PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PADA PETUGAS PENGELOLA PENYELENGGARAAN SCHOOL FEEDING (MAKAN SIANG) DI SEKOLAH DASAR ISLAM RIAU GLOBAL TERPADU KOTA PEKANBARU
preprint: Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari alias full day school telah ditetapkan sejak Juni 2017 lalu. Di Indonesia, program full day school ini telah diterapkan di sejumlah sekolah swasta. Hal ini telah berlangsung dalam beberapa dasawarsa terakhir. Salah satu tingkatan sekolah yang menjadi sasaran pelaksanaan full day school ini adalah tingkat sekolah dasar. Penyelenggaraan makanan atau makan siang merupakan suatu kesatuan untuk menyediakan makanan di suatu institusi. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan makan siang merupakan serangkaian kegiatan yang melibatkan sejumlah tenaga, peralatan dan bahan. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan pelatihan dan pendampingan pada petugas pengelola makan siang di SD Islam Riau Global Terpadu dalam proses perencanaan sampai dengan distribusi makanan yang sesuai standar. Hasil dari pengabdian masyarakat ini diketahui pengetahauan para petugas terjadi peningkatan sebelum sesudah dilakukan pelatihan pendampingan sebesar 3,33 poin. Hasil observasi perilaku hygiene dan sanitasi petugas pengelola sebelum dan sesudah pelatihan terjadi perubahan dari kategori baik hanya 1 orang (16,67%) menjadi 6 orang (100%). Saran untuk pengabdian masyarakat ibi bagi pihak sekolah diharapkan dapat menambahkan sarana dan prasarana berupa sabun di wastafel cuci tangan, penutup kepala dan masker untuk petugas pengelola. Perlu juga ditambahkan talenan dan pisau yang berbeda untuk setiap kelompok jenis bahan makanan untuk menghindari kontaminasi silang antar bahan makanan.Kata Kunci : Pelatihan, Pendampingan, Pengelola Penyelenggara Makan SiangDaftar Pustaka : 17 Referensi (1990-2017)