Syariati : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

140
(FIVE YEARS 62)

H-INDEX

1
(FIVE YEARS 0)

Published By LP3M Universitas Sains Al Quran

2599-1507, 2459-9778

2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 167-182
Author(s):  
Noorhidayah Noorhidayah
Keyword(s):  

Kajian ini mencoba menganalisa bagaimana metode ijtihad yang digunakan oleh lajnah Baḥth Al-Masaῑl secara sistematis juga terperinci. Disisi lain, kajian ini akan menguraikan berbagai deskripsi mengenai metode yang digunakan diantaranya adalah metode qauli, ilhaqi dan manhaji. Di awali dengan menerangkan langkah awal hingga akhir dalam proses pembentukan fatwa yakni sejak pengajuan permasalahan hingga penentuan putusan atau fatwa. Dilanjutkan dengan menjabarkan secara utuh karakteristik metode ijtihad lajnah Baḥth Al-Masaῑl. Kemudia, ditutup dengan bagaimana aplikasi dari metode ijtihad lajnah Baḥth Al-Masaῑl dalam fatwa-fatwa mereka yang juga akan disertai dengan analisis metodologisnya.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 129-142
Author(s):  
Aldi Prasetyo ◽  
Naqiyah Mukhtar ◽  
Maryatun Qiptiyah

Rekonstruksi khilafah merupakan wacana dunia yang merebah di berbagai negara. Semangat ini berawal dari flashback sejarah emas umat Islam di bawah naungan sistem khilafah. Banyaknya pro-kontra yang terjadi di kalangan umat Islam membuat tidak kunjung terealisasinya  rekonstruksi khilafah di berbagai negara. Hal itu menunjukan adanya perbedaan pemahaman umat Islam terkait sistem khilafah. Tujuan penelitian ini yaitu menemukan dasar hukum rekonstruksi khilafah di zaman modern. Bertolak dari Al-Quran dan sejarah, peneliti mencoba menemukan dasar hukum rekonstruksi khilafah yang telah usang dimakan zaman. Berdasarkan hasil studi hermeneutik serta analisis sejarah, peneliti menyimpulkan bahwa upaya rekonstruksi khilafah tidak mempunyai dasar yang kuat. Hal itu dapat ditelisik dari istilah khilafah itu sendiri yang secara tertulis tidak ditemukan dalam Al-Quran. Sedangkan kata yang berhubungan seperti kata kholaaif, khulafaa, dan kholifah merujuk pada makna regenerasi kelompok atau umat yang sama sekali tidak merujuk pada sistem pemerintahan. Sedangkan kata kholifah pada surat Shad ayat 26, cenderung menerangkan tentang karakter seorang pemimpin pada umumnya. Disisi lain penolakan sistem khilafah di berbagai negara dipicu oleh tidak adanya sistem baku yang dapat dijadikan patokan upaya rekonstruksi khilafah. Disamping itu, banyaknya sisi kelam yang menyertai sejarah khilafah dianggap khilafah bukan satu-satunya jalan untuk dapat menerapkan syariat Islam.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 245-256
Author(s):  
Khafifah Nuzia Arini ◽  
Herman Sujarwo

Di dalam pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan, bahwa tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran, setidaknya mendekati kebenaran materil. Artikel ini menjelaskan mengenai peran, posisi dan kualifikasi saksi ahli dalam persidangan perkara pidana. Saksi ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana agar keterangan yang diberikannya. Diharapkan dapat membuat terang suatu tindak pidana sehingga hakim bisa memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Saksi ahli dianggap sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Keterangan ahli merupakan suatu kemajuan dalam perkara di persidangan, dan pembuat Undang-Undang menyadari pentingnya kolaborasi perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, sehingga keterangan ahli sangat memegang peranan dalan peradilan. Kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana merupakan bagian dari sebagai alat bukti yang sah dan diakui di dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Kekuatan pembuktian keterangan ahli menurut Hukum Pidana memiliki dasar hukum di dalam KUHAP bahwa keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat (dikesampingkan). Karena adanya keterbatasan hakim yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, maka hakim dalam persidangan bisa menggunakan keterangan ahli tersebut atau dikesampingkan, sehingga hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.  


