lawful interception
Recently Published Documents


TOTAL DOCUMENTS

45
(FIVE YEARS 7)

H-INDEX

5
(FIVE YEARS 1)

2021 ◽  
pp. 115-120
Author(s):  
S. КOKIZA ◽  
V. STEPANOV

The article is devoted to the analysis of regulatory and legal acts and normative documents of the EU on information interception in electronic communication networks in the context of preparation of technical regulations of the united system of technical means.


Sensors ◽  
2021 ◽  
Vol 21 (2) ◽  
pp. 428
Author(s):  
Xiaosa Xu ◽  
Wen-Kang Jia ◽  
Yi Wu ◽  
Xufang Wang

For the law enforcement agencies, lawful interception is still one of the main means to intercept a suspect or address most illegal actions. Due to its centralized management, however, it is easy to implement in traditional networks, but the cost is high. In view of this restriction, this paper aims to exploit software-defined network (SDN) technology to contribute to the next generation of intelligent lawful interception technology, i.e., to optimize the deployment of intercept access points (IAPs) in hybrid software-defined networks where both SDN nodes and non-SDN nodes exist simultaneously. In order to deploy IAPs, this paper puts forward an improved equal-cost multi-path shortest path algorithm and accordingly proposes three SDN interception models: T interception model, ECMP-T interception model and Fermat-point interception model. Considering the location relevance of all intercepted targets and the operation and maintenance cost of operators from the global perspective, by the way, we further propose a restrictive minimum vertex cover algorithm (RMVCA) in hybrid SDN. Implementing different SDN interception algorithms based RMVCA in real-world topologies, we can reasonably deploy the best intercept access point and intercept the whole hybrid SDN with the least SDN nodes, as well as significantly optimize the deployment efficiency of IAPs and improve the intercept link coverage in hybrid SDN, contributing to the implementation of lawful interception.


2021 ◽  
pp. 21-33
Author(s):  
Francesco Buccafurri ◽  
Angelo Consoli ◽  
Cecilia Labrini ◽  
Alice Mariotti Nesurini
Keyword(s):  

2019 ◽  
Vol 13 (5) ◽  
pp. 498-507 ◽  
Author(s):  
David Nuñez ◽  
Isaac Agudo ◽  
Javier Lopez

2019 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 80
Author(s):  
Hardy Salim ◽  
Monika Kurnia ◽  
Nada Dwi Azhari
Keyword(s):  

<p>Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yang<br />pemberantasannya dilakukan secara besar-besaran. Sebagai salah satu upaya<br />pengungkapan dan pencarian alat bukti, penyadapan merupakan salah satu upaya<br />yang efektif dilakukan. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengungkap<br />keabsahan daripada penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin pengadilan.<br />Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945<br />yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh, menyimpan, dan<br />mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang ada, serta berhak<br />atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di<br />bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman<br />ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi<br />manusia, sehingga penyadapan dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasan<br />hak asasi manusia. Penyadapan dalam kerangka hukum pidana haruslah dilakukan<br />dengan lawful interception, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur secara<br />teknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatu<br />penyadapan tanpa prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidak<br />sah atau unlawful interception. Penyadapan yang tidak sah jelas melanggar hak<br />asasi manusia yang mencemari keutuhan kehidupan pribadinya, baik jasmani<br />maupun rohani, yang mana sejatinya tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa<br />persetujuan darinya.</p>


2019 ◽  
Author(s):  
Wahyudi

Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat, manajemen Indosat mengatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut sudah berstandard internasional yakni ISO 27001 dan ISO31000."Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan. Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," ujar President Director &amp; CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangannya di Jakarta.Lebih lanjut dijelaskan, sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum. Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.Bahkan, Indosat memiliki standard audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. Dalam hal ini, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri.


Author(s):  
Mehrnoosh Monshizadeh ◽  
Vikramajeet Khatri ◽  
Mohammadali Varfan ◽  
Raimo Kantola
Keyword(s):  

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document