Punitive Injustice in Caleb Williams godwin’s vexed call for penal reform

2021 ◽  
pp. 139-159
Author(s):  
Suzanna Geiser
Keyword(s):  
2021 ◽  
pp. 136248062110159
Author(s):  
Mugambi Jouet

Michel Foucault’s advocacy toward penal reform in France differed from his theories. Although Foucault is associated with the prison abolition movement, he also proposed more humane prisons. The article reframes Foucauldian theory through a dialectic with the theories of Marc Ancel, a prominent figure in the emergence of liberal sentencing norms in France. Ancel and Foucault were contemporaries whose legacies are intertwined. Ancel defended more benevolent prisons where experts would rehabilitate offenders. This evokes exactly what Discipline and Punish cast as an insidious strategy of social control. In reality, Foucault and Ancel converged in intriguing ways. The dialectic offers another perspective on Foucault, whose theories have fostered skepticism about the possibility of progress. While mass incarceration’s rise in the United States may evoke a Foucauldian dystopia, the relative development of human rights and dignity in European punishment reflects aspirations that Foucault embraced as an activist concerned about fatalistic interpretations of his theories.


1940 ◽  
Vol 20 (1) ◽  
pp. 26-37
Author(s):  
Nathaniel F. Cantor
Keyword(s):  

2021 ◽  
Vol 1 (2) ◽  
pp. 125
Author(s):  
Nurlaila Isima
Keyword(s):  

Peraturan perundang-udangan dipertanyakan kemampuannya menyelesaikan marital rape di Indonesia, sehingga dalam tulisan ini membahas tentang proses kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan, serta Pengaturan RUU Kekerasan Seksual tentang marital rape sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini, yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang marital rape sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana serta bagaimana marital rape dalam penal reform. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang tentang perkosaan dalam perkawinan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam KUHP tidak mengenal perkosaan dalam perkawinan, namun sejak diundangkannya UU PKDRT, perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam kekerasan seksual. UU PKDRT memudahkan istri sebagai korban untuk menjerat marital rape dengan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pembaharuan hukum pidana marital rape di Indonesia bisa dianalisis dalam RUU PKS dan RUU KUHP, di mana dalam kedua RUU tersebut menggolongkan perkosaan lebih luas dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini. Perkosaan tidak lagi dibatasi unsur “di luar perkawinan”, akan tetapi perkosaan dalam perkawinan digolongkan dalam tindak pidana perkosaan.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document