SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

39
(FIVE YEARS 39)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Negeri Makassar

2720-9369, 1412-517x

Author(s):  
Rustan Rustan ◽  
Sahban Sahban ◽  
Andi Risma Andi Risma

 Kebutuhan manusia saat ini semakin beragam dan  berbagai bentuk perjanjian menjadi pilihan antara lainpenjanjian jaminan fidusia. Bilamana pihak pemberi fidusia (konsumen) melakukan wanprestasi atau tidak tertib dan tidak lancar memenuhi kewajiban angsuran utangnya kepada penerima fidusia (pelaku usaha), maka pelaku usaha dapat melaksanakan eksekusi sendiri atas objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan pemberi fidusia. Proses eksekusi objek jaminan fidusia yang seringkali menimbulkan permasalahan  sehingga dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sehingga lahir Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020.Penelitian menunjukkan klausula yang disiapkan pelaku usaha dalam bentuk perjanjian baku menjadikan konsumen wajib mengikuti keinginan pelaku usaha, bahkan terdapat kecenderungan hak-hak konsumen yang sudah  tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan diabaikan pelaku usaha. Pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan fidusia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan belum dilaksanakan secara konsisten dan masih mengandalkan keinginan pelaku usaha dengan menggunakan petugas eksternal. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, sekalipun kaidah yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diubah dengan menghargai konsumen, namun dalam kenyataannya masih terjadi pengambilan/penarikan kendaraan secara paksa. Pelaksanaan eksekusi dalam Putusan MK tersebut mempersyaratkan jika pemberi fidusia (konsumen) enggan menyerahkan objek jaminan fidusia, maka pelaku usaha mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan seperti layaknya eksekusi putusan pengadilan pada umumnya. Terdapat jumlah permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan


Author(s):  
Muhammad Nur Yamin ◽  
Millah Hanifah ◽  
Bakhtiar Bakhtiar

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk radikalisme serta faktor-faktor yang membangun radikalisme di kalangan mahasiswa, dilihat dari resistensi terhadap norma menurut Robert K. Merton yaitu konformitas, inovasi, ritualisme, retreatisme, dan pemberontakan. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, tempat penelitian di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, pengumpulan data menggunakan teknik melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil penelitian yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan teknik analisis data interaktif menurut Milless dan Hubermann yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk radikalisme dalam demonstrasi mahasiswa ditimbulakn oleh indikator inovasi dan pemberontakan, maka aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa seringkali berakhir ricuh atau anarkis (telah terpapar dalam radikalisme), sedangkan jika dilihat dari indikator konformitas, ritualisme, dan retreatisme, bukan penyebab mahasiswa terpapar dalam radikal dalam demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.  Adapun faktor-faktor yang membangun radikalisme dikalangan mahasiswa yaitu : Pertama, gerakan sosial dilahirkan oleh kondisi yang memberikan kesempatan bagi gerakan itu. Kedua, gerakan sosial timbul karena meluasnya ketidakpuasan atas situasi yang ada. Ketiga, gerakan sosial semata-mata masalah kemampuan kepemimpinan dari tokoh penggerak. Aksi demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh tidak selamnya termasuk dalam radikalisme. pemegang kekuasaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan baik itu dalam sektor pemerintahan maupun universitas menghindari penggunaan kekerasan, hal ini juga berlaku bagi mahasiswa agar kiranya tidak menggunakan kekerasan dalam merespon kebijakan yang dikeluarkan sehingga hal ini dapat diterima oleh semua pihak.


Author(s):  
Arda Alvin Pandu Ekaputra ◽  
Bonita Bonita ◽  
Rani Apriani

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami makna dari pengecualian terhadap BUMN yang terdapat dalam UU No. 5/1999 terhadap implementasinya pada kasus PT Pelabuhan Indonesia III. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa PT Pelabuhan Indonesia III melakukan praktik monopoli sesuai dengan unsur-unsur yang terkait. Memerlukan pengawasan yang ekstra terhadap perusahaan BUMN serta terdapat nilai ketidakadilan yang dirasa dalam aturan tersebut dan perlunya kajian lebih komprehensif perlunya revisi terkait UU No. 5/1999 tersebut.


