Revolusi industri di Inggris pada sekitar abad 18 telah mengubah dunia secara drastis. Teknologi telah mengambil alih peran manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam hal mengatasi ruang dan waktu. Temuan-temuan besar seperti mesin uap, mesin cetak dan lain-lain membuat para inventor dan perusahaan besar mulai sering memamerkan hasil-hasil temuan mereka. Namun, bersamaan dengan ditemukannya teknologi industri timbul kekhawatiran bahwa ada kemungkinan ide atau gagasan-gagasan mereka dicuri oleh pesaing-pesaing bisnis mereka atau orang yang akan menggunakannya tanpa ijin dan mengambil keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan hak-hak penemu, sehingga mereka enggan ikut dalam pameran-pameran internasional (world fair) . Sejak saat ini dia antara mereka timbul kebutuhan perlindungan hak hasil kekayaan intelektual. Kebutuhan perlindungan atas suatu desain industri mulai dikenal sekitar abad ke 18. Kebutuhan perlindungan hukum ini dimotori sekelompok profesional,Patent Lawyers yang sedang berkumpul di Vienna, Austria dalam suasana Vienna World Fair pada tahun 1873. Pada 1883 mereka mengadakan konvensi di Paris yang kemudian dikenal dengan The Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Saat ini Paris Convention mengakomodasi perlindungan penemuan-penemuan di bidang industri seperti hak atas paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, varietas tanaman termasuk desain industri.Dalam pertemuan Putaran Uruguay di Marrakes, Maroko 1994, Indonesia hadir dan menandatangani The Final Act Embodying the Results of The Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations yang menghasilan dibentuknya organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization). Moment ini mempunyai arti yang luas dan dalam bagi Indonesia, baik secara politis, ekonomi dan hukum. Selain menjadi anggota WTO yang mempunyai hak-hak sebagai anggota juga kewajiban-kewajiban antara lain mentaati seluruh keputusan-keputusan yang diambil organisasi ini. Di dalam lampiran The Final Act terdapat lampiran Trade Releated Aspect of Intellectual Property (Aspek-aspek dagangan kekayaan intelektual). Dampak dari hal itu ada kewajiban bagi negara anggota untuk melakukan harmonisasi peraturan-peraturan termasuk peraturan kekayaan intelektual. Maka, pada tahun 2000, pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa peraturan HKI, yaitu Undang-Undang No. 29 tahun Tentang Varietas Tanaman; Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri; Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Dengan judul Desain Industri Sebagai Seni Terapan Dilindungi Hak kekayaan Intelektual secara yuridis normatif akan dijelaskan bahwa suatu desain selain dapat dilindungi hak Desain Industri juga dapat dilindungi dengan hak cipta. Dalam tulisan ini akan diangkat tentang apakah suatu desain dapat dilindungi dengan hak cipta? Bagi seorang pendesain perlindungan hak apa yang akan dipilih untuk melindungi hasil desain suatu produk?