PERLINDUNGAN DEBITUR PADA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY
Bantuan teknologi sangat membantu aktivitas masyarakat termasuk lembaga keuangan, seperti penerapan Fintech (Financial Technology). Fintech memanfaatkan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan memanfaatkan teknologi software. Seiring perkembangan, Fintech mulai berdampak negatif, terutama dari layanan pinjaman uang atau Fintech Peer to Peer Lending (P2PL). menjadi persoalan adalah bagaimanakah perlindungan bagi debitur/nasabah, seperti upaya intimidasi terhadap nasabah yang kesulitan membayar. Meode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data-data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan bagi debitur atau nasabah yang merasa dirugikan dapat menempuh 5 (lima) cara, yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, Regulasi OJK, UU ITE, BI dan Peraturan Pemerintah. Upaya perlindungan dalam UU Perlindungan Konsumen diakomodasi dalam Pasal 4.Upaya OJK, bekerja sama dengan Kominfo dan AFPI yaitu jika ada terjadi intimidasi yang merugikan debitur , maka debitur dapat melakukan laporan pengaduan melalui laman website yang telah diberikan oleh OJK dan AFPI. Debitur juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang. Dalam UU ITE dapat dilihat pada Pasl 26 UU ITE. Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu BI menbentuk Bank Indonesia Fintech Office (BI-FTO) dan menganjurkan untuk mengikuti peraturan yang ada pada PBI No. 16/8/ PBI/2014 dan PBI No 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektroinik (PBI E-Money). Kata kunci : Financial Technology, Perlindungan Hukum, Upaya Debitur