Journal Presumption of Law
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

33
(FIVE YEARS 11)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Majalengka

2656-7725

2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 206-220
Author(s):  
Aji rahman Halim
Keyword(s):  

Pengaturan Upah dalam hukum positif diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah lama berlaku, namun peraturan ini belum sepenuhnya menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan kondusif di Indonesia. Hal ini dikarenakan, secara substansial ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 hanya mempertimbangkan laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi serta tidak memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian ini. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif . Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa hubungan perusahaan dengan pekerjanya seringkali tidak seimbang dalam pelaksanaannya dan penyebab utama terjadinya perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha didominasi oleh masalah pengupahan. Peraturan upah yang ada masih belum dapat menciptakan hubungan yang kondusif dan harmonis antara pekerja dan pengusaha dibidang pengupahan, ini terbukti dengan adanya unjuk rasa dari serikat pekerja yang rutin dilakukan setiap tahun dan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja besar-besaran bahkan ancaman penutupan perusahaan. Bagi pekerja/buruh sangat membutuhkan upah yang sesuai agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga dapat tercapai kesejahteraan hidup, namun bagi perusahaan perlu juga mendapatkan jaminan apabila sudah menaikkan Upah Minimum tidak terganggu perkembangan dan produktivitas perusahaan tersebut, khususnya bagi perusahaan menengah dan kecil



2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 221-236
Author(s):  
Dedi Mulyadi

Perlindungan hukum perlu diberikan kepada anak, karena mereka adalah bagian dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan secara fisik dan mental yang masih terbatas, namun dewasa ini undang-undang perlindungan anak dijadikan sebagai alat oleh orangtua siswa untuk melaporkan guru ke pihak berwajib ketika tidak menyenangi cara guru dalam mendidik siswanya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami rekonstruksi perlindungan anak terhadap guru dalam mendidik siswa dan untuk mengetahui dan memahami konsep guru dalam mendidik siswa dalam presfektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Undang-undang perlindungan anak memberikan dampak terhadap guru dalam mendidik. Undang-undang perlindungan anak membuat guru harus mengubah pola didiknya.Guru berada pada posisi yang dilematis, antara tugas mulia menyalurkan ilmu pengetahuan dan perlakukan orang tua murid. Mereka dituntut untuk mampu menjadikan peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Namun saat guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, guru dihadang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga muncullah sikap apatis dan ketidakpedulian dari seorang guru terhadap tingkah laku murid karena mereka takut berhadapan dengan hukum walaupun undang-undang telah memberikan perlindungan kepadanya. Oleh sebab itu, pasal-pasal perlindungan  anak yang  membatasi ruang gerak guru dalam melaksanakan proses pendidikan di sekolah harus di rekronstruksi kembali.



2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 160-180
Author(s):  
Rani Dewi Kurniawati

Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi kehidupan manusia, bahkan menjadi kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Perkawinan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh remaja yang belum memenuhi syarat umur dalam Undang-undang Perkawinan dengan mendapatkan Dispensasi Kawin dari Pengadilan. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.” Namun ketentuan tersebut sudah diamandemen oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mana disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Seiring dengan hal tersebut, penulis mengadakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis faktor penyebab diajukannya permohonan dispensasi kawin, pertimbangan yang digunakan hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin, dan efektifitas Amandemen Undang-undang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Majalengka. Dengan menggunakan kerangka pikir Teori Negara Hukum, Teori Kepastian Hukum dan Teori Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan dan analisis data yuridis kualitatif. Yaitu pemaparan data yang diperoleh dan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek yang menyangkut permasalahan secara sistematis, lengkap dan logis kemudian dianalisis dan menghasilkan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka ditemukan beberapa faktor yang melatarbelakangi permohonan Dispensasi Kawin adalah 1. Faktor pencegahan, sebab orangtua khawatir jika anaknya melakukan hal yang dilarang oleh agama karena melihat anaknya berhubungan sudah sangat lama dan dekat. 2. Faktor pengobatan, dimaksudkan karena keluarga dan pasangan menjadi bahan gunjingan dan dikucilkan karena hamil diluar nikah, serta ditakutkan anak tersebut tidak memiliki kedudukan dimata hukum. 3. Ekonomi rendah menjadikan orangtua menganggap dengan menikahkan anaknya maka beban perekonomian keluarga akan berkurang. Dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin adalah sesuai aturan formil serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya kemaslahatan dan mengurangi kemudharatan. Kenaikan usia minimum perkawinan bagi anak perempuan merupakan salah satu penyebab terjadi kelonjakan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majalengka. Dalam periode 6 bulan setelah Amandemen Undang-undang Perkawinan, memperlihatkan kenaikan yang signifikan dan mengakibatkan terjadinya penumpukan permohonan di Pengadilan Agama Majalengka,sehingga dengan demikian dapat disimpulkan tidak efektif.Saran yang dapat diberikan oleh penulis, hendaknya orang tua memberikan pengawasan terhadap anaknya lebih ketat, terlebih ketika anak tersebut sudah mempunyai pasangan namun belum terjadi pernikahan. Dalam persidangan hakim diharapkan lebih selektif lagi, mengingat akibat dari perkawinan dibawah umur sangat menghawatirkan. Kenaikan usia perkawinan sebaiknya diuji lagi kelayakannya, karena hal tersebut berakibat kepada penumpukan permohonan dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan.



2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 144-159
Author(s):  
Otong Syuhada

Negara yang berdasarkan  atas hukum merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hukum ditempatkan sebagai acuan atau patokan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya, yang sesuai dengan ajaran kedaulatan hukum yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan, namun  supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah terberat yang harus diselesaikan Indonesia sejak republik ini berdiri pada 17 Agustus 1945 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah “legal research”, karena yang dilakukan adalah meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder untuk mengetahui dan mengkaji perihal  Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Pancasila. Sedangkan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan  bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang mempunyai karakteristik khusus yaitu Negara Indonesia merupakan suatu negara kekeluargaan, menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan, religious nation state, adanya kolaborasi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum, basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal. Negara hukum Pancasila dapat menjadi negara hukum yang membahagiakan rakyatnya, karena mempunyai kemampuan untuk memilih yang terbaik bagi rakyatnya dan norma hukum yang dikristalkan menjadi undang-undang harus memiliki tujuan hukum untuk membahagiakan rakyatnya, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial (social justice).  



2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 181-205
Author(s):  
Reza Wahyu Pratama ◽  
Riky Pribadi

Tindak pidana pedofilia seringkali terjadi di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari berbagai media massa. Namun demikian kasus tersebut hanya sebagian yang dapat terungkap dan diselesaikan melalui jalur hukum. Pedofilia adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa dalam hal seksual, karena adanya kepuasan ketika melakukan hubungan seksual tersebut dengan anak-anak. Korban dari dari tindak pidana pedofilia adalah anak, dimana anak yang merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Dihubungkan dengan Kriminologi dan Viktimologi. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pedofilia dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pedofilia, serta untuk mengetahui dan memahami upaya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tidak pidana pedofilia. Dalam hal penulisan skripsi ini agar dapat mempermudah dalam proses penelitian, penulis menggunakan beberapa teori seperti Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia belum efektif, karena belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku pedofilia dan masih terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukumnya, Kebijakan pemidanaan bagi pelaku pedofilia dalam hukum positif Indonesia pada dasarnya memiliki tujuan pemidanaan yakni untuk memperbaiki pribadi dan penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera, untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan lain. Faktor-faktor yang menyebabkan pedofilia adalah sebagai berikut : Hubungan keluarga yang tidak harmonis, riwayat sebagai korban kekerasan seksual saat masih berusia kanak-kanak, gangguan kepribadian antisosial, kecanduan obat-obatan, depresi, faktor genetic, faktor lingkungan, ketidak seimbangan hormon dan IQ yang rendah. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan korban pedofilia adalah Koseling, Pelayanan atau Bantuan Medis dan Bantuan Hukum serta Pencegahan tehadap tindak pidana pedofilia.



