Model UU Arbitrase Dagang Internasional dari PBB
UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law), Panitia PBB tentang Hukum Dagang Internasional, pada tanggal 21 Juni 1985 telah menerima suatu Model Undang-undang tentang hukum Arbitrase Dagang lnternasional. Karya dari UNCITRAL ini dipandang sebagaipelengkap daripada UNCITRAL Arbitration Rules (Kaidah-kaidah Arbitrase dari UNCITRAL) dan UNCITRAL Conciliation Rules.
Keyword(s):
Keyword(s):
Keyword(s):
Keyword(s):
Keyword(s):
Keyword(s):