TERAJU
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

20
(FIVE YEARS 0)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

2715-386x, 2715-3878

TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (02) ◽  
pp. 117-127
Author(s):  
M. Azmi

This article The development of the latest technology cannot be separated from its influence on the lifestyle trends and human economic behavior, as well as investment behavior. Forex online trading includes financial investments, especially in investments in the field of money markets and commodity futures exchanges. The author is of the view that the online forex trading transaction law is haram because it does not fulfill the pillars and conditions of sale and purchase and contains elements of gharar, maisir (gambling), usury and violates the provisions of al-sharf that is the element of speculation / chance, and this investment is classified in trading futures (future market) means the place / facility of buying and selling contracts for a number of commodities or financial instruments at a certain price whose agreed delivery of goods will be carried out in the future.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (02) ◽  
pp. 99-115
Author(s):  
Erizal Erizal

  Representation or endowment is an institution in an established Islamic religion. In Islamic law, this waqf is included in the category of community worship (Ijtimaiyah worship). Throughout Islamic history, waqf is a very important means and capital in advancing the development of religion. In fact waqf is one of the Islamic institutions which has the potential to be further developed to help disadvantaged people. Unfortunately there are so many endowments, in general their use is still traditional consumptive and not professionally managed professionally.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (02) ◽  
pp. 161-174
Author(s):  
Ahmad Yani Nasution ◽  
Moh Jazuli

Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer tentang nilai nafkah istri. Berbagai masalah yang timbul tentang nilai nafkah dalam kehidupan sehari-hari ini sering menimbulkan pertanyaan seperti apa sebenarnya nilai nafkah tersebut. Berikut berbagai permasalahan yang penulis dapatkan dalam kehidupan sehari-hari. Yakni adanya perbedaan kemampuan pemberi nafkah; adanya kasus dimana seorang suami merasa telah mencukupi nafkah, namun istri merasa kurang dan menuntut lebih; adanya kasus dimana sang istri membandingkan nafkah yang diterimanya dengan nafkah yang diterima oleh tetangganya, teman-temannya, atau orang lain; adanya kasus dimana perempuan juga ikut bekerja; adanya adat atau kebiasaan yang berbeda-beda di setiap tempat; adanya perbedaan strata (kaya/miskin) antara suami sang pemberi nafkah dengan istri  yang menerima nafkah; terdapat seorang suami yang memberikan uang yang sangat banyak cenderung berlebihan kepada istri sehingga seolah-oleh tidak mengingat adanya hari esok; sebaliknya terdapat pula seorang suami yang terlalu pelit terhadap istri. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengakaji sumber data utama berupa kitab-kitab ulama klasik dan kontemporer yang memuat uraian tentang nilai nafkah istri. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimanakah nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer dan menjelaskan perbandingan ukuran nilai nafkah baik di kalangan ulama klasik maupun ulama kontemporer. Data yang penulis kumpulkan baik dari sumber primer, sekunder, maupun pendukung akan diproses secara deskriptif analisis.  Diantara kitab-kitab empat mazhab tersebut adalah kitab Al-fiqhu ‘Ala Mazahib Al-arba’ah, Durrul Mukhtar, Al-Mughni Ibnu Quddamah, Al-Umm, Kifayatul Akhyar, FIqh Islam Wa Adillatuhu, Al-Umm, dan kitab relevan lainnya. Kemudian dari data yang ada ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan permasalahan nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer. Setelah terkumpul pendapat semua mazhab maka akan dikomparasikan antara pendapat mazhab yang satu dengan yang lainnya. Mana pendapat yang sama dan mana yang berbeda.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (02) ◽  
pp. 143-159
Author(s):  
Mutia Azizah Nuriana ◽  
Khomarudin Achmad

Artikel ini membahas secara deskriptif mengenai fungsi zakat dalam kehidupan masyarakat dimasa khulafaurasyidin. dengan menggunakan pendekatan sejarah social  menjadikan kehidupan sosial-ekonomi pada masa Khulafaur Rasyidin, khususnya berkaitan dengan penerapan zakat. Pada masa pemerintahan Khulafaurasyidin zakat menjadi instrument utama dalam mengentaskan kemiskinan maupun membangun perekonomian umat. Kebijakan yang dikeluarkan para khalifah semua mengarah kepada pengentasan kemiskinan dan juga pengembangan perekonomian umat. Dalam mengentaskan kemiskinan melalui sarana pelayanan dan bantuan. Sedangkan dalam pembangunan perekonomian umat melalui pendayaguanaan zakat, Zakat memiliki peran dan fungsi secara bersamaan, secara sepiritual dan social maka zakat dapat menjadi solusi di dalam masalah kemiskinan dan pembangunan perekonomian



