Model kerja sama antar operator telekomunikasi sudah menjadi tren pada kondisi saat ini, selain menjadi bagian strategi untuk mengembangkan bisnisnya, juga menjadi solusi efisiensi pengeluaran operator. Kerja sama skema Multi Operator Core Network (MOCN) memiliki kemampuan berbagi spektrum dalam skema kerja samanya. Di beberapa negara, network sharing jenis MOCN sudah banyak diterapkan, di Malaysia dan Hongkong sejak tahun 2012 dan 2013 telah memakai jenis network sharing tersebut. Di Indonesia, pemerintah belum menetapkan regulasi yang sesuai serta memilki dampak bagi kesiapan operator bagi revenue yang akan diperoleh jika MOCN sudah memiliki regulasi.Metode Penelitian serta kajian yang dilakukan merujuk pada sistem Benchmarking pada negara yang sudah menerapkan regulasi baik MOCN maupun sistem Multi Operator Radio Access Network (MOCN). Kajian ini diperlukan untuk membandingkan apakah kondisi negara tersebut dari paramater jumah penduduk, penetration rate, hingga teknologi yang dipakai bisa juga diterapkan di negara Indonesia Dari hasil penelitian ini juga, dapat merekomendasikan MOCN pada penyelenggaraan di Indonesia dengan analisis benchmarking regulasi pada negara yang telah menerapkan MOCN, dengan keberhasilan negara yang sudah menerapkan MOCN maka akan menjadi peluang besar untuk negara Indonesia menerapkan MOCN dengan mengambil analisi terendah. Adapun analisis pangsa pasar dari data yang didapat dari operator, optimalisasi cakupan seluler dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan MOCN demi pertumbuhan jaringan di daerah yang jarang penduduk dan mendukung pertumbuhan GDP serta pendapatan fiskal bagi negara.