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 195-206
Author(s):  
Rina Nurul Kharismawati

Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil’Alamin, yaitu rahmat bagi alam semesta. Yang memberikan kedamaian, kenyamanan, dan keadilan bagi semua makhluk yang ada di bumi. Begitu pula Islam sangat menghormati, menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terutama mengangkat derajat kaum perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Didalam Al-Qur’an maupun peraturan yang berlaku sudah dijelaskan bahwa perempuan wajib untuk dilindungi keberadaannya, mendapatkan atas hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang sama dengan kaum laki-laki. Gender merupakan istilah yang didengungkan oleh kaum barat yang berarti kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa antara kaum laki-laki dan perempuan itu sama. Kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan adanya keadilan untuk kaum perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan kaum laki seperti mendapatkan hak atas pekerjaan, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan dapat mengembangkan keahliannya sesuai dengan kemampuan dan kodratnya sebagai perempuan. Sebagai negara hukum, kaum perempuan Indonesia juga mendapatkan perlindungan penuh atas hak-hak yang dimilikinya oleh pemerintah Indonesia.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 153-166
Author(s):  
Mahfudz Junaedi

Kajian epistemologi hukum Islam (fikih) membahas sumber, metode dan validitas, tolok ukur atas kebenaran. Secara sosiologis dan kultural, fikih adalah produk hukum yang mengalir dan mengurat akar pada budaya masyarakat. Fikih hadir bersamaan dengan hadirnya ajaran Islam yang kemudian dipraktikkan di masyarakat. Fikih Indonesia sebagai hukum yang memiliki karakter dan ciri keindonesiaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam kitab perundang-undangan. Sedangkan fikih masih selalu dilekatkan dengan trademark budaya dan tradisi Timur Tengah (Arab). Kondisi sosio-kultural dan setting sejarah Islam di Indonesia, memunculkan wacana dan pemikiran untuk membentuk fikih Indonesia sebagai bentuk pribumisasi atau kontekstualisasi hukum Islam dengan menggunakan sumber dan metode yang beragam. Tulisan ini mencoba memotret dan menganalisis wacana pribumisasi dan konstektualisasi fikih Indonesia dengan kacamata epistemologi hukum Islam melalui pemikiran salah satu pemikiran, pembaru, dan penggagas fikih Indonesia, yaitu Hazairin dan kemudian pemikiran dan gagasannya dikritisi dan dikembangkan kembali dalam rangka transformasi hukum Islam kontemporer dalam bingkai karakter dan budaya khas keindonesiaan. Maka terbangunlah hukum Islam yang modern positif dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan guna mendapatkan kepastian hukum.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 207-218
Author(s):  
Rohatun Nihayah
Keyword(s):  

Problem perempuan selalu menarik, hangat dan aktual yang tidak henti menjadi agenda pembicaraan dari zaman ke zaman. Ada fakta bahwa laki-laki mendominasi (super power) kedudukan dalam ranah keluarga, masyarakat, agama sampai dalam kompleksibilitas suatu Negara. Padahal Allah menilai manusia dari tingkat kualitas ketaqwaan dan keimanannya, bukan masalah gender. Salah satu teori hermeneutika yang popular adalah teori Hans George Gadamer. Teori ini mengatakan bahwa ketika seseorang melakukan proses penafsiran maka dirinya tidak luput dari keterpengaruhan sejarah ataupun situasi hermeneutika yang melingkupi penafsir tersebut. Gadamer mencoba menawarkan teori supaya penafsir tidak terjebak pada subyektifitas penafsir. Hermeneutika disini diharapkan mampu memberikan solusi penafsiran yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari tanpa mendominasi pada kajian subyektifitas, personalitas ataupun jenis kelamin dan gender. Hans-Georg Gadamer, seorang filosof Jerman yang lahir di Marburg tahun 1900 dan wafat pada tahun 2002 di Heidelberg. Teori pokok hermeneutika Gadamer saling terkait satu dengan lainya dan dapat diringkas sebagai berikut: a) Teori kesadaran keterpengaruhan oleh sejarah. b) Teori Prapemahaman. c) Teori Penggabungan/Asimilasi Horison dan Lingkaran Hermeneutika. d) Teori Penerapan/Aplikasi. Sementara Konsep kesetaraan gender para ulama` merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13. Ayat ini menunjukkan semangat kesetaraan gender dalam Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa Allah tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 143-152
Author(s):  
Mokhamad Sukron