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (02) ◽  
pp. 129-141
Author(s):  
Sumarti Sumarti

Artikel ini ingin mengungkap pendapat dari Ibnu Katsir, penafsir ternama yang bermazhab sunni, tentang riba dan proses pengharamannya. Hal ini menjadi penting karena kehalalan atau keharaman suatu perbuatan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari aspek hasil atau hukum yang sudah jadi, namun lebih jauh harus diketahui proses penetapannya. Titik tekan dari artikel ini adalah bagaimana Ibnu Katsir mensintesakan ayat Al-Qur’an dengan beberapa hadis dan mendialogkan dengan pendapat para ulama. Adapun pendekatan yang digunakan dalam riset ini adalah pendekatan normatif yang melihat riba dari ketetapan Penentu Hukum (Allah) melalui nash-nash Al-Qur’an dan Al Hadits. Dari riset ini dapat disimpulkan bahwa proses pengharaman riba seperti proses pada pengharaman khamr, dan hukum riba adalah haram walaupun dalam beberapa kondisi bisa juga dihukumi mubah, sementara keharaman riba disebabkan karena adanya kezaliman.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (01) ◽  
pp. 65-82
Author(s):  
M. Arbisora Angkat

Abstrak Artikel ini ingin memberikan informasi kepada umat muslim bahwa seharusnya haul pembayaran zakat maal umat muslim menggunakan Kalender Hijriyah (354 hari). Karena selama ini praktiknya haul pemabayaran zakat maal umat muslim pada saat ini menggunakan Kalender Masehi (365 hari). Sehingga terdapat selisih sekitar 11 hari setiap tahunnya dan apabila Kalender Masehi terus digunakan sebagai haul pembayaran zakat maal, maka selama kurun waktu 30 tahun bisa menyebabkan hutang zakat maal dalam 1 tahun tidak dikeluarkan. Sebenarnya Kalender Masehi dapat digunakan untuk menentukan haul zakat maal, hanya saja persentase zakatnya adalah sebesar 2.577% bukan 2.5%. Persentase ini tentunya sangat berdampak terhadap nominal zakat maal yang ada Provinsi Kepulauan Riau, maka sudah seharusnya BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau menggunakan persentase 2,577% apabila tetap menggunakan Kalender Masehi sebagai haul zakat maal. Sehingga tujuan zakat sebagai kemashlahatan umat manusia, sebagai solusi memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya di Provinsi Kepulauan Riau bisa tercapai. Kata Kunci : Kalender Hijriyah, Haul Zakat Maal. BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau   Abstract This article would like to inform for Muslims that the haul payment of Muslim’s wealth zakat must be using the Hijri Calendar (354 days). Because all this time the practice of haul payment for Muslim’s wealth zakat is currently using the Solar Calendar (365 days). So there is a deviation around 11 days for each year and if the Solar Calendar to be used continously as a haul of wealth zakat payment, then for a period of 30 years can make the debt of wealth zakat in 1 year is not issued. Actually the Solar Calendar can be used to determine the wealth zakat haul, but the percentage of zakat is 2.577% not 2.5%. This percentage certainly has an impact on the nominal value of wealth zakat in the Riau Islands Province, so BAZNAS of Riau Islands Province must be using a percentage of 2.577% if they still using the Solar Calendar as a haul of wealth zakat. So the purpose of zakat as the mankind’s benefit, as a solution to solve the poorness problem, leveling income and improving the welfare of Muslims, especially in Riau Islands Province can be achieved. Keyword : Hijri Calender, Wealth Zakat Haul. BAZNAS of Riau Islands Province



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (01) ◽  
pp. 35-52
Author(s):  
Aris Bintania

