dalam hukum atau di kenal dengan (eduality before the law), memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan dan perlindungan hak dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya berlaku untuk masyarakat normal, tetapi juga dapat diperoleh untuk masyarakat berkebutuhan khusus tentunya perlu ditingkatkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dalam penangan ketenagekerjaan penyandang disabilitas serta hambatan yang dihadapinya. Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, merupakan salah satu bentuk peran pemerintah. Pemerintah merealisasikan kegiatan-kegiatan yang mendukung penyandang disabilitas ikut dalam pemenuhan haknya yaitu 1% untuk dipekerjakan. Pemberian bekal keterampilan juga merupakan salah satu peran yang telah dijalankan. Peraturan sanksi yang kurang tegas bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, ketidaksadaran mengenai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, masyarakat sekitar yang kurang peduli dengan penyandang disabilitas menjadi penghambat pelaksanaan program kerja pemerintah dalam penanganan ketenagekerjaaan penyandang disabilitas. Pada dasarnya pemerintah telah berperan besar dalam permasalahan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dengan segala hambatan yang di temui. Pelaksanaaan perda yang ada terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas telah di maskimlakan pelaksannanya.