2021 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 124-143
Author(s):  
Eggi Suprayogi ◽  
Yeni Nuraeni

Masyarakat menaruh kepercayaan yang besar atas kebenaran suatu nilai mata uang, oleh karena itu atas kebenaran dari nilai mata uang harus dijamin dari pemalsuan, Namun kejahatan pemalsuan mata uang dewasa ini semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan dimana dampak yang paling utama yang ditimbulkan oleh kejahatan pemalsuan mata uang ini yaitu dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui dan memahami Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran dan Penyimpanan Uang Rupiah.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif - analitis, yaitu untuk menggambarkan f akta berupa data realita lapangan menggunakan bahan primer, tersier dan sekunder yang ada di perpustakaan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum menyangkut permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah  Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang 7 Tahun 2011 Tentang  Mata Uang  Metode pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis Empiris yang dibantu Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian empiris - normatif mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang - undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran dan penyimpanan uang rupiah  palsu di Kabupaten Majalengka  dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksanaan dan pengadilan, sesuai dengan tahapan sistem peradilan pidana di Indonesia, Hambatan yang ditemukan dalam penanggulangan pemalsuan mata uang dibagi atas hambatan internal dan hambatan eksternal.



2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 55-79
Author(s):  
Ateng Sudibyo ◽  
Aji Halim Rahman

Asas legalitas sering dilihat sebagai ketentuan yang secara absolut dianggap benar sehingga secara formil pasti telah mewakili rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang harus ditegakkan bagaimanapun  caranya   dan  mesti diperlakukan sebagai representasi dari nilai-nilai keadilan. Konsekuensi dari pola pikir dan paradigma seperti ini tentu saja adalah persepsi yang berlebihan dengan menganggap bahwa hukum adalah undang-undang dan undang-undang sama dengan hukum. Paradigma formalistik dalam melihat hukum ini telah berakibat semakin sulitnya menemukan keadilan sejati. Yang ada adalah keadilan yang formal, sempit dan kaku, yakni keadilan yang tidak mewakili semua hak dan kepentingan, baik hak korban, pelaku, negara, dan masyarakat. Oleh karena itu muncul berbagai wacana untuk menggali Asas Legalitas yang dapat mewakili norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa kedudukan Asas legalitas formil diterapkan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa terhadap orang yang tidak bersalah. Sedangkan asas legalitas materiil untuk mengakomodir hukum tidak tertulis yang masih berlaku di masyarakat. Dekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana dilakukan dengan menggali dan memasukkan nilai-nilai hukum adat agar mampu menyelesaikan penyimpangan kejahatan. Penyimpangan kejahatan dalam artian bukan tergantung pada ketetapan hukum yang ditetapkan dalam hukum pidana secara tertulis, namun menekankan pula pada hukum tidak tertulis.



2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 103-123
Author(s):  
Yeni Nuraeni ◽  
Arif Rahmat Hidayat

Hoax merupakan penyebaran berita bohong yang seringkali mempergunakan akses telematika seperti media sosial. Perbuatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kejahatan siber. Penegakan hukum dalam bidang telematika seringkali berbenturan dengan cara pengungkapan ekspresi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab,  melalui penyebaran konten-konten bohong dan menyesatkan, salah satunya tentang corona. Untuk membatasi perilaku kejahatan-kejahatan baru di media sosial, maka diperlukan upaya penanganan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.. Metode penelitian menggunakan spesifikasi deskripitf analitis dengan pendekatan yuridis normatif dalam mengkaji peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dengan tahapan penelitian melalui studi kepustakaan, dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan kemudian dianalisis secara evaluasi, interprestasi, dan konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis tindak pidana hoaks virus corona di media sosial meliputi konten mengelabui/gurauan (Satire), menyesatkan (Misleading), meniru (Imposter), memalsukan (Fabricated), menyalahi (False), manipulasi (Manipulated) dan aksi vandalisme. Penanganan tindak pidana hoaks corona oleh Kepolisian, meliputi 1) Penerbitan Maklumat Kapolri; 2) Layanan Tanggap Covid-19, 3) Patroli Siber, dan 4) Sosialisasi tentang hoax di media sosial. Penelitian ini disimpulkan bahwa tindak pidana hoaks corona di media sosial termasuk kejahatan siber dengan upaya penyebaran berita bohong dan menyesatkan publik, yang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan sanksi penjara selama 6 tahun.