Penelitian ini berjudul “KARAKTERISTIK KEBUTUHAN MUSTAHIQ DAN ANALISIS PRIORITAS PENYALURAN ZAKAT OLEH BAZNAS KOTA TANJUNGPINANG.”. Persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana karakteristik kebutuhan mustahiq zakat di Kota Tanjungpinang dan bagaimana mekanisme dan prioritas penyaluran zakat oleh Baznas Kota Tanjungpinang. Berdasarkan penelitian dan penelusuran yang dilakukan di Baznas Kota Tanjungpinang didapatkan keterangan bahwa sejak tahun 2016 kegiatan pengelolan berupa aktifitas pengumpulan dan penyaluran zakat sudah mulai berlangsung, dalam masa kerja lebih dari 2 tahun. Di antara pengalaman para komisioner Baznas Kota Tanjungpinang dalam mengelola, mensosialisasikan, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat telah mereka jalani, Tidak kurang berbagai persoalan terkait dengan berbagai bentuk persoalan ekonomi umat yang telah mereka terima dan fasilitasi, dalam upaya memberikan solusi nyata bagi para mustahiq zakat di Kota Tanjungpinang berbagai upaya telah mereka lakukan, ini juga sangat terkait dengan persoalan sosialiasi dalam rangka mengarahkan masyarakat Kota Tanjungpinang ke arah terbentuknya masyarakat sadar zakat guna menghimpun dana zakat yang memadai.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (01) ◽  
pp. 1-34
Author(s):  
Zulfan Efendi

Pada Putusan Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr, dimana Majelis Hakim Pengadilan Agama kelas IA Kota Pekanbaru memutuskan dan mengabulkan gugatan Penggugat, yakni: hak asuh anak (Hadhanah) diserahkan kepada Penggugat. Kajian ini lebih menelaah kepada proses pelaksanaan ek-sekusi hak asuh anak yang dilakukan di lapangan atas putusan tersebut. Dalam kajian dini di ketahui bahwa pelaksanaan eksekusi hingga penyelesaian akhir telah dilaksanakan sudah sesuai dengan pertimbangan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ketika proses eksekusi itu di lakukan di kediaman Tergugat, keempat orang anak yang telah diputuskan Hakim hak asuhnya jatuh kepada Ayahnya (Penggugat) mengadakan perlawanan karena tidak bersedia untuk di eksekusi, dan tetap memilih untuk ikut bersama ibunya (Tergugat). Sehingga penyelesaikan akhir dalam perkara tersebut pelaksanaan eksekusi hak asuh anak ditunda sampai setelah anak tersebut mumayyiz dan di serahkan pada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dari kajian ini, perlunya kejelasan norma hukum yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi hak asuh anak bagi Pengadilan Agama, agar tidak menimbulkan kontradiksi yang berkelanjutan.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (01) ◽  
pp. 53-63
Author(s):  
Mhd. Abror
Keyword(s):  

Pembahasan ini hendak menelaah lebih dalam tentang kepemimpinan perempuan di tinjau dari aspek hukum syariah. Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan gambaran yang jelas, bagaimana sebenarnya tuntunan syariah tentang kepemimpinan perempuan serta batas-batasnya.  Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian, kemudian dianalisis muatan isinya. Dari kajian ini menegaskan bahwa, terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, tidak dipungkiri defenisi kedua istilah ini memiliki perbedaan pandangan. Mayoritas memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin), masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Pada umumnya Ulama fiqih klasik melarang perempuan menjadi hakim, kecuali Ibnu Hazm, Ibnu Jarir At-Tabari dan imam Abu Hanifah mereka membolehkan perempuan menduduki posisi apapun. Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.



TERAJU ◽  
2020 ◽  
Vol 2 (01) ◽  
pp. 83-97
Author(s):  
Rizki Pradana Hidayatulah

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, wajib menerima, memeriksa, dan mengadili suatu perkara hingga selanjutnya memberikan putusan. sehingga dengan demikian, wajib hukumnya bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara walaupun dalam hal ini ketentuan hukumnya tidak jelas, kurang jelas, bahkan tidak ada. Metode penemuan hukum dalam Islam dikenal dengan istilah ijtihad, ijtihad dilakukan oleh para mujtahid. Maqâshid syarî’ah dijadikan salah satu metode dalam penemuan hukum agar putusan yang dibuat oleh hakim dapat memenuhi unsur manfaat dalam putusan. Maqâshid syarî’ah adalah sesuatu yang sangat penting yang harus dipahami oleh setiap hakim. Hakim pada zaman sekarang adalah sebagai wakil Tuhan dalam menerapkan hukum-hukum-Nya, penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim adalah ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Hakim adalah mujtahid pada zaman sekarang yang tugasnya menggali hukum dari sumber-sumber yang ada untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document