Latar Belakang Rumah sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan memiliki fungsi penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga dituntut untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan. Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan lebih terbuka pada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dengan adanya status terakreditasi karena standar-standar yang ditetapkan dalam akreditasi dibuat untuk memenuhi hak-hak pasien.Pemerintah tengah melakukan penyempurnaan akreditasi rumah sakit menuju akreditasi internasional yaitu JCI (Joint Commission International). JCI adalah suatu organisasi yang independent, nonprofit, dan bukan lembaga pemerintahan yang berpusat di Amerika Serikat . Perbaikan demi perbaikan dalam mutu pelayanan kesehatan harus dilakukan untuk mendapatkan akreditasi JCI, dimulai dari input dalam sistem (yaitu SDM, sarana prasarana, dan sebagainya), proses berupa komunikasi yang mendukung pencapaian akreditasi, hingga akhirnya mendapatkan status terakreditasi tingkat paripurna. Fokus dari akreditasi JCI adalah keselamatan pasien (patient safety) yang tertuang dalam standart 6 Sasaran Keselamatan Pasien. Standart tersebut dikembangkan untuk mengidentifikasi masalah-masalah medik yang berpotensi menimbulkan outcome yang tidak diharapkan.Sasaran Keselamatan Pasien mendorong peningkatan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran ini menyoroti area yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menguraikan tentang solusi atas konsensus berbasis bukti dan keahlian terhadap permasalahan ini. Insiden Patient Safety adalah kejadian yang tidak disengaja yang berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien, terdiri dari kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, kondisi potensial cedera dan kejadian sentinel.Patient Safety adalah suatu sistem yang mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) akibat tindakan yang dilakukan atau bahkan tidak dilakukan oleh tenaga medis maupun non medis. Sistem tersebut meliputi: assessmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Perawat sebagai salah satu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan yang ada dilapangan dalam rangka upaya pencegahan memenuhi kebutuhan patient safety. Kemampuan petugas kesehatan ini tidak lepas dari faktor yang mempengaruhinya.Berdasarkan latar belakang dalam penelitian ini, maka penulisi tertarik untuk mengidentifikasi faktor faktor yang mempengaruhi penerapan sasaran keselamatan pasien di Rumah Sakit.