2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 36-54
Author(s):  
Riky Pribadi ◽  
Danny Rahadian Sumpono

Pengguna narkotika di zaman sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil namun juga dilakukan oleh militer yang pada hakikatnya bertugas untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum pidana militer terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia yang memfasilitasi pelaku tindak pidana Narkotika dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menyebabkan oknum Tentara Nasional Indonesia sehingga bisa memfasilitasi peredaran Narkotika serta untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia yang memfasilitasi pelaku tindak pidana Narkotika. Dalam hal penulisan skripsi ini agar dapat mempermudah dalam proses penelitian, penulis menggunakan beberapa teori seperti Teori Negara Hukum, Teori Keadilan, Teori Kedisiplinan, dan Teori Hukum Pembangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I oleh Oknum TNI yang memfasilitasi pelaku Tindak Pidana Narkotika di lingkungan militer masih belum efektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan masih terdapat beberapa kendala dalam mengatasi perkara. Faktor-faktor yang menyebabkan Anggota Militer yang memfasilitasi bahkan menggunakan Narkotika dapat kita lihat dari beberapa faktor ini, yang pertama Anggota Militer tersebut karena tingkat pemahamanya terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran terhadap hukumnya kurang dan yang kedua terjadinya suatu pelanggaran dan kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, yang ketiga faktor individu yang di tekan berbagai tekanan hidup, faktor sosial (lingkungan sekitar), serta faktor ketersediaan Narkotika. Upaya yang dilakukan oleh Ankum terhadap anggota militer yang memfasilitasi tindak pidana narkotika sesuai dengan kewenanganya selaku Ankum mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin.



2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 19-35
Author(s):  
Rani Dewi Kurniawati ◽  
Zuraidah

Kebebasan beragama di negara kita telah di jamin dalam UUD 1945, namun dalam menjalankan peribadatan agama,  tidak menutup kemungkinan terjadinya pembenaran adanya aksi-aksi yang bersifat melukai, represif serta destruktif dan mencedari hukum yang berlaku di Indonesia atas dasar agama Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui perundang-undangan, literatur-literatur dan pendekatan kasus yang memiliki kesamaan tema dengan judul yang dibahas oleh penulis. Hasil dari penelitian hukum ini menjelaskan bahwa apakah perbuatan membela agama dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu dapat dikatakan sebagai tindak pidana saat perbuatan membela agama tersebut dilakukan dengan menggunakan cara yang  bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dengan kata lain ada peraturan Undang-undang yang dilanggar dari perbuatan membela agama tersebut, akan tetapi akan berbeda disaat perbuatan membela agama ini dilakukan berdasar pada peraturan hukum yang berlaku, saat seseorang melihat atau menyaksikan ataupn mendengar telah terjadi perbuatan penodaan agama, maka laporkan hal itu kepihak yang bewajib dan biarkanlah penegak hukum menjalankan kewajibannya, masyarakat hanya sebatas melaporkan dan menunggu seperti apa penegak hukum melakukan fungsinya masing-masing dan permasalahan apakah dalam perbuatan membela agama ini dapat diterapkan alasan penghapus pidana, dan jawabannya yaitu tidak dapat diterapkan alasan penghapus pidana, tiap kasus perbuatan membela agama dilakukan secara sadar dan berdasarkan kemauan yang bersangkutan sehingga secara unsur terpenuhi.



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document