MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

112
(FIVE YEARS 64)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 1)

Published By Institut Ilmu Al Quran - Iiq - Jakarta

2527-8371

Author(s):  
Zamroni Zamroni

Pernikahan dini merupakan isu yang sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal tersebut dianjurkan oleh agama, didorong, serta dicontohkan oleh baginda Nabi Muhamad ﷺ. Ada juga opini yang memandang hal tersebut (pernikahan dini) sebagai hal yang negatif karena diasumsikan akan menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas. Hal ini mendorong penulis untuk mengkaji permasalahan pernikahan dini dalam berbagai perspektif, yaitu dalam perspektif KUHPerdata, Undang-undang No. 1/1974, Hukum Adat, dan Fiqih.


Author(s):  
Muhammad Ihrom ◽  
Abdul Halim Sholeh ◽  
Syahida Rena

Tujuan penelitian ini adalah mengembangkan bahan ajar farâidh dan implementasinya pada peserta didik kelas XI SMAIT ALBINAA IBS serta mengetahui respon peserta didik terhadap penerapan bahan ajar tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode R&D model Dick dan Carey. Uji validitas angket respon siswa menggunakan metode pearson correlation. Uji reliabilitas angket respon siswa menggunakan metode cronbach‟s alpha. Hasil studi menunjukkan bahwa pengembangan buku bahan ajar farâidh dalam riset ini mendapatkan respon positif dari ahli materi (uji validitas 0.83) dan ahli media (uji validasi 0.82). Hasil studi juga didapati bahwa pengembangan buku bahan ajar farâidh yang  disusun secara sistematis, sesuai RPP, tepat dalam pembagian materi, pemberian gradasi warna, dan adanya soal-soal latihan mendapatkan respon positif 


Author(s):  
Anisa Muflihah ◽  
Ali Mursyid

Data telah menunjukkan bahwa, kasus kekerasan seksual angkanya terus meningkat, termasuk dalam lembaga pendidikan sekalipun. Sementara itu Permendikbud No. 30 tahun 2021 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Pada tahun 2017, diselenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang di antaranya membahas tentang kekerasaan seksual. Penafsiran ayat-ayat kekerasan seksual dalam perspektif KUPI di antaranya menyatakan dua hal: Pertama, kekerasan seksual baik dilakukan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan, hukumnya haram. Kedua, perkosaan dan perzinahan, meski sama-sama hubungan seksual yang dilarang Islam, namun keduanya berbeda. Perkosaan adalah hirâbah di mana pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual, dalam hal ini pelaku dan korban berbeda. Pelaku melakukan dua tindakan terlarang sekaligus yakni perzinahan dan pemaksaan. Sementara korban tidak melakukan kesalahan karena dipaksa, sehingga korban kekerasan seksual tidak boleh disamakan dengan kasus perzinahan, dan seharusya korban kekerasan seksual diberikan konpensasi. Inilah di antara hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang tertulis dalam Dokumen KUPI. Adapun dalam menganalisa digunakan pisau analisa Ilmu Tafsir, yang menganlisa sumber penafsiran, paradigma dan prinsip penafsiran, metode tafsir dan corak penafsiran. Dari hasil analisa tersebut, tentang metodologi penafsiran KUPI terkait ayat-ayat kekerasan seksual adalah: pertama, sumber penafsiran pada KUPI adalah campuran, menafsirkan dengan sumber bi al-ma‟tsûr dan menafsirkan dengan sumber bi alra‟yi. Sumber bi al-ma‟tsûr-nya menafsirkan Al-Qur‟an dengan AlQur‟an dan Al-Qur‟an dengan Sunnah/Hadits. Dalam hal ini KUPI menggunakan munâsabah antar ayat dengan ayat lainnya, antar ayat dengan hadis. Sedangkan sumber bi al-ra‟yi-nya itu dengan merujuk padangan-pandangan para ulama ahli fiqih. Kedua, prinsip-prinsip penafsiran KUPI adalah prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, ketersalingan, kebaikan, kemaslahatan, kebangsaan, dan keadilan gender. Ketiga, metode Penafsiran KUPI menggunakan metode maudhu`i  dengan  pendekatan teori mubadalah. Keempat, corak penafsiran KUPI menggunakan corak fiqih, karena memang pembahsan penafsiran ayat yang dilakukan, kemudian berujung pada penetapan hukum Islam. Selain itu juga karena pandangan ulama-ulama tafsir yang dirujuk juga kebanyakan adalah mufassir dan para ahli fiqih.