Author(s):  
A. Valentino Sinaga ◽  
Ronny A. Maramis ◽  
Emma V. T. Senewe

Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan; kebijakan perlindungan; dan penanggulangan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari kekerasan dan korban kejahatan. Penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian dilakukan melalu studi kepustakaan (library research). Penelitian lapangan (field research) adalah penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data langsung dari pihak yang berkompeten. Data dianalisis melalui dua tahap, pertama menggunakan strategi analisis umum yang disebut strategi menggandakan proposisi teoritis (relying on theoretical prepositions), tahap kedua menggunakan teknik analisis yang disebut dengan explanation building. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan nasional yang bertujuan melindungi kelompok rentan tertentu selain perempuan dan anak, termasuk didalamnya mekanisme pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta adanya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM). Peraturan-peraturan tersebut selanjutnya dijalankan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam mekanisme perlindungan hukum dengan menjabarkan dalam aturan-aturan daerah serta bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Dalam praktiknya, antara lembaga-lembaga Masyarakat Pemerhati Perempuan dan Anak belum bersinergi secara maksimal dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu belum ada MoU antara stakeholder terkait dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak yang menjadi acuan, namun belum ada hukum yang secara khusus mengatur bentuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukum positif yang berlaku untuk menuntut kejahatan dan pelanggaran di sektor publik adalah KUHP. Diantaranya kasus bullyng antara pelaku anak dan korban anak yang tejadi dibeberapa kabupaten/kota yang viral akhir-akhir ini, sampai saat ini belum ada kepastian hukuman dalam bentuk edukasi yang jelas yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


Author(s):  
Muhammad Ayub ◽  
Arda Alvin Pandu Ekaputra ◽  
Oci Senjaya

Tenaga kerja merupakan orang-orang yang bekerja di perusahaan, perkantoran, pabrik, dan lain-lain. Tenaga kerja atau karyawan merupakan profesi pekerjaan yang biasa bekerja di suatu instasi yaitu perusahaan swasta maupun negeri. Pemogokan kerja kadang dilakukan oleh sebagian tenaga kerja yaitu sebagai guna menyampaikan aspirasai terhadap perusahaan. di Indonesia sendiri masih bayak terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja/buruh kepada organisasi pengusaha. Namun banyaknya pemogokan kerja ini masih saja terjadi, ini membuktikan bahwa banyaknya pekerja/buruh kita masih kurang mendapatkan upah yang layak dan hak-hak merka yang belum terpenuhi. Karena itu masih banyaknya pemogokan kerja yang terjadi, nanmun tidak hanya dari faktor pendorong upah yang kurang layak, faktor dari adanya pekerja/buruh sendiri juga menjadi faktor pendorongnya pemogokan kerja. Dengan melakukan pemogokan dari pekerja/buruh ini agar merka dapat mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan agar dapat didengar aspirasinya untuk berkeingin diberikan upah yang layak dan tunjangan hidup yang layak. 


Author(s):  
Joshua Melvin Arung La'bi ◽  
Sri Susyanti Nur ◽  
Kahar Lahae

Tanah Tongkonan merupakan salah satu bentuk tanah milik masyarakat hukum adat yang ikut serta kedalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toraja Utara berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018  tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), yang mana hal tersebut bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap tanah tongkonan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dengan menganalisis data yang terkumpul melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apabila tanah tongkonan didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akan menimbulkan berbagai permasalahan terutama yang berwenang sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah tongkonan, dan kemudian pemberian hak melalui penerbitan sertifikat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA).


Author(s):  
Hasni Hasni ◽  
Sapriya Sapriya ◽  
Erlina Wiyanarti

Ruang lingkup kajian pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian yang bersifat multifacet dengan konteks lintas bidang keilmuan. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan dalam social studies dengan baik dan benar diharapkan generasi penerus bangsa Indonesia akan memiliki karakter cerdas (smart), memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat, melakukan transfer of learning (proses pembelajaran diri), transfer of values (proses penjawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata. Metode dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka dengan mengkaji lembar-lembar pustaka dari berbagai kriteria mulai dari buku, jurnal atau artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam social studies adalah sebagai pewarisan nilai kewarganegaraan dengan menanamkan kepada anak didik suatu komitmen dasar tentang nilai-nilai kemasyarakatan yaitu nilai pengetahuan,  tingkah laku dan nilai-nilai kekayaan budaya serta membantu anak didik untuk mengembangkan kemampuannya untuk mengaplikasikan nilai-nilai kemasyarakatan tersebut. Sedangkan urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam social studies sebagai pembentukan karakter cerdas bagi generasi muda di era global adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dan sikap kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang percaya diri (civic confidence), warga negara yang memiliki pengetahuan dan keterampilan menjadi warga negara yang mampu (civic competence), warga negara yang memiliki sikap dan keterampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang komitmen (civic commitment), sehingga  warga negara atau generasi muda yang memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara  smart dan good citizenship


Author(s):  
Usmaedi Usmaedi ◽  
Sapriya Sapriya ◽  
Nurul Mualimah
Keyword(s):  

