JURNAL YURIDIS UNAJA
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

15
(FIVE YEARS 10)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Adiwangsa Jambi

2622-3473

2019 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 68-79
Author(s):  
Meline Gerarita Sitompul

Financial Technologi (Fintech) lahir dan berkembang sesuai tuntutan zaman dimana proses pembayaran, transfer, jual beli, hingga pembiayaan diharapkan menjadi semakin praktis, aman dan modern. Salah satu layanan fintek yang mendapatkan perhatian adalah layanan peer to peer (P2P) lending. P2P lending adalah sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return yang kompetitif. Selama ini untuk fintech peer to peer (P2P) lending khususnya layanan pinjam meminjam secara online yang terdaftar di OJK, payung hukumnya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Berdasarkan POJK, OJK sebagai lembaga untuk mengatur, memberi izin dan mengawasi Fintech P2P Lending yang terdaftar. Sementara untuk fintech ilegal atau yang belum terdaftar di OJK, diperlukan regulasi yang lebih tinggi kedudukannya dari POJK. Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sudah 803 fintech yang telah diblokir karena tak memiliki izin atau illegal.  Penelitian ini mencoba untuk membahas tentang urgensi legalitas financial technologi, khususnya P2P Lending di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Di kemudian hari, pembahasan ini kiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia, khususnya yang mencari kepastian hukum dalam penggunaan financial technologi P2P Lending.  


2019 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 34-54
Author(s):  
Fachrul Rozi

Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan bersama, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan kehidupan kita. Perlunya pemerintah menyediakan upaya-upaya yang dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat dan memastikan peraturan perundang-undang pengelolaan lingkungan yang tidak terbuka lebar ini memicu apriori masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan publik. Instrumen Pidana dan Perdata merupakan salah satu pola Penegakkan Hukum terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hukum dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan mengabdi dalam tiga sektor, yaitu: Hukum sebagai alat penertib (ordering), Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing), Hukum sebagai katalisator. Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau dari sisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyarakat, ganti rugi, tanggung jawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan. Didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisi pidana mencakup penyidikan, penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapat juga ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.


2019 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 19-33
Author(s):  
Fachrul Rozi

Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan hal sangat penting dalam  proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara yang mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Analisis bahan hukum yang digunakan mengunakan metode deskriptif, yang memusatkan dan fokus pada penguraian permasalahan, pemaparan, penafsiran, dan juga analisa sehingga diharapkan akan menghasilkan kesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan yakni penyelidikan dan  penyidikan.


2019 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 55-67
Author(s):  
Agus Irawan

Sepanjang perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Desa sebagai unit pemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Salah satu penyebabnya adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasan tentang tugas dan kewenangan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.


2019 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 1-18
Author(s):  
Emir Adzan

perjanjian jual beli tanah dengan suatu akta autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam kepastian hukum yakni mengenai tanggung jawab PPAT dalam Pajak BPHTB adalah menyiapkan blanko pajak serta membantu wajib pajak dalam menghitung pajak. Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana Kepastian Hukum Akta jual beli tanah pada pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan dalam penentuan harga transaksi dalam peralihan akta jual beli ? (2) Bagaimana dasar penentuan pajak BPHTB atas peralihan Hak atas tanah dan bangunan karena jual beli ? berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) Kepastian Hukum dalam keterkaitan PPAT di dalam Pengenaan BPHTB yaitu mempunyai kepentingan yang berhubungan dengan salah satu tugasnya sebagai pejabat umum yang membantu pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah hal yang paling medasar di dalam melakukan transaksi jual beli adalah dengan pembuatan akta jual beli (AJB), dalam pelaksanaan Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), (2) Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah terutama berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB) diamana kewenangan pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak dilimpahkan kepada kabupaten/ kota.


2019 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 30-39
Author(s):  
Rhandy Nugraha

Direktorat Jendral Pajak setiap tahun selalu gagal dalam mencapai target penerimaan pajak. Untuk memenuhi target dalam penerimaan pajak Ditjen Pajak telah mengaktifkan kembali lembaga sandera. Dalam mengaktifkan kembali lembaga sandera tersebut diharapkan wajib pajak mempunyai rasa takut untuk tidak membayar pajak termasuk perusahaan yang menjankan bisnisnya di Indonesia. Perusahaan yang tidak membayar pajak akan berpengaruh terhadap bisnisnya termasuk dalam Perubahan Anggran Dasar yang akan dituangkan ke dalam Akta Otentik. Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, selanjutnya bagaimana pengaruh penyanderaan wajib pajak terhadap perusahaan, bagaimana pengaruh penyanderaan terhadap pembuatan akta perubahan perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang digunakan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubung dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.  