Author(s):  
Najmah Salamah ◽  
Prinisa Hamdani ◽  
Septian Nugraha ◽  
Mochammad Syukria Mauladi ◽  
Nandang Ihwanudin

Ilmu amtsal Al-Qur‟an merupakan salah satu aspek dari kajian tafsir dan ilmu tafsir. Dalam perkembangan ilmu tafsir. Ilmu ini memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan berpikir umat Islam dalam mendalami dan memahami Al-Qur‟an, tidak terkecuali pada ranah Hukum Ekonomi Syariah (HES). Ilmu amtsal Al-Qur‟an penting diimplementasikan dalam memahai ayat-ayat HES. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi Ilmu amtsal Al-Qur‟an terhadap ayat-ayat yang terkait dengan tematema HES. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersumber dari jurnal, artikel, dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengimplementasikan Ilmu amtsal Al-Qur‟an dapat diambil simpulan bahwa terdapat amtsal dalam Al-Qur‟an yang mengandung tema HES, yaitu antara lain QS. 2: 261 dan ayat 275. Dalam ayat 261 dijelaskan mengenai urgensi infak bagi orang yang berinfak (munfik), bahwa pahalanya dilipatgandakan seperti sebutir biji yang ditanam menumbukan tujuh tangkai dan tiap tangkainya menumbuhkan seratus bulir (1:700), demikian pahala bagi orang yang berinfak. Sedangkan dalam ayat ke 275 diumpamakan/dimisalkan orang transaksi riba tidak akan dapat berdiri dengan sempurna, melainkan seperti berdirinya orang yang tidak waras karena dirasuki setan. Hal ini menunjukkan, betapa besar dampak negative bagi orang-orang yang terjerumus melakukan praktik riba. 


Author(s):  
Lailul Ilham

Cadar merupakan suatu realitas yang problematis dan menjadi topik pembicaraan yang hangat, khususnya dalam kontek Indonesia. Perselisihan tersebut tidak jauh berkutat pada tataran identitas cadar sebagai sebuah budaya atau syariat agama Islam. Kasus tersebut tidak selesai pada perselisihan ideologis bahkan dalam beberapa kasus sampai pada perselisihan secara sosial, seperti stigma masyarakat tentang cadar yang diidentifikasi dalam satu gerakan/kelompok Islam tertentu, cadar sebagai fanomena keislaman yang murni, cadar sebagai identitas budaya Arab, dan bahkan bagian dari identitas budaya agama lain (selain Islam). Kemudian kajian tentang cadar dalam berbagai perspektif menjadi urgen dilakukan sebagai upaya mempertegas status cadar kaitannya dalam identitas budaya dan agama. Sehingga akan ditemukan identitas sebenarnya dan menyelesaikan berbagai perselisihan yang secara umum diakibatkan oleh perbedaan cara pandang dan pemahaman terhadap cadar tersebut. 


Author(s):  
Sadari Sadari ◽  
Mawar Monica Desya

Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentuan sebuah hukum syar‟i. Karena setiap pendapat mengenai hukum syar‟i perlu melalui sebuah proses dan memiliki kriteria khusus di dalamnya. Agar dapat ber-ijtihad dengan baik dan tepat maka harus berlandaskan pada Al-Qur‟an dan as-Sunnah. Setiap imam yang melakukan ijtihad tidak merasa dirinya paling baik, termasuk Imam Syafi‟i di mana beliau melarang muslim saat ini melakukan suatu taqlid. Para imam memiliki sudut pandang yang berbeda, yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para imam. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang menyebabkan adanya suatu kasus atau permasalahan baru. Dalam hal ini kaum muslim memerlukan suatu kebenaran atas suatu kasus tersebut. Dan para imam ini yang berusaha semaksimal mungkin agar bisa  memberikan fatwa dari kasus atau permasalahan tersebut. Bukan hanya pada kalangan para imam, bahkan para imam bisa hidup harmonis dengan perbedaan yang ada. Berbeda dengan zaman sekarang, yang sering sekali melakukan perdebatan sengit guna mempertahankan pendapatnya sampai tidak menghiraukan akan larangan Allah untuk tidak bercerai berai dan hendaknya untuk terus bersatu.


Author(s):  
Rosidin Rosidin

Artikel ini bertujuan memformulasikan sumber pendidikan Islam melalui implementasi metode tafsir tarbawi tematis yang ditujukan pada ayat-ayat yang memuat term Rabb dan derivasinya sebagai representasi pendidikan Islam dalam konteks tarbiyyah; dan ayat-ayat yang memuat term „Allama dan derivasinya sebagai representasi pendidikan Islam dalam konteks ta‟lim. Ada tiga temuan artikel ini. Pertama, dari 977 term Rabb dan derivasinya dalam Al-Qur‟an, 972 term menunjuk Allah Swt sebagai sumber pendidikan; dan 5 term menunjuk manusia sebagai sumber pendidikan. Sedangkan dari 41 term „Allama dan derivasinya, 24 ayat menunjuk Allah Swt sebagai sumber pendidikan; dan 17 term menunjuk makhluk selain Allah Swt sebagai sumber pendidikan, terutama manusia. Kedua, sumber pendidikan Islam menurut perspektif Al-Qur‟an dalam konteks tarbiyyah dan ta‟lim adalah Allah Swt dan manusia. Ketiga, Allah Swt dan manusia sebagai sumber pendidikan Islam, direalisasikan melalui empat sumber ilmu pengetahuan, yaitu sumber wahyu (Al-Qur‟an dan al-Sunnah), intuisi (ilham dan inspirasi), akal (ijtihad dan penalaran), dan alat indera (terutama pendengaran dan penglihatan).  


