Ulumul Syar'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

20
(FIVE YEARS 8)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By LPPM STIS Hidayatullah

2622-4674, 2086-0498

2021 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 83-104
Author(s):  
Miftahul Jannah ◽  
Andi Evi Mardiva

Nafkah anak kandung merupakan kewajiban seorang ayah, namun tidak semua ayah pada RT. 25-26 memberikan nafkah kepada anaknya karena adanya faktor diantaranya setelah ibunya menikah lagi dan hasil pernikahan siri. Al-Quran dan sunnah telah menjelaskan bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya karena sudah menjadi kewajibannya sebagai seorang ayah, sama halnya dengan pendapat para ulama bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah yang menjadi tanggungannya. Penelitian ini akan mengungkap bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah anak kandung setelah ibunya menikah lagi.



2021 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 61-82
Author(s):  
Akhmad Sofyan ◽  
Risma Monirah

Early marriage is a marriage that is carried out under the age specified by law. Usually, couples who do early marriages are very susceptible to disputes that result in divorce. The researcher wants to reveal, about the relationship pattern of married couples who carry out early marriages in Tangga Ulin Village, Hulu Sungai Utara Regency, where in that village there are many scholars and religious leaders who of course teach the book ‘Uqūd al-Lujain fi Bayān Huqūq al-Zaujain. In addition, the researcher wants to know the review of the book ‘Uqūd al-Lujain fi Bayān Huqūq al-Zaujain on the relationship patterns of husband and wife who carry out these early marriages. This research uses qualitative research with a normative empirical approach. The result of this research is The husband and wife relationship of the perpetrators of early marriage in Tangga Ulin Village applies a husband and wife relationship pattern that is not bound (flexible), in carrying out their respective rights and obligations to help and derstand each other between partners, so that they can ease the work and responsibilities that exist in their household. Then, according to the book ‘Uqūd al-Lujain fi Bayān Huqūq al-Zaujain especially the section "wives are encouraged to realize that they are like slaves to their husbands." However, in its application, it applies a pattern of mutual help and understanding (flexible) relationships. Thus, it is hoped that divorce will not occur again due to early marriage.



2021 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 42-60
Author(s):  
Abdurrohim Abdurrohim ◽  
Mutia Sakina

Penelitian ini dilatarbelakangi dari realita yang terjadi di kalangan sebagian masyarakat yang menjadikan keluarga sebagai jembatan untuk meraih sebuah materi. Temuan data yang peneliti dapatkan dari hasil penelitian diketahui bahwa tiga dari lima responden setuju dengan keluarga sakinah terbentuk apabila bersumber pada al-Qur’an dalam membangun keluarga yang damai, bahagia, tentram, tenang dan sejahtera, dengan alasan telah disebutkan dalam al-Qur’an surah ar-Ru>m [30]: 21, hadits, dan banyak contoh yang bercerita tentang keluarga di zaman nabi dan para sahabat. Dua dari lima responden tidak setuju keluarga sakinah terbentuk apabila bersumber pada al-Qur’an dengan alasan yang membuat keluarga sakinah, bahagia, terdapat kesenangan, kasih sayang, ataupun rasa cinta, bukan dari syariat al-Qur’an atau hubungan rumah tangga itu sendiri melainkan terpenuhinya kebutuhan pokok dan terciptanya seorang anak sukses yang menghasilkan kekayaan dari rumah tangga yang biasa-biasa saja.



2021 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 19-41
Author(s):  
Sri Hartati ◽  
Nadhrota Na’imi Nurul Hayati

Ketentuan hukum waris dalam Islam terkait pembagian dan peralihan hak waris dapat terjadi apabila seorang wafat dan meninggalkan harta juga ahli waris, sedangkan menurut hukum waris adat khususnya pada suku Muna di Balikpapan Selatan menerapkan syarat pembagian waris apabila pasangan suami dan istri telah wafat. Tujuan penelitian untuk mengetahui syarat pembagian waris suku Muna di Balikpapan Selatan dan tinjauan hukum terhadap pembagian waris suku Muna di Balikpapan Selatan. Hasil temuan data ditemukan lima dari enam responden yang setuju akan syarat pembagian waris adalah dengan wafatnya suami dan istri. Hal yang menjadi faktor utama yaitu kurangnya pengetahuan dan penerapan terkait syarat pembagian waris sesuai syariat, sedangkan satu diantaranya tidak setuju bahwa wafatnya suami dan istri sebagai syarat pembagian waris. Menurutny, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan hukum waris Islam. Tinjauan hukum Islam terhadap pendapat yang setuju dengan ketentuan pembagian waris berdasarkan adat suku, jika merujuk berdasarkan al-Qur’an, hadis, dan dikuatkan dengan pendekatan ushuliyyah bahwa pendapat tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam dan pendapat yang tidak setuju dengan ketentuan adat suku  merupakan kebenaran karena hal ini sesuai dengan ketentuan syariat dalam Islam.   Keyword: Waris, Suku Muna, Syarat, Adat



