scholarly journals Peran Tokoh Adat dalam Membantu Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat antara Indonesia dan Timor Leste di Wilayah Enclave Oecussi

2020 ◽  
Vol 2 (1) ◽  
pp. 83-112
Author(s):  
Dewa Gede Sudika Mangku ◽  
Journal Manager APHA
Keyword(s):  

Indonesia memiliki perbatasan darat dan laut dengan sepuluh negara tetangga. Dasar hukum perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste ialah Convention for the Demarcation of Portuguese and Dutch Dominions on the Island of Timor 1904 (Traktat 1904) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) 1914. Hal ini merupakan warisan masa Pemerintahan Belanda dan Portugis, di mana pada saat itu Belanda dan Portugis telah membagi Pulau Timor menjadi dua, yaitu Timor Barat yang berpusat di Kupang dan Timor Timur yang berpusat di Dili, termasuk wilayah enclave Oecussi yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana peran tokoh adat dalam membantu penyelesaian sengketa perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste di wilayah enclave Oecussi. Setelah dilakukan kajian-kajian yang mendalam diperoleh temuan bahwa dalam Traktat 1904 dan PCA 1914 dinyatakan Belanda menguasai daerah Maucator dan Portugis menguasai wilayah enclave Oecussi, maka dari itu secara otomatis peninggalan pada masa kolonial melekat pada Timor Leste termasuk wilayah enclave Oecussi. Indonesia dan Timor Leste masih menyisakan permasalahan perbatasan di daerah Noel Besi, Bidjael Sunan, serta Subina. Kedua negara terus melakukan upaya negosiasi dan perundingan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membentuk Joint Border Committee (JBC) dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa batas yang dihadapi. Berdasarkan Provisional Agreement tahun 2005 Pasal 6 point (b) yang mengisyaratkan bahwa masyarakat lokal dalam hal ini masyarakat adat/tokoh adat diperbatasan diberikan ruang untuk terlibat dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi di perbatasan kedua negara dengan mengedepankan cara-cara damai dan tanpa kekerasan sesuai dengan Pasal 8 Provisional Agreement tahun 2005, bahwa masyarakat yang mendiami Timor Bagian Barat (Indonesia) dengan masyarakat yang mendiami Timor Bagian Timur (Timor Leste) memiliki latar sosio-kultural yang sama, maka dapat dipastikan bahwa tatanan hukum adat yang berlaku di kedua kelompok masyarakat ini pun sama. Tatanan substansi hukum adat tersebut dapat mengatur tentang masalah pertanahan, serta batas wilayah adat, potensi para Tokoh Adat sebenarnya dapat berperan bernegosiasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Waterlines ◽  
2012 ◽  
Vol 31 (4) ◽  
pp. 293-305 ◽  
Author(s):  
Emily Christensen Rand ◽  
Crispen Wilson ◽  
Jessica Mercer

2018 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 43
Author(s):  
Dewa Gede Sudika Mangku

Unresolved settlement of land border disputes between Indonesia and Timor Leste is currently in the Noel Besi - Citrana segment, Bidjael Sunan - Oben segment as well as in the Subina segment. The two countries have established the Joint Border Committee as a forum for resolving land boundary disputes that have agreed to use the Treaty 1904 and PCA 1914 as the legal basis for the determination and affirmation of land boundaries between Indonesia and Timor Leste.


2012 ◽  
Vol 3 (2) ◽  
pp. 114-126 ◽  
Author(s):  
O’SHEA Mark ◽  
SANCHEZ Caitlin ◽  
HEACOX Scott ◽  
KATHRINER Andrew ◽  
CARVALHO Venancio LOPES ◽  
...  
Keyword(s):  

Author(s):  
Siobhan Mullally ◽  
Gerald Gahima ◽  
Siri Frigaard ◽  
Pedro Bacelar Vasconselos ◽  
R. Sudarshan
Keyword(s):  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document