Sumber pencemaran,seperti pemukiman,industri, maupun pertanian menjadi sumber utama pencemaran sungai, begitu halnya dengan Sungai Cibanten.Sungai Cibanten mengalir melintasi daerah perkotaan sehingga menjadi pusat perhatian dari berbagai pihak. Aktifitas masyarakat yang ada dibantaran sungai menyebabkan penurunan kualitas air Sungai Cibanten. Penurunan kualitas air sungai dapat dilihat secara fisik maupun dengan pemantauan kualitas air. Berdasarkan data sekunder dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, pemantauan kualitas air Sungai Cibanten dilakukan di 6 titik mulai dari Desa Pabuaran, PT Telaga Kencana, PT Sumber Mulya Abadi ,Kp Serut, Jembatan Kaujon, dan Jembatan Kaibon.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status mutu air berdasarkan parameter fisika, kimia dan biologi serta untuk menentukan status mutu air dengan metode Indeks Pencemaran (IP). Hasil perhitungan Status Mutu Air termasuk kedalam cemar ringan sesuai dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air,dalam penelitian ini menggunakan klasifikasi mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.