Covid-19 Dalam Kerangka Irregular Warfare ditinjau dari Perspektif Strategi Pertahanan Negara
ABSTRAK Ancaman terhadap pertahanan negara pada hakekatnya tidak hanya berasal dari militer atau fisik semata, namun ancaman juga datang dari aspek non militer dan non fisik bahkan kasat mata. Ancaman yang saat ini sedang terjadi di Indonesia dan bahkan dunia saat ini adalah berupa wabah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dinamakan Covid-19. Wabah penyakit Covid-19 ini dapat digolongkan sebagai ancaman non militer dalam bentuk ancaman nyata pada saat ini dan pada masa mendatang. Untuk menghadapi ancaman ini menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Artiket ini membahas tentang Covid-19 dalam kerangka peperangan non konvensional atau irregular warfare pada masa mendatang. Dibutuhkan strategi pertahanan negara yang berbeda jika Covid-19 ini digunakan oleh aktor non negara dalam kerangka irreguler warfare yang sudah mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Strategi tersebut adalah strategi pertahanan semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang diselenggarakan dengan menempatkan unsur pertahanan menjadi komponen utama didukung seluruh komponen bangsa lainnya. Hal ini membutuhkan payung hukum sebagai landasan pelaksanaannya. Indonesia perlu menyiapkan diri untuk menghadapi irreguler warfare ini pada masa mendatang.