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 73-92
Author(s):  
Siti Solekhah ◽  
Indah Mahrikatus Syahidah

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ijab qabul, apakah harus memakai lafal inkāh dan tazwīj atau boleh dengan selain dari keduanya. Ibnu Taimiyah yang bermazhab Hambali berpendapat bahwa bolehnya mengucapkan ijab qabul dengan lafal selain inkāh dan tazwīj apabila lafal yang diucapkan dihubungkan dengan lafal yang jelas sehingga dapat dipahami oleh para saksi nikah. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hambali tidak ada akad nikah dengan lafal selain inkāh dan tazwīj, melainkan menggunakan kedua lafal tersebut atau sighah turunan dari inkāh dan tazwīj, mereka berpendapat bahwa akad nikah dengan lafal selain inkāh dan tazwīj nikahnya tidak sah. Penelitian ini menggunakan teknis analisis isi (content analisis) dan teknik dokumentasi (documentation research) yaitu dengan mengumpulkan literatur yang relevan dengan tema skripsi ini dan menghimpun beberapa pendapat ulama mengenai ijab qabul dengan lafal selain inkāh dan tazwīj.



2021 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 1-18
Author(s):  
M. Fahmi Al-Amruzi

Ketentuan aturan perkawinan diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah Sedangkan aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Semuanya bertujuan untuk menjaga dan melindungi institusi perkawinan yang sakral dan kuat yang disebut dengan mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sementara itu ada perkawinan yang disebut dengan perkawinan sirri, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah karena dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum agama, yaitu dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, hanya saja perkawinan tersebut tidak mendapat pengakuan negara karena tidak tercatat. Akibatnya perkawinan sirri banyak menimbulkan problem terutama problem hukum dalam keluarga, seperti tidak adanya pengakuan hukum terhadap perkawinan tersebut dan problem lain yang mengikutinya seperti status anak yang tidak mendapatkan akte nikah, hak-hak keluarga lainnya terutama hak-hak perempuan (isteri) dan anak yang sering tidak mendapat pengakuan dari bapak dan atau keluarga bapaknya seperti untuk mendapat hak nafkah dan waris dari bapaknya. Pencatatan perkawinan sesungguhnya adalah upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga terhadap hak-hak yang harus didapatkan sebagaimana mestinya dari sebuah perkawinan, dan pencatatan perkawinan meski tidak disyari’at dalam agama Islam tetapi sesungguhnya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan bahkan dianjurkan dengan tujuan menghindari kemudlaratan dan problem yang mungkin akan terjadi di kemudian hari dalam keluarga.



2021 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 53-72
Author(s):  
Kamariah Kamariah ◽  
ST. Maryam T

Batasan usia dalam pernikahan menjadi salah satu bahan perbincangan dan perdebatan yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan masyarakat. Dalam revisi UU No.16 Pasal 7 Tahun 2019 Pernikahan hanya diizinkan, jika pihak laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu penelitian ini dilatarbelakangi adanya perubahan revisi UU tentang batasan usia, dimana realita di masyarakat masih melakukan pernikahan di bawah umur. Melihat dari sisi lain, pernikahan ini dianggap sah menurut agama selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi tanpa harus memandang usia. Persepsi tokoh agama terhadap revisi UU pernikahan tentang batasan usia nikah, dari hasil penelitian ini bahwa responden yang setuju dengan adanya revisi UU pernikahan dengan alasan dapat memberikan waktu bagi remaja untuk lebih banyak belajar, dan takut rumah tangganya gagal sebab pemikiran yang masih labil, dan hal itu akan menyebabkan perceraian. Sedangkan responden yang tidak setuju dengan adanya revisi UU pernikahan, dengan alasan bahwa hukum Islam tidak menentukan adanya batasan usia menikah. 