2019 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 1-17
Author(s):  
Albi Ternando

Pasca krisis ekonomi dan moneter di Indonesia memberikan gambaran nyata betapa peran strategi sektor perbankan sangat penting. Ketika sektor perbankan terpuruk, perekonomian nasional juga ikut terpuruk, dan demikian sebaliknya. Peran perbankan dalam pembangunan ekonomi adalah mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi yaitu salah satunya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perseorangan atau badan usaha. Kredit tersebut mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang diperlukan dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai salah satu kunci kehidupan bagi setiap manusia. Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan aset terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut. Penelitian ini mencoba membahas mengenai pelaksanaan pemberian pinjaman menengah ke bawah melalui  kredit usaha rakyat pada Bank Rakyat Indonesia unit Fatahillah Jambi dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yakni dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melihat penerapan serta pelaksanaannya di lapangan.


2019 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 40-51
Author(s):  
Ridha Kurniawan

Permasalahan mengenai alih fungsi izin usaha perkebunan tersebut dapat terjadi antar sesama sektor, yaitu perkebunan dengan perkebunan, tapi juga bisa dengan  sektor  lain, yaitu antara sektor perkebunan dengan pertambangan, dan perkebunan dengan  hutan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan pengaturan mengenai izin suatu  usaha perkebunan yang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian hukum  normatif. Sehubunngan dengan tipe penelitian  ini  adalah hukum normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Permasalahan yang terjadi selama ini adalah mengenai perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan aktivis lingkungan dan akademisi berpendirian, walaupun diakui izin merupakan instrumen pembangunan namun lebih merupakan alat penertib agar pengelolaan lingkungan hidup berkesinambungan menuju pembangunan berkelanjutan. Pemerintah memandang, izin sebagai instrumen peningkatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.  


2019 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 18-29
Author(s):  
Meline Gerarita Sitompul

Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak dari badan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak boleh dilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.” Hal tersebut memberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahi atau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan. Hal itu merujuk penjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakan direksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan  perseroan terbatas. Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalam tindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimana perlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya. Secara implisit Undang-Undang Perseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires. Pengakuan dan penerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Dengan pendekatan yuridis normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal 92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksi yang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satu pihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihak merupakan batas kewenangan bertindak perseroan. Tindakan ultra vires menyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan pada prinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan). Berdasarkan hal ini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengan kepentingan perorangan/individu. Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturan tegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


2019 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 52-61
Author(s):  
Ridha Kurniawan

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena tanpa  kesehatan yang baik, maka setiap manusia akan sulit dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Pengobatan tradisional bukan lagi merupakan hal yang  baru  di  Indonesia, bahkan keberadaannya semakin menjamur seiring dengan ditemukannya berbagai khasiat dari bahan-bahan yang diperkirakan dapat memperbaiki atau mempertahankan derajat kesehatan manusia, meskipun bahan-bahan tersebut belum melalui uji klinis terkait khasiatnya. Pada kategori jamu, biasanya obat tradisional yang satu ini memiliki bukti berupa data empirik, yaitu bukti akan manfaat yang didasarkan pada pengalaman masyarakat yang telah mengkonsumsi jamu secara turun-temurun. Walaupun hanya memiliki bukti empiris tetapi tetap ada prosedur penilaian seperti penerapan cara pembuatan obat tradisional yang baik dan pemeriksaan terhadap kontaminasi mikroba yang telah ditetapkan oleh BPOM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach). Obat Tradisional yang beredar di masyarakat masih ada yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Balai Besar Pengawas Obat  dan Makanan, yaitu dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang meliputi penjabaran proses pembuatan obat tradisional, validasi perubahan di setiap tahap proses, pemenuhan sarana termasuk distribusi obat tradisional dan system penarikan kembali obat tradisional dari distribusi apabila terdapat cacat.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document