Hukum Internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dikenal sebagai “Hukum Perang”, telah melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tata cara dalam berperang antara lain melalui pembatasan-pembatasan, sarana-sarana dan metode-metode peperangan sebagai upaya perlindungan situs budaya dan benda-benda budaya. Sebagai bagian dari “Common Heritage of Mankind”, berbagai kampanye internasional terhadap perlindungan situs budaya dan benda budaya dalam suatu konflik bersenjata dilakukan dengan berbagai cara termasuk melibatkan pihak-pihak tertentu dalam penanganannya. Masyarakat internasional dengan berbagai lembaga yang terlibat juga turut andil memberikan perhatian khusus pada keselamatan situs budaya dan benda-benda budaya akibat konflik bersenjata yang ada di berbagai wilayah. Buku dengan keilmuan mendalam Hukum Humaniter Internasional ini disajikan dalam bahasa sederhana dan mudah dipahami, terkait perlindungan situs budaya dan benda-benda budaya sebagai dampak dari peperangan. Buku ini memberikan wawasan mengenai konvensi HHI dalam perlindungan situs budaya, Legalitas pembenaran situs budaya dan benda budaya sebagai objek sasaran militer menurut Ketentuan HHI, dan persoalan yang muncul akibat adanya perlindungan situs budaya dan benda budaya dalam suatu konflik bersenjata.