Everyday life offers new things, conditions and challenges that can affect the field of fiqh. As people face complex life, they demand further answer and explanation on how Islam deal with those issues. One which raise questions is the case of najs removal as it lies in central position of prayers. It becomes the foundation that determines whether the worship practice is lawful or not. This paper discusses the types of an-najs in al-fiqh al-Islamiyy and various methods of removing najs both classically and contemporary/modern, by providing accounts from the fiqh al-ḣadîṡ. By addressing this issue, this article aims at giving explanation on how fiqh on removal progresses following the context and is accommodating contemporary developments of Muslims’ lives.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 219-228
Author(s):  
Udma Layinnatus Shifa ◽  
Mutho`am Mutho`am

Jual beli merupakan suatu transaksi di mana pembeli dan penjual melakukan pertukaran terhadap suatu benda dengan harga yang disepakatinya. Tujuan dalam jual beli adalah mendapatkan keuntungan yang baik dan halal. Menurut Wahbah Az-Zuhaili sewajarnya pelaku usaha tidak mengambil keuntungan melebihi sepertiga dari harga modal sedangkan dalam Islam tidak memberi batasan dalam mengambil keuntungan. Wahbah Az-Zuhaili membolehkan seorang penguasa atau pemerintah dapat menerapkan kebijakan pematokan harga jika diperlukan, yaitu ketika kondisi pasar memang sangat membutuhkan pengendalian harga melalui pematokan harga. Mengenai standarnya beliau menyatakan bahwa sepantasnya pelaku usaha tidak mengambil laba melibihi sepertiga, karena dalam etika jual beli salah satunya tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan. Wahbah Az-Zuhaili dalam menentukan sebuah hukum mengenai standar pematokan harga beliau menggunakan as-Sunnah untuk memperjelas hukum yang belum ada dalam al-Qur’an. Metode lainnya yaitu menggunakan maslahah mursalah, metode ini menjelaskan tentang kemaslahatan rakyat yang dalam hal ini digambarkan sebgai kemaslahatan pembeli harus didahulukan dari kemaslahatan pedagang. Kemudian beliau menggunakan metode aturan fikih yang mengemukakan bahwa tidak boleh ada bahaya atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 229-244
Author(s):  
Nur Azizah ◽  
Nurma Khusna Khanifa
Keyword(s):  

Pemahaman mengenai wakaf di kalangan masyarakat hanya sebatas penyaluran harta sebagai sarana ibadah. Lahirnya inovasi wakaf baru yaitu cahs waqaf linked sukuk ritel yang memberi kemaslahatan lebih luas belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Untuk itu penulis ingin mengkaitkan konsep cash waqaf linke sukuk ritel dengan pendekatan maqashid syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian kepustakaan (library research), peneliti melakukan penelsuran dan kajian terhadap sumber-sumber pustaka yang memilik keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, yang saat ini telah diluncurkan sebanyak dua kali yaitu seri SWR001 dan seri SWR002 CWLS Ritel seri SWR001 yang diluncurkan pada tanggal 9 Oktober 2020, kedua adalah CWLS Ritel seri SWR002, yang diluncurkan pada tanggal 9 April 2021 serta dijalankan sesuai dengan trems and condition yang terdapat dalam masing-masing seri. Kedua, konsep cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia dalam pendekatan maqashid syariah adalah menurut kajian dlaluriyah, hajiyah dan tahsiniyah sangat berkaitan satu sama lain, dan menurut kajian khuliyat khomsah (lima prinsip dasar) juga berkaitan satu sama lain.


2021 ◽  
Vol 7 (2) ◽  
pp. 183-194
Author(s):  
Layyinatus Sifa
Keyword(s):  

Beberapa waktu terakhir ini, kita dihadapkan dengan berbagai isu yang hangat menjadi perbincangan dalam masyarakat. Salah satunya isu tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Kehadiran kelompok mereka dirasa semakin banyak dan menjamur tak bisa dibendung lagi. Fenomena ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru, eksistensi mereka telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Sebagaimana dikisahkan dalam al Quran bagaimana perilaku seksual kaum Nabi Luth, bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW pun kelompok ini ada. Fakta ini dapat kita lacak dari berbagai hadis Nabi yang menyinggung tentang kelompok LGBT dalam istilah yang berbeda. Dari beberapa hadis dan ayat al Quran tersebut, ada satu hadis yang menyerukan kepada kita untuk membunuh seseorang yang berperilaku menyimpang tersebut. Dan hadis tersebut kini seolah menjadi senjata senjata untuk menyingkirkan eksistensi kelompok LGBT.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document