Masalah hak-hak dan kesejahteraan buruh di perusahaan-perusahaan Di Indonesia kian marak dibicarakan terkait masalah pelanggaran HAM yaitu, pemberian hak yang seharusnya sesuai dengan hak buruh yang telah diatur dalam UU maupun ILO . Sulitnya bagi buruh untuk memperjuangkan sendiri kesejahteraannya, mengakibatkan terjadinya ketidakpuasan yang pada akhirnya akan menimbulkan gejolak sosial dan ketidakstabilan perekonomian. Jika tidak ada perwujudan nyata dari pihakpihak yang berwenang mengenai permasalahan ini, dapat mengakibatkan terjadinya stagnasi bahkan kemunduran untuk jangka panjang tidak hanya dari sisi karyawan, juga terhadap perusahaan dan negara secara keseluruhan. Buruh membutuhkan perhatian atas nasib mereka sebagai sumber daya dan aset perusahaan.Kata Kunci: Hak Asazi Manusia, Buruh, Teori KeadilanThe problem of the rights and prosperity of labor in companies in Indonesia being discussed related to human rights violations, namely, workers rights entitlements refers to government regulation and ILO. The labors’ difficulties in reaching their own prosperities resulted the dissatisfaction which leaded to social and economic instability. If there is no real appropriate manifestation from authorities of about it, , it can lead to stagnation and even retrogression for long time, not only in employees side, as well as to the companies and the country. Labors need attention for their fate as the company resources and assets. Key Words: Human Right, Labor, Justice Theory