KASUS KORUPSI DITINJAU DARI TUJUAN DAN LEGITIMASI NEGARA
Secara harafiah korupsi merupakan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, dan kata-kata atau ucapan yang memfitnah.Sayyed Husein Alatas (2005:108) menegaskan bahwa korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Dalam Webster’s Third New International Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai ajakan (dari seorang pejabat publik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya untuk melakukan pelanggaran tugas.dan legitimasi negara merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan suatu kekuasaan. sedangkan tujuan negara ialah untuk kebersamaan dan juga kesejahteraan rakyat.