"Section 301" memberikan wewenang luas kepada Presiden AS untuk mengambil tindakanpembalasan terhadap praktek-praktek perdagangan negara asing yang dianggap merugikan AS. Keampuhan Section 301 ini antara lain berhasil membuka pasar bagi barang-barang Amerika di luar negeri. Umpamanya Jepang, yang akhirnya bersedia menerima penjualan alat-alat telekomunikasi, jeruk dan daging asal AS. Namun, ancaman Section 301 tidak selalu berhasil membuka pasar luar negeri. Sengketa kemudian diselesaikan dalam pertemuan-pertemuan GATT.