scholarly journals TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEDARURATAN PRA-HOSPITAL MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119 UNTUK PENINGKATAN LAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

2020 ◽  
pp. 547-564
Author(s):  
Budi Sylvana

Kejadian gawat darurat biasanya berlangsung cepat dan tiba-tiba sehingga sulit memprediksi kapan terjadinya. Tidak banyak yang menyadari bahwa kasus-kasus kegawatdaruratan banyak yang tidak tertangani sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu adanya penguatan kualitas pelayanan kegawatdaruratan melalui sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang bertujuan memberikan pertolongan pertama pada kasus kegawatdaruratan di bidang kesehatan.  SPGDT berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat, tenaga kesehatan, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi. SPGDT mulai dikenal sejak Deklarasi Makassar tahun 2000 yang bersamaan dengan puncak acara Hari Kesehatan Nasional ke-36, dimana salah satu poin yang terdapat di dalam Deklarasi Makasar tersebut adalah memasyarakatkan SPGDT sehari-hari dan bencana  secara efektif dan efisien. Tujuan utama dari pencanangan Deklarasi Makasar tersebut adalah terciptanya Safe Community yang berarti masyarakat yang sehat, aman dan sejahtera, melalui terselenggaranya pelayanan kesehatan Pra Rumah Sakit, Intern Rumah Sakit dan Antar Rumah Sakit (Rujukan). Di Indonesia SPGDT (Sistim Pelayanan Gawat Darurat Terpadu) atau yang di negara lain disebut EMS (Emergency Medical Services) belum menunjukkan hasil maksimal, sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui implementasi penyelenggaraan kedaruratan pra-hospital melalui Public Safety Center (PSC) 119 dalam peningkatan layanan kesehatan di indonesia. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Penyusunan tesis ini diawali dengan suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan yang dipergunakan sebagai bahan pembahasan dan analisis sehingga dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pelayanan kesehatan menjadi urusan wajib pemerintah daerah  kabupaten/kota, termasuk pelayanan kesehatan gawat darurat. Untuk itu, pelayanan pra-hosptal melalui PSC 119 wajib dibentuk di semua kabupaten/kota untuk menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document