UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DELIMITASI BATAS MARITIM DI WILAYAH GREATER SUNRISE ANTARA TIMOR LESTE DAN AUSTRALIA DARI PERSPEKTIF KAJIAN HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
<span>Penulisan penelitian ini berdasarkan konflik permasalahan batas laut Timor Leste dengan Australia.Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan batas maritim antara Australia dan Timor Leste dan apa yang menjadi kepentingan kedua Negara. Konflik antar Negara dapat terjadi akibat batas-batas teritorial suatu negara telah dilanggar. Delimitasi batas maritim sebagai implementasi penentuan batas-batas wilayah laut antara negara. Dalam penyelesaian delimitasi batas maritim sengketa antara negara Timor Leste dan Australia adanya campur tangan oleh pihak ketiga yakni Arbitrase atau Mahkamah Internasional, sesuai dengan ketentuan konvensi UNCLOS 1982. Pada tahun 2016 Timor leste Arbitrase atau mahkamah Internasional turut campur tangan dalam penyelesaian antar timor Leste dan Australia. Greater Sunrise merupakan ladang minyak di Laut Timor dari pembagian hasil sumber daya minyak yang tidak merata bagi Timor Leste menjadi salah satu pemicu konflik delimitasi batas maritim. Pada kasus ini Penulis juga bermasud untuk mengetahui secara detail bagaimana perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Australia dan Timor Leste dalam penyelesaian masalah delimitasi batas maritim. Dalam studi kasus ini penulis tersebut penulis juga ingin mengetahui apa yang menjadi kesepakatan Australia dan Timor Leste dalam pembagian wilayah Greater Sunrise.</span>