TAX DISPUTE ANALYSIS ON MARKET INTELLIGENCE SERVICE’S FROM OUTSIDE OF CUSTOMS
Jasa dari luar pabean adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan dari luar Daerah Pabean. Penelitian ini merupakan perlakuan pajak atas jasa informasi pasar pada Putusan Pengadilan Pajak dengan No PUT-072196.16/2007/PP/M. VB Tahun 2018 atas koreksi PPN sebesar Rp23. 046.544.386,00. Sengketa dalam putusan ini adalah adanya pembayaran ke perusahaan luar negeri atas diterimanya jasa informasi pasar yang diterima oleh perusahaan di Indonesia yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPN karena hanya merupakan penggantian biaya. Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu kualitatif normatif menggunakan satu kasus. Kasus yang ada dihubungkan dengan UU yang ada dan kemudian penulis mengambil kesimpulan atas putusan tersebut. Hasil dari penulisan ini adalah hakim telah mengambil keputusan bahwa tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp23.046.544.386,00 dan sesuai dengan Undang-Undang yang ada tanpa mengabaikan fakta-fakta di persidangan bahwa transaksi tersebut adalah objek PPN.