Penerapan e-Faktur di Indonesia dilaksanakan untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan faktur pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun dalam penerapan e-Faktur yang telah diwajibkan penggunaanya sejak pertengahan 2016 masih ditemukan berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan e-Faktur dengan menggunakan model kesuksesan sistem informasi DeLone dan McLean dalam mengukur kualitas sistem, kualitas informasi, dan kualitas layanan terhadap kepuasan pengguna serta manfaat bersih. Penelitian ini merupakan penelitian kuntitatif dengan metode studi kasus dan menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro.Dari hasil penelitian dengan menggunakan partial least squares path modeling, didapatkan bahwa kualitas informasi dan kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan pengguna. Sementara itu, kualitas sistem berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap kepuasan pengguna. Kemudian, kepuasan pengguna juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap manfaat bersih yang diterima Pengusaha Kena Pajak. Hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa kepuasan pengguna merupakan variabel intervening dalam hubungan antara kualitas informasi dan kualitas layanan terhadap manfaat bersih. Sementara itu kepuasan pengguna tidak dapat menjadi variabel intervening dalam hubungan antara kualitas sistem terhadap manfaat bersih.