Author(s):  
Ummi Salami ◽  
Abidah Abidah

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pelarangan seorang syarifah menikah dengan laki-laki yang bukan sayyid, dikarenakan nasab yang mulia yang ada pada syarifah itu sendiri akan terputus apabila syarifah itu menikah dengan yang bukan sayyid  Penelitian ini adalah penelitian lapangan (file reserch) yang bersifat kualitatif yang diuraikan secara deskrftif kualitatif. Setelah peneliti melakukan pengumpulan data mengenai Persepsi Syarifah di Hidayatullah Balikpapa tentang pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid,  terbagi menjadi dua persepsi. Persepsi pertama mengatakan bahwa syarifah boleh menikah dengan non sayyid dengan alasan pernikahan tersebut tidak ada pelarangannya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah dan lebih mengutamakan ketaqwaannya, adapun persepsi kedua berpendapat tidak setuju dengan pernikahan antara syarifah dengan non sayyid karena akan memutuskan nasab yang dimiliki oleh syarifah tersebut, bahwa syarifah yang ingin menikah hendaknya mengutamakan nasab mulianya, apabila ditinjau dari sisi kafa’ah maka yang diutamakan adalah agama, karena kafa’ah merupakan syarat lazim bukan syarat sah.



2020 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
pp. 21-34
Author(s):  
Muh. Zaim Azhar ◽  
Nasrullah Nasrullah

Penelitian ini berawal dari adanya praktik upacara mapacci sebelum akad nikah pada masyarakat Bugis di Kelurahan manggar baru Balikpapan Timur. Yang disinyalir dalam prosesnya tidak sesuai dengan aturan syariat Agama. Praktik yang dilakukan adalah bemandi antara calon mempelai, baik itu laki-laki maupun perempuan, dengan keyakinan bahwa tujuannya adalah membersihkan jiwa lahir dan batin atas segala dosa dan kesalahan yang telah dilakukan, ritual ini juga diyakini oleh masyarakat setempat dapat membersihkan diri dari penghalang yang dapat menghambat pernikahan karena akan melakukan ikrar yang suci, serta mengundang berkah dan rahmat Allah. Meskipun maksud dan tujuan nya sangat baik akan tetapi bertolak belakang dengan hukum syariat. Dalam masalah ini persepsi anggota MUI Balikpapan berbeda pendapat ada yang sepakat karena tujuan dan maksudnya adalah baik, namun yang lain mengatakan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan aturan agama Islam sehingga masyarakat harus diberi pencerahan agar budaya ini tidak terus menerus dilakukan. Oleh karena itu kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwasanya praktik mapacci ini adalah merupakan budaya atau adat istiadat yang keliru atau disebut dengan ‘urf fasid, Karena tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.



2020 ◽  
Vol 8 (2) ◽  
pp. 71-87
Author(s):  
Abdurrahman Abdurrahman

Penyebab utama menurut data Peradilan Agama Mahkamah Agung tahun 2010 adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan. Ketika istri atau suami yang sakit, sangat memungkinkan terjadinya perceraian. Karena apabila istri sakit memungkinkan suaminya selingkuh dan apabila suami yang sakit maka secara rasio perekonomian akan menurun. Di Pesantren Hidayatullah terdapat pasutri yang salah satunya menderita sakit kronis namun kehidupannya semakin erat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat studi kasus yang diuraikan secara deskriptif tentang cara mempertahankan keutuhan pasutri yang salah satu pasangannya menderita sakit kronis di Ponpes Hidayatullah Balikpapan.  Subyek dan objek penelitian yakni 4 pasutri. Teknik pengambilan data dengan wawancara dan observasi. Data diolah dengan teknik editing, klasifikasi, kemudian dianalisa dan disimpulkan. Hasil penelitian mengungkap bahwa pasutri tersebut mempertahankan rumahtangganya karena berlandaskan keimanan, syukur, bersabar, ridha, taat kepada pimpinan, menjaga komunikasi, menyamakan persepsi, saling terbuka, mengalah, memahami, dan menghargai dan didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat data yang diperoleh dari lapangan. Salah satu  cara mempertahankannya adalah dengan kesabaran. Salah satu dari maqasid al-syari’ah tersebut  dalam kaitannya dengan pernikahan adalah memelihara agama. Dalam hal ini pasutri di Hidayatullah lebih mementingkan keutuhan rumah tangga demi menjaga agama. Walaupun di sisi lain pasangan tersebut dibolehkan bercerai apabila tidak terpenuhi hak dan kewajibannya.



Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document