<p>Penganggaran senantiasa dihiasi oleh kontestasi kepentingan dari aktor-aktor yang terlibat sehinga memicu patologi akuntabilitas anggaran. Organisasi dalam melakukan pertanggungjawaban mengalami konflik ekspektasi dari tuntutan aktor-aktor dalam penganggaran (<em>Multiple Accountabilities Disorder</em>). Artikel ini bertujuan menganalisis fenomena <em>MAD</em> dalam kajian penganggaran dana hibah dan bantuan sosial. Teori <em>Multiple Accountabilities Disorder</em> menginduk dari Jonathan GS Koppel (2005), dengan dimensi <em>transparency, liability, controllability, responsibility,</em> dan <em>responsiveness</em>. Kajian analisis menggunakan sudut pandang administrasi dengan fokus analisis politik anggaran dalam konflik akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan gejala patologi akuntabilitas anggaran <em>buck passing</em>, <em>Antrophy of Personal Responsibility </em>dan MAD. Diindikasikan dari adanya penyelewengan dan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sukararta. Patologi MAD dalam penganggaran hibah dan bansos terindikasi dari konflik ekpektasi antara dimensi <em>controllability, responsibility,</em> dan <em>responsiveness. </em>Berdasarkan hasil kajian, penganggaran hibah dan bansos perlu disertai monitoring-evaluasi berbasis <em>outcome</em> dan pendampingan berpastisipasi kelurahan-kecamatan sebagai upaya memperkecil peluang penyelewengan pada <em>target group</em>.</p><p><strong>Kata kunci:</strong> <strong>akuntabilitas, bantuan sosial, hibah, <em>multiple accountabilites disorder, </em>penganggaran.</strong></p>