Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab yang melekat pada perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Corporate Social Responsibility pada dasarnya merupakan derivasi dari etika bisnis, yang dapat menjembatani antara kepentingan perusahaan dengan kebutuhan masyarakat, baik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari operasional perusahaan tersebut. Permasalahannya adalah bagaimanakah pengaturan mengenai Corporate Social Responsibility dalam sistem hukum di Indonesia? Bagaimanakah implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pelalawan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan pendekatan implementasi peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 danPeraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012, terhadap implementasi Corporate Social ResponsibilityPT Riau Andalan Pulp and Paper. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Corporate Social Responsibility yang pada awalnya hanya merupakan tanggung jawab moral bagi perusahaan terhadap masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan saat ini berubah menjadi tanggung jawab hukum berupa kewajiban bagi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang diimplementasikan di Provinsi Riau dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012. PT Riau Andalan Pulp and Paper telah melaksanakan Corporate Social Responsibility untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pelalawan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.