Author(s):  
Arif Agus Mujahidin ◽  
Aisyah Luthfi Hasanah ◽  
Meti Andani ◽  
Muh. Alif Kurniawan

Dalam proses pembelajaran, komunikasi adalah media utama yang digunakan sebagai penyampaian materi oleh guru kepada peserta didik. Pada kondisi pandemi seperti sekarang ini, kegiatan belajar mengajar sangat bergantung pada seorang pendidik.  Seorang pendidik dapat menggunakan berbagai alat untuk menyampaikan materi yang dianggap dapat membantu peserta didik dalam menangkap dan mencerna setiap pembelajaran yang disampaikan oleh guru, alat ini disebut media pembelajaran. Supaya materi ajar yang disampaikan dapat diterima peserta didik, maka dibutuhkan media yang sesuai serta membantu dalam proses penyampaian materi, khususnya dalam pembelajaran PAI. Dimana pembelajaran ini memiliki peran penting dalam tatanan kehidupan manusia, dan sebagai alternatif sebuah media yang berbasis gambar dan suara guna menyampaikan materi pembelajaran pendidikan agama Islam.  


Author(s):  
Indriawati Indriawati

Tulang berukuran kecil yang memiliki peranan penting dalam proses kehidupan manusia dari mulai ia diciptakan sampai nanti ia kembali ke asalnya yakni tulang ekor. Dari tulang tersebutlah manusia diciptakan dan akan dibangkitkan kembali. Manusia seringkali meremehkan hal-hal yang kecil, padahal kita dapat menemukan tangan-Nya atau menarik pandangan i’itibar darinya. Karena, tidak ada sesuatu pun yang Allah Swt ciptakan itu tidak memiliki manfaat. Dan dari ciptaan-Nya itulah kita bisa merasakan adanya kehadiran Allah Swt disetiap fenomena. Metode tematik dipilih untuk membahas secara gamblang untuk menjelaskan dan memperkuat fakta-fakta tentang keajaiban tulang ekor dan peran-peranannya serta dilengkapi dengan ayat-ayat al-Qur‟an dan Hadits Nabi. Al-Qur‟an dan sains terintegrasi dalam kajian ilmiah Islam sesuai dengan tujuan al-Qur‟an untuk memberi petunjuk kepada manusia, menetapkan aturan hidup mereka meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Al-Qur‟an yang diturunkan pada 14 abad silam itu mengandung berbagai fakta ilmiah. Dengan keberadaannya, semua makhluk dapat mengenal Allah Swt dan keagungan-Nya. Meskipun ilmu pengetahuan kini berkembang sedemikian pesat, tak satupun teori ilmiah tersebut yang bertentangan dengan al-Qur‟an.


Author(s):  
Teni Nurrita

Pendidikan yang diberikan kepada anak merupakan suatu persiapan kematangan anak dalam menghadapi masa yang akan datang. Peran pendidik dan orang tua dalam mendidik anak sangat penting karena dapat melihat potensi pada anak. Pengertian pendidikan adalah bimbingan, pembinaan atau pertolongan yang diberikan oleh pendidik kepada peserta didik agar tercapai perkembangan yang maksimal sesuai dengan bakat, potensi manusia untuk mencapai tujuan pendidikan. Pada fase anak-anak adanya keingingan anak untuk keluar rumah dan bermain dengan teman sebaya sehingga dapat berkomunikasi yang luas dan anak dapat belajar berbagai ketrampilan untuk mencoba hal-hal yang baru dari lingkungannya. Pendidikan anak sangat penting di dalam Islam karena anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan kehidupan di masa yang akan datang. Adapun Ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan pendidikan anak adalah (QS. Lukman: 13,14, 15, 16, 17, 18 dan 19). Akhlak mulia yang bisa ditanamkan pada jiwa anak-anak dalam pendidikan Islam yaitu: (a) Mengenal dan mencintai Allah. (b) Mencintai Rasulullah. (c) Belajar dan membiasakan membaca al-Qur’an. (d) Mengajarkan ibadah. Orang tua mempunyai tugas mendidik anak yakni mengenalkan Allah Swt, ditanamkan bahwa Allah itu ada, Esa dan tidak ada Tuhan lain selain Allah, seperti mengajak anak untuk melihat ciptaan Allah Swt supaya anak mempunyai kemampuan berfikir bahwa Allah-lah yang menciptakan alam semesta. Kemudian anak-anak hendaklah dikenalkan kepada kepribadian Rasulullah Saw sebagi sosok idola anak muslim dengan menceritakan kisah keteladan maupun kepahlawanan beliau sehingga ada rasa kagum dalam diri anak terhadap Rasulullah. Orangtua juga harus memberi contoh kepada anak dalam membaca al-Qur’an sehingga mereka terbiasa mendengar lantunan ayat suci setiap hari di rumah dan juga mempunyai tugas dan kewajibannya untuk mengajarkan anak dalam beribadah.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document