Wahyudi
Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat, manajemen Indosat mengatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut sudah berstandard internasional yakni ISO 27001 dan ISO31000."Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan. Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," ujar President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangannya di Jakarta.Lebih lanjut dijelaskan, sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum. Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.Bahkan, Indosat memiliki standard audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. Dalam hal ini, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri.