2019 ◽  
Vol 2 (6) ◽  
pp. 2199 ◽  
Author(s):  
Mella Fitriyatul Hilmi

Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kaum rentan dapat terjadi dalam segala situasi yakni saat konflik berlangsung, proses melarikan diri, maupun di tenda pengungsian. The International Rescue Committee melakukan survei pada tahun 2015 yang menunjukkan bahwa 40% dari 190 perempuan dan anak perempuan di Dara’a dan Quneitra telah mengalami kekerasan seksual dari para personil Organisasi Internasional saat mengakses layanan bantuan kemanusiaan. Kekerasan seksual yang terjadi di Suriah adalah tindak kekerasan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Rome Statute of The International Criminal Court, kekerasan seksual adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang masuk dalam kategori The most Serious Crime, sehingga Hukum Internasional punya peran dalam hal ini. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana membahas terkait asas dan konsep Hukum Internasional mengenai kedudukan Organisasi Internasional selaku Subjek Hukum Internasional yang memiliki Legal Personality dan Legal Capacity. Oleh karena itu perlu diketahui pengaturan terkait dengan kekerasan seksual dalam hukum internasional.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document