JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

45
(FIVE YEARS 17)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

2502-1788, 2527-4201

2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 136-148
Author(s):  
Dias Rastosari

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Kewenangan untuk menggunakan sumber keuangan sendiri dilakukan dalam wadah PAD yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perusahaan Daerah dan pendapatan lain yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah kongkrit yang ditempuh oleh Provinsi Lampung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah adalah dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.Pentingnya kajian mengenai pajak progresif ini berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memaksimalkan PAD ini merupakan salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur kemampuan keuangan suatu daerah. Permasalahan yang akan dibahas yaitu pertimbangan yuridis dan akibat hukum dari penghapusan pemungutan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Lampung. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa pemungutan tarif progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk menambah penerimaan dari PKB akibat kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu. Tetapi pada kenyataannya pelaksanaan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung kurang efektif untuk diterapkan karena Pemberlakuan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut di Provinsi Lampung justru menurunkan pendapatan daerah provinsi Lampung. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah agar segera dihapuskannya Peraturan Daerah mengenai pemungutan pajak progresif pada kendaraan bermotor agar tujuan awal diberlakukannya Peraturan pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terlaksana.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 15-31
Author(s):  
Anggalana Anggalana

The synergy between the Village Head and the Village Consultative Body (BPD) in the Process of Forming Village Regulations, is manifested in the form of partnership, where the position between the Village Consultative Body (BPD) and the Village Government is in line with the authority possessed in different formations, starting from the stages of planning, drafting, discussing, determining and determining enactment and dissemination of Village Regulations. In addition, the Village Consultative Body (BPD) has the authority to also have the oversight function of the implementation of the Village Regulation by the Village Head. Meanwhile, if the Village Regulation cannot be carried out properly and is unable to bring justice to the community, the Village Consultative Body (BPD) has the authority to cancel the Village Regulation that has been jointly determined, with the Village Head or that has been implemented by the Village Head where the Village Consultative Body (BPD) can submit cancellation. The Village Regulation is sent to the District Government through the District Head to conduct an evaluation of the Village Regulation.


2020 ◽  
Vol 5 (1) ◽  
pp. 1-14
Author(s):  
Amnawati Amnawati ◽  
Lukman Lukman

Perkawinan perempuan yang sedang hamil dibawah usia kandungan 6 bulan adalah anak sah dan dilindungi menurut hukum negara. Oleh karena itu anak tersebut berhak mendapatkan semua haknya. Setelah direvisinya Pasal 43 UUP anak yang lahir di luar perkawinan sah bisa mendapatkan mengajukan  hak-haknya dari bapak biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan bahwa seseorang adalah ayah biologisnya dipengadilan.


2020 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 134
Author(s):  
Asmak'ul Hosnah

2019 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 174
Author(s):  
Muhammad Wildan ◽  
Nuridin Nuridin ◽  
Gufron Irawan

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document