Penelitian ini menyajikan tinjauan literatur tentang optimalisasi pendidikan kewarganegaraan dalam mengatasi perilaku bullying yang terjadi di sekolah dasar. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar memiliki arti penting bagi siswa pada pembentukan pribadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bulliying adalah suatu bentuk kekerasan anak (child abuse) yang dilakukan teman sebaya kepada seseorang (anak) yang lebih ‘rendah’ atau lebih lemah untuk mendapatkan keuntungan atau kepuasan tertentu. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok orang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang dan dilakukan dengan perasaan senang. Metode Penelitian dilakukan dengan desain kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui kajian literatur dilakukan dengan studi dokumen. Kajian literatur adalah analisis, evaluasi kritis dan sintesis pengetahuan yang relevan dengan masalah yang ingin disampaikan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa bentuk bullying yang paling sering dialami adalah bullying verbal, fisik, dan relasional. Bentuk bullying verbal berupa memanggil dengan panggilan yang buruk, membentak, mengancam. Bentuk bullying Fisik berupa mendorong, memukul, berkelahi, mengambil barang, mengunci di kamar mandi. Sementara bentuk bullying relasional adalah mengucilkan dan memfitnah. Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar, diharapkan mampu membentuk karakter murid dan mampu membantu murid memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan bertanggung jawab. Peran penting untuk mengoptimalisasi tindakan bullying adanya peran dari lingkungannya baik di sekolah, keluarga maupun masyarakat agar perilaku bullying tidak berulang terjadi.


Author(s):  
Fitriah Artina ◽  
Idrus Affandi ◽  
Muhammad Amin
Keyword(s):  

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran politik lokal yang termuat dalam Lontara` bugis serta relevansinya dengan budaya kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini ialah Lontara` yakni manuskrip warisan peninggalan pengetahuan orang bugis yang dituangkan dalam bentuk tulisan, diantaranya: Latoa, Lontarak Attoriolonna to-Bone, Lontara` No. 130 tentang Rapang, Lontara` Tellumpoccoe, Lontara` Koleksi YKSST Ujung Pandang (Makassar), data sekunder dalam penelitian ini ialah semua sumber kepustakaan yang memiliki relevansi dengan fokus penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan dokumentar, dan kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif naratif, dan eksplorasi analisis wacana kritis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemikiran politik yang tertuang dalam Lontara` bugis bersifat moralistik-religius-demokratis, serta adanya komitmen penyelenggaraan kehidupan bernegara untuk kepentingan rakyat, memuat prinsip rule of law, partisipasi demokratis masyarakat, adanya jaminan hak-hak asasi manusia menurut paham kemanusiaan, serta perwujudan keadilan sosial, dampak dan relevansinya tehadap penguatan budaya kewarganegaraan bersifat integralistik secara struktural terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai rujukan etika politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.


Author(s):  
Fatimah Aulia Rahma ◽  
Agus Machfud Fauzi ◽  
Muh. Rizal S

Pandemi covid-19 telah melumpuhkan segala aspek kehidupan mulai dari aspek ekonomi, politik, hingga hukum. Dampak pandemi Covid-19 sudah dialami khususnya pada bidang ekonomi yang mengakibatkan terjadinya terjadinya kriminalitas yang terkait erat dengan kebutuhan finansial manusia. Hubungannya dengan pandemi covid-19 adalah tentang kebijakan pemerintah yang terkesan mendadak dan kurang memperdulikan rakyat kecil dan menengah, sehingga sebagian masyarakat melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa memikirkan resikonya. Mengingat kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 adalah pembatasan kegiatan masyarakat, larangan berkumpul dan melarang masyarakat beraktivitas di malam hari, membuat masyarakat kelabakan karena efek dari pembatasan sosial tersebut salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh perubahan kebijakan pemerintah di masa pandemi dengan tingkat kriminalitas yang terjadi. Pendekatan yang digunanakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan memfokuskan pada jenis kejahatan yang jarang dilakukan dan mudah untuk dikerjakan yaitu penipuan bisnis jasa pinjaman uang. Sasaran utama adalah masyarakat desa yang berprofesi sebagai pedagang, karena pedagang pada masa pandemi merosotnya penghasilan yang disebabkan oleh sepinya pasaran hingga habisnya modal untuk esok hari, hal tersebuat membuat pelaku kejahatan penipuan jasa simpan pinjam membidik para pedagang pasar, dengan dalih mereka akan meminjami modal usaha untuk membeli bahan pokok. Cara yang digunakan awalnya sangat halus dan meyakinkan sehingga membuat banyak yang percaya, namun pada akhirnya saat hutang tersebut jatuh tempo, para pelaku pinjaman online sangat berbeda tidak seperti pada saat menawarkan, mereka sangat memaksa untuk menagih hutang dengan bunga yang tinggi dan terkadang tidak segan-segan melalukan perampasan barang berharga dari korbannya untuk jaminan hutang. Sampai saat ini kasus tersebut belum ada yang melaporkan ke polisi, karena masyarakat masih belum paham prosedur dalam membuat laporan